SBY Khawatir Perubahan Sistem Pemilu Bisa Timbulkan Chaos, Hersubeno Curiga Ini Justifikasi Perpanjangan Jabatan Presiden

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi lembaga yang super kuat, bisa mengubah sistem negara kapan saja. Seteah  mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MK mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal isu yang muncul dari lembaga penguji judicial review  tersebut. Menurut SBY, putusan itu bakal mengacaukan situasi dan menimbulkan chaos.

Menanggapi pernyataan SBY, wartawan senior FNN Hersubeno Arief, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, menganggap isu tersebut merupakan isu yang sangat serius, apalagi yang berbicara mantan Presiden Republik Indonesia.

“Kalau SBY sudah turung gunung, artinya ada persoalan serius dalam perpolitikan Indoensia. Bagaimana pun SBY mantan presiden yang sumber-sumber dan akses di pemeirtahan masih kuat. Sebelum SBY berkomentar pasti sudah melalui pertimbagan yang sangat matang dan crosscheck yang akurat,” kata Hersu panggilan akrabnya, Senin (29/05/2023.

Hersu curiga skenario chaos yang muncul akibat dari ulah Mahkamah Konstitusi sebagai strategi yang sengaja dimainkan pemerintah sejak lama. Kelak, kata Hersu antarcalon anggota legislatif bisa terjadi baku bunuh, lantaran berebut nomor urut. “Dampaknya bagi partai politik akan sangat berat. Orang nanti tidak mau menjadi calon anggota legislatif,” paparnya.

“Kalau apa yang dikhawatirkan SBY akan menimbulkan krisis, saya curiga justru krisis itu yang menjadi tujuan utama, sehingga dengan demikian Pemilu ditunda. Jika ditunda, maka masa jabatan Jokowi bisa diperpanjang, artinya yang lain juga diperpanjang termasuk DPR, DPD, dan DPRD. Semua mendapat bonus. Ini artinya kembali kepada opsi penundaan Pemilu,” tegasnya.

Strategi yang dimainkan MK mengutak-atik peraturan, kata Hersu sebetulnya gampang dibaca

“Dengan adanya kasus seperti ini saya menjadi curiga apa yang dilakukan MK tidak masuk akal. Kemarin yang paling heboh soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, sekarang sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, sementara ini juga ada gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat bahwa batas usia minimum pencapresan diturunkan dari 40 ke 35 tahun. Kebetulan kok Gibran tahun ini pas usia 35 tahun,” paparnya.

Diketahui bahwa sistem pemilu proporsional tertutup membuat pemilih hanya memilih logo partai, bukan nama bakal caleg seperti yang saat ini berlaku. SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu. “Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.

SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia. Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.

 “Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya.

Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar. Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.

 “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu. Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN.  Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P. (ida)

276

Related Post