Serba-Serbi Demokrasi

Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

Atas dasar itu sebagian dari warga negara Indonesia yang peduli konstitusi menyerukan untuk kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan beberapa catatan.

Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

DEMOKRASI adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno dēmokratía, “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari dêmos “rakyat” dan kratos “kekuatan” atau “kekuasaan”. Kata ini merupakan antonim dari aristocratie, “kekuasaan elit”.

Secara teoretis, kedua definisi itu saling bertentangan, tapi kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik.

Menurut salah satu sumber, kata demokrasi (democracy) sendiri di Indonesia sudah ada sejak Abad ke-16  sezaman dengan Sultan Banten Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin. Democracy berasal dari bahasa Prancis pertengahan dan bahasa Latin pertengahan lama.

Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara Abad ke-4 Sebelum Masehi sampai dengan Abad ke-6 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.

Demokrasi dalam bentuk pemerintahan semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, adat dan budaya yang memungkinkan adanya praktik politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya.

Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Landasan demokrasi mencakup kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat dan kebebasan berbicara, inklusivitas dan kesetaraan politik, kewarganegaraan, persetujuan dari yang terperintah, hak suara, kebebasan dari perampasan pemerintah yang tidak beralasan atas hak untuk hidup, kebebasan, dan kaum minoritas.

Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara di mulai pada abad ke-19 hingga kini.

Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki. Konsep yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu, karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. 

Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi masyarakat untuk mengendalikan para pemimpinnya yang tidak jujur atau tidak dapat dipercaya, dan memberhentikan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.

Ada beberapa jenis demokrasi dengan dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berperan langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat, namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan yang disebut demokrasi tidak langsung.

Demokrasi yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, masyarakat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat. Termasuk dalam demokrasi ini, demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, yaitu gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Masyarakat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam perwakilan rakyat, namun dewan itu dikontrol oleh pengaruh masyarakat dengan sistem referendum dan inisiatif masyarakat.

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap masyarakat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan politik. Dalam sistem ini setiap masyarakat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan, sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik jabatan yang terjadi. Sistem demokrasi digunakan pada jaman awal terbentuknya demokrasi di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh masyarakat berkumpul untuk membahasnya.

Di jaman modern sistem ini menjadi tidak praktis, karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh masyarakat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari masyarakat, sedangkan masyarakat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik tingkat negara, wilayah, daerah hingga jenjang yang terbawah.

Jenis-jenis demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, prinsip ideologi, dan titik perhatian atau tujuan ada delapan macam.

Pertama, berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat: (a) Demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya untuk bermusyawarah dalam menentukan kebijakan umum negara; (b) Demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi jenis ini diterapkan atas pertimbangan kenyataan suatu negara dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, dan permasalahan yang semakin kompleks.

Kedua, berdasarkan Prinsip Ideologi: (a) Demokrasi Konstitusional. Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi ini dicirikan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi; (b) Demokrasi Rakyat. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan salah satu jenis demokrasi yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi ini menginginkan kehidupan tanpa adanya kelas sosial. Contohnya, negara Korea Utara dan bekas negara Uni Soviet; (c) Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berlaku di Indonesia. Demokrasi ini bersumber dari tatanan nilai sosial dan budaya dengan berasaskan musyawarah untuk mufakat. Demokrasi ini juga mengutamakan kepentingan yang berimbang.

Ketiga, berdasarkan Tujuan: (a) Demokrasi Formal. Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa adanya pengurangan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi formal dianut oleh negara-negara liberal; (b) Demokrasi Material. Demokrasi material adalah demokrasi yang fokus pada upaya untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, di mana persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan. Demokrasi jenis ini dianut oleh negara-negara komunis; (c) Demokrasi Gabungan. Macam-macam demokrasi selanjutnya adalah demokrasi gabungan yang dianut oleh negara-negara non-blok. Demokrasi gabungan berada pada jalur tengah, yakni mengambil kebaikan dan membuang keburukan dari pelaksanaan demokrasi formal dan material.

Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan beberapa kali Pemilihan Umum untuk  Pemilihan Presiden dengan sistem banyak partai politik dalam dua bentuk. Pertama, Pemilihan Presiden oleh perwakilan rakyat. Hal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Sungguhpun Pemilihan Presiden di era Orde Baru telah dilaksanakan sesuai dengan Pancasila, tetapi di sisi lain telah terjadi penyimpangan dari Undang-Undang Dasar 1945 perihal masa jabatannya. Oleh sebab itu Gerakan Reformasi 1998 menuntut amandemen salah satu pasal dari UUD 1945 tentang masa jabatan presiden tersebut dengan batasan boleh dipilih satu kali lagi, alias masa jabatan Presiden maksimal dua periode. Amandemen UUD 1945 juga membuahkan sistem pemilihan presiden secara langsung, yakni presiden dipilih oleh semua rakyat yang berhak bersuara.    

Menjelang perhelatan Pemilihan Presiden 2024 muncul kembali wacana jabatan Presiden RI tiga periode. Naifnya, Jokowi berkata bahwa ia akan taat konstitusi, tetapi ia berpendapat bahwa adalah hak rakyat untuk mewacanakan Presiden boleh menjabat tiga kali.

Pemilihan Presiden secara langsung oleh semua rakyat telah menyimpang dari Sila keempat Pancasila. Di samping itu Pemilihan Presiden secara langsung oleh semua rakyat juga telah menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain terkoyaknya kohesi masyarakat yang berkelanjutan.

Atas dasar itu sebagian dari warga negara Indonesia yang peduli konstitusi menyerukan untuk kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan beberapa catatan.

Semoga Demokrasi bangsa Indonesia semakin dewasa, berpihak kepada rakyat dan bermartabat. (*)

617

Related Post