Sidang Edy Mulyadi Sempat Diwarnai Kericuhan

Jakarta, FNN - Sempat terjadi kericuhan dalam sidang lanjutan wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022). 

Peristiwanya terjadi setelah majelis hakim menyatakan sidang diskors untuk istirahat makan dan sholat dzuhur. Ketika Edy Mulyadi hendak diwawancara wartawan di luar sidang, seorang petugas berpakaian preman berusaha menghalangi Edy Mulyadi berbicara dengan pers.

Petugas itu mendesak agar Edy Mulyadi segera masuk ruang tahanan yang berada di basement di dekat ruang parkir PN Jakpus. 

Pada kesempatan itu, wartawan menanyakan tentang penjelasan lebih rinci tentang nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakan Tim Pengacara Edy Mulyadi dalam sidang tersebut. 

"Ini hak saya. Ga boleh ada seorangpun yang mencegah saya berbicara dengan media," kata Edy Mulyadi dalam nada tegas. Edy berpesan pada petugas yang menghalang-halangi tersebut, dirinya nanti akan tepat waktu menghadiri kembali sidang jam satu siang. 

Kepada wartawan Edy menjelaskan, jaksa penuntut umum berusaha mengaburkan status dirinya. Edy Mulyadi menegaskan, dirinya sah berprofesi sebagai wartawan di FNN. Dia juga resmi sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya. 

Oleh karena itu, apa yang dia sampaikan dalam konten YouTube Bang Edy Channel, merupakan produk jurnalistik. 

Seusai istirahat ketika sidang akan dimulai, Selasa siang, Ahmad Yani, salah seorang  Tim Pengacara Edy Mulyadi, menyampaikan peristiwa kericuhan yang terjadi di luar sidang. Ahmad Yani menyatakan mempunyai hak untuk berbicara kepada pers. "Mengapa harus dihalang-halangi?, " kata Ahmad Yani. 

Atas pernyataan pengacara tersebut, salah seorang jaksa penuntut umum, bereaksi. Menurut dia, pihaknya bukan menghalang-halangi tapi meminta agar terdakwa bisa memanfaatkan waktu untuk makan siang dan sholat. 

Setelah ditengahi majelis hakim, akhirnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari Tim Pengacara Edy Mulyadi. 

Seperti diketahui, wartawan senior FNN Edy Mulyadi diadili terkait penyebutan frase, "Pembangunan Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan, sebagai tempat jin buang anak". (Tim FNN)

281

Related Post