Sidang Paripurna DPR Menyetujui RUU Landas Kontinen Menjadi UU
Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Nurul Arifin dalam laporannya mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.
Nurul menyebut saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang mengacu pada konvensi Jenewa tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dia menyebutkan beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU tentang Landas Kontinen.
Pertama, ialah tentang penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng, dan punggungan.
Kedua, lanjut dia, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.
"Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian," jelasnya.
Ketiga, kata Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana, yaitu (a) Penyesuaian subjek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; (b) Penambahan rumusan baru terkait pemberatan terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa perizinan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pengambilan data atau spesimen dipidana dengan tindak pidana penjara atau pidana denda.
Kemudian, (c) Pemisahan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan; (d) Penyempurnaan kategori besaran pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan unsur pelanggaran dan dampak dari unsur pelanggaran; (e) Penghapusan tiga pasal dalam Bab Ketentuan Pidana karena pengaturannya berulang dan sudah diakomodasi dalam pasal lainnya.
"Yang keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan," kata Nurul.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya yang mewakili Presiden, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa penyusunan RUU tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
"Dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS," ujar Wahyu Trenggono.
Oleh karena itu, urgensi dari perubahan undang-undang itu diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum.(sof/ANTARA)