Rocky Gerung Paham Presiden Jokowi Tidak Melaporkan Dirinya

Jakarta, FNN – Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan diksi 'bajingan tolol' di sebuah pertemuan dengan buruh di Bekasi beberapa waktu lalu.

“Ini yang kemudian menimbulkan kehebohan. Kehebohan bisa ditafsirkan keonaran. Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang  menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah.  Kok saya merasa, kenapa ini kok tidak bisa diselesaikan secara hukum.  Jadi sekali  lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan bahwa ini ada kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan itu biasa saya lakukan di mana-mana,” kata Rocky dalam jumpa pers di kantor KAMI, Jakarta Pusat, Jumat (04/08/2023).

Rocky menegaskan bahwa ia tidak mengkritik atau menghina kepada pribadi Presiden Jokowi tetapi kepresidenan sebagai lembaga publik. Oleh karenanya Presiden Jokowi lebih paham sehingga tidak melaporkan dirinya ke kepolisian.

“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu, tidak, karena saya tidak ada urusan dengan Jokowi. Saya kira Pak Jokowi juga mengerti, dan itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak melaporkan saya. Kan Pak Jokowi mengerti bahwa yang saya ucapkan adalah kritik terhadap jabatan publik dia,” paparnya.

Rocky menerangkan bahwa dampak ucapannya yang viral itu berefek pada kegiatannya di kampus sejumlah daerah. Dia menyesalkan perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa pihak, sementara ada ruang untuk berdiskusi. Akhirnya banyak kampus yang batal bertemu dengan dirinya.

“Selama kurang lebih 1 minggu ketika kasus ini mencuat, saya sedang ada di 10 kota antara Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lombok, diusung oleh para mahasiswa dengan maksud memberi kuliah umum. Tapi dari seluruh undangan ini, seluruhya dipersekusi.  Saya dilarang masuk kampus, saya tidak boleh bertemu akademisi. Jadi ini sebetulnya persoalan biasa, mau dibawa jalur hukum ya bawa saja, tetapi jangan halangi saya utuk berdiskusi dengan para mahasisawa,” paparnya.

Rocky menyesalkan kejadian persekusi di Jogjakarta yang diyakini dilakukan oleh partai politik PDIP.

“Yang menggemparkan kemarin adalah di Jogja. Saya diserang ketika akan bertemu dengan sekitar 1500-2000 mahasiswa di Jogja.  Itu dihalangi oleh PDIP. Buat apa menghalangi saya, toh kalian partai yang punya kekuatan untuk mengubah undang-undang, silahkan ubah di DPR, tapi janganlah intelektual, akademisi, kritikus, gak boleh bertemu mahasiswa,” tegasnya.

Rocky menyayangkan sekali perilaku kader PDIP yang tidak mengutamakan demokrasi. Padahal, dia yang mengajari kader soal demokrasi dan pikiran bangsa di sekolah milik Ketua Umum PDIP.

“Itu yang saya sayangkan. Padahal saya bertahun-tahun mengajar di Sekolah Megawati Insitute tentang pikiran bangsa. Jadi kalau saya terangkan tentang pikiran bangsa, kok dihalangi oleh partai di mana saya mengajar tentang pikiran bangsa,” katanya.

Rocky melihat sekarang ada perselisihan tentang kasus saya di ranah publik. Mereka yang mengerti dan pro Rocky, menyatakan bahwa itu bukan penghinaan tetapi itu kritik. Oleh karena itu Rocky berterima kasih kepada mereka yang memahaminya.

“Saya berterima kasih kepada mereka yang menganggap bahwa saya justru membuka pembicaraan untuk membuka diskursus tengang apa yang disebut kritik publik terhadap pejabat publik.  Diskursus publik itu tidak boleh dihalangi oleh dendam pribadi.

Diketahui Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo karena mengucapkan 'bajingan tolol' dalam pertemuan dengan para buruh di Bekasi. Oleh Bareskrim Mabes Polri laporan terebut ditolak karena yang melaporkan relawan Jokowi, seharusnya Presiden Jokowi sendiri yang harus melaporkan.

Di samping itu ada pula yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terkait kasus ini. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan dengan menggunakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan ketiga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi pernyataan Rocky Gerung, Presiden Jokowi sendiri sudah angkat suara. Dia menganggap kritik keras dari Rocky Gerung sebatas hal yang sepele.

"Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8). (sws)

417

Related Post