Sultan HB X Mengukuhkan 242 Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan DIY
Yogyakarta, FNN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan 242 lurah sebagai pemangku keistimewaan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
"Lurah harus benar-benar memahami empat syarat dalam upaya ngawula (mengabdi) yaitu kewasisan (cekatan), taberi (rajin), budi rahayu (budi luhur), dan kasarasan (kesehatan)," kata Sri Sultan usai pengukuhan.
Raja Keraton Yogyakarta ini menuturkan bahwa kelurahan merupakan bentuk pemerintahan asli dan terdepan di DIY dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia berharap tiga nilai filosofi keistimewaan DIY mencakup hamemayu hayuning bawono (memelihara keselamatan dunia dengan memelihara kelestarian bumi), sangkan paraning dumadi (asal usul dan tujuan hidup manusia), dan manunggaling kawula gusti (menyatunya raja dengan rakyat) yang merupakan kewajiban Gubernur DIY dapat diteladani oleh para lurah.
"Dapat diteladani para lurah dalam menjalankan perannya sebagai pemangku keistimewaan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan juga mengukuhkan Nayantaka atau pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY masa bakti 2022—2025.
Fungsi Nayantaka adalah sebagai pandega atau pemuka penguatan peran kelurahan menuju Yogya Istimewa yang mulia dan sejahtera.
Nayataka merupakan akronim dari nayaka atau pemimpin, pamomong, sekaligus sebagai pelayan yang meringankan beban orang lain; warata atau bersikap adil, dan kartaraharja yakni kondisi sejahtera lahir dan batin.
"Nayantaka adalah sosok pemimpin yang senantiasa mengabdi untuk meringankan beban orang lain, berlaku adil, dan bertujuan menyejahterakan masyarakatnya lahir dan batin," kata Ngarsa Dalem. (mth)