RI Usulkan Peninjauan Kembali MoU Penempatan Tenaga Kerja di Korsel

Tangkapan layar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers yang disaksikan secara virtual dari Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Jakarta, FNN - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Pemerintah Indonesia mengusulkan adanya peninjauan kembali nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) terkait penempatan tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan.

Hal itu diungkapkan Menlu Retno usai mendampingi pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo bersama Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis sore waktu setempat.

"Indonesia mengusulkan kiranya MoU mengenai penempatan tenaga kerja yang dimiliki dua negara sejak 2012 sudah waktunya ditinjau kembali," kata Menlu Retno saat memberikan keterangan pers yang disaksikan secara virtual dari Jakarta, Kamis.

Menlu menjelaskan bahwa hingga Maret 2022, pekerja migran Indonesia yang ada di Korea Selatan mencapai lebih dari 28 ribu orang.

Sebagian besar PMI bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menilai adanya peluang untuk menempatkan pekerja semi terlatih (semi-skilled labor).

Oleh karenanya, Indonesia mengusulkan adanya penambahan sektor bidang pekerjaan yang dapat diisi jika kedua negara sepakat untuk meninjau kembali MoU yang sudah berjalan sejak 2012.

Presiden Joko Widodo beserta delegasi baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Seoul, Korea Selatan dengan melakukan pertemuan bersama para CEO, pertemuan terpisah dengan Hyundai dan LG, serta pertemuan bilateral dengan Presiden Yoon Suk-yeol yang menjadi inti dari kunjungan kerja Presiden di Seoul.

Pertemuan Jokowi dengan Presiden Yoon Suk-yeol merupakan kedua kalinya pemimpin dua negara itu bertemu.

"Komitmen kedua Presiden sangatlah jelas, untuk memperkuat kerja sama, terutama bidang ekonomi. Pada saat bertemu dengan para CEO, minat untuk melakukan perluasan dan investasi baru di Indonesia cukup besar," ujar Menlu Retno. (mth/Antara)

342

Related Post