Para Pengacara Desak Keterbukaan Penanganan Pandemi Covid-19

Garda Hukum 508.

Jakarta, FNN – Para pengacara yang tergabung dalam Garda Hukum 508 kembali menuntut transparansi pemerintah dan DPR RI terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah banyak menelan korban jiwa dan menghabiskan anggaran yang sangat besar.

Tuntutan itu mereka sampaikan melalui fakta integritas yang dibacakan oleh Ketua GH 508 Gideon saat mendeklarasikan pengukuhan Garda Hukum 508 di Monumen Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat pada Kamis (3/11/2022).

Pendiri GH 508 Joko Ahmad Sampurno menegaskan, sejauh ini pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penanganan pandemi dan penerapannya sehingga banyak memicu korban baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.

“Diduga banyak penyimpangan hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh oknum. Selain itu juga tentang Undang-Undang Karantina yang dibuat oleh DPR sebelum Covid-19 melanda Indonesia,” ungkap Joko melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (4/11/2022).

Joko mengatakan bahwa dalam menghentikan pandemi yang terjadi saat ini, Kementerian Kesehatan dunia dan Indonesia tidak menggunakan prosedur penghentian pandemi Covid-19 yang sesuai dengan Ilmu Biologi dan Ilmu Kedokteran dalam memberantas virus.

“Penghentian Pandemi Pathogen (Virus/Bakteri) dilakukan dengan membasmi Virus/Bakteri atau membasmi pembawanya. Artinya, untuk menghentikan pandemi Covid-19 adalah dengan membasmi Virus Covid-19 atau mengecilkan kelembaban udara,” tegas Joko.

Sayangnya, lanjut Joko, Kementerian Kesehatan di seluruh dunia lebih memilih menggunakan strategi Karantina, 5M, dan Vaksin. Sehingga justru diduga malah menghasilkan pembesaran Pandemi Covid-19.

“Karena permasalahan itulah akhirnya kami membentuk Garda Hukum 508 yang akan mengawal semua proses hukum juga dalam menuntut transparansi (dari) pemerintah maupun pihak DPR terkait penanganan Pandemi Covid-19 selama ini,” ujarnya.

Joko menegaskan sejauh ini pihaknya sudah menyurati dan menyerahkan maklumat atas tuntutannya kepada lembaga-lembaga terkait demi memberikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Garda Hukum 508 akan mengawal Proses Hukum Pandemi Covid 19 agar Rakyat Indonesia mendapat keadilan di depan Hukum Negara Indonesia. Demikian Pula jika diperlukan Garda Hukum 508 juga siap membantu Proses Hukum ditingkat dunia Internasional,” tutup Joko (red)

323

Related Post