Soal Gembong Fredy Pratama, Komisi III DPR Berencana Memanggil Kapolri

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya berencana untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

“Jadi biar ini clear dan terbongkar untuk memberi dukungan penuh kepada negara lewat Polri atas perintah Presiden, saya kira Komisi III perlu memanggil Kapolri untuk menjelaskan ini, secepatnya,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sebab, kata dia, kasus sindikat narkoba internasional Fredy Pratama itu merupakan masalah serius lantaran menelan korban hingga jutaan jiwa.

“Banyak yang sudah kena 3,9 juta yang sudah kena, itu yang tercatat, kalau yang kami hitung kemarin itu enam sampai tujuh juta dari sekian ratus juta, itu besar. Di Sumatera Utara itu satu juta sendiri (korban) yang prevalensinya di situ, makanya itu dia (gembong Fredy Pratama) terbesar,” kata Hinca.

Presiden RI Joko Widodo, lanjut dia, juga sudah melangsungkan rapat terbatas mengenai pemberantasan dan penanganan narkoba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/9).

“Ini sangat serius, sangat serius, dan karena itu saya juga minta teman-teman Komisi III untuk memanggil Kapolri untuk menjelaskan ini karena tidak berapa lama dari situ, Presiden Jokowi langsung melakukan rapat terbatas mengenai bahaya laten narkoba ini,” ucapnya.

Hinca pun menyebut telah berkomunikasi intens dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus gembong narkoba jaringan Fredy Pratama. Dia menyebut menekankan kepada Bareskrim Polri untuk mengejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.

“Dari hasil yang saya komunikasikan dengan teman-teman di Bareskrim, bahwa kali ini penindakan untuk narkoba dikejar ke TPPU-nya, dan ini menarik kasus ini, dan karena itu nanti kami panggil. Apa menariknya? Mungkin akan terdiri dari sampai sekian layer tingkatan, itu si Fredy-nya sendiri, ini, ini, dan Komisi III menekankan kepada dan meminta kepada Bareskrim kejar TPPU,” tuturnya.

Dengan demikian, Hinca menyebut negara bisa menggunakan uang TPPU jaringan narkoba Fredy Pratama itu untuk dana rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia.

“Angka keuntungan yang didapatkannya dengan cara tidak benar dengan melawan hukum dan mengorbankan lebih banyak manusia Indonesia itu yang mau kami ambil agar itu digunakan oleh negara untuk merehab korban korban ini,” katanya.

Hinca juga menyebut pihaknya akan menelisik oknum yang kiranya ikut terlibat dalam arus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut saat memanggil Kapolri untuk rapat bersama Komisi III DPR.

“Tentu siapa saja dibalik ini, termasuk karena kita sekarang sedang membentuk Panja (Panitia Kerja) Perubahan Undang-Undang Narkotika itu, jadi ini nyambung di situ, karena itu dia harus bongkar lah hulu hilirnya, jaringannya, bekingnya kepada siapa dijual dan ke mana itu uang,” kata Hinca.(sof/ANTARA)

 

548

Related Post