Sistem Proporsional Tertutup Membatasi Hak Rakyat

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.

“Sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen,” ucap Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rerie menyayangkan saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem pemilihan saat tahapan pemilu sudah berlangsung.

“Sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini yang seharusnya dipertahankan,” kata Rerie.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan polemik sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka akibat gugatan Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDIP)), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Pada intinya, para penggugat meminta MK memutuskan pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Di sisi lain, pakar politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) Philips J Vermonte berpendapat bahwa dalam perspektif jangka panjang, perubahan sistem pemilu itu sah-sah saja.

Akan tetapi, katanya, terkait proses perubahan sistem pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Philip menyarankan bila terjadi kesepakatan perubahan sistem pemilu, maka harus dikunci dengan ketentuan bahwa keputusan itu berlaku untuk pemilu berikutnya.

"Kalau memang DPR RI dan MK mau mengubah sistem pemilu dengan semangat memperbaiki, maka bisa dibuat klausul bahwa perubahannya baru berlaku pada Pemilu 2029 atau Pemilu 2034," ujar Philips dalam forum diskusi Denpasar 12 bertajuk “Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia”, disiarkan di kanal YouTube Rerie Lestari Moerdijat, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Philips meyakini dengan klausul tersebut, maka pertimbangan MK dalam memutus perkara ini tidak didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek, namun melandaskan putusannya pada kepentingan jangka panjang, seperti memperkuat aspek keterwakilan dan aspek kemampuan memerintah.(sof/ANTARA)

228

Related Post