Soal Uji Materi Usia Cawapres, HNW Mengingatkan Agar MK Menjaga Muruah
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Mahkamah Konstitusi menjaga muruah lembaga saat memutuskan uji materi pasal yang mengatur usia calon wakil presiden (cawapres).
“Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu bahwa urusan angka atau usia dalam Undang-Undang Dasar adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran resminya, Jumat.
Jika MK mengeluarkan putusan yang berbeda, katanya, maka maruah dan konsistensi lembaga pun dipertanyakan.
Ia menilai MK sepatutnya tidak terpengaruh oleh mereka yang diuntungkan apabila uji materi soal usia cawapres dikabulkan.
MK, menurut Hidayat, tetap harus berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam permohonan-permohonan sebelumnya, kata dia, MK tegas menolak uji materi mengenai usia cawapres.
HNW menyatakan beberapa ahli dan praktisi mencurigai kemungkinan MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” kata dia.
Dia mengatakan para hakim MK harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka adalah negarawan yang mengemban tugas menjaga konstitusi dan institusi.
“Para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara,” kata Hidayat Nur Wahid.
Dia menambahkan MK perlu ikut menjaga situasi menjelang pemilihan umum (pemilu) dengan tidak membuat kegaduhan dalam putusan-putusannya sehingga para hakim konstitusi diharapkan menolak uji materi mengenai usia cawapres.
“(Penolakan itu) agar terkoreksi kegaduhan politik. Semua pihak fokus menyukseskan pemilu termasuk pilpres (pemilihan presiden) yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu,” kata dia.(ida/ANTARA)