Sumpah Sampah
Nyaris, para pejabat ekskutif lebih mementingkan kedudukan yang diembanya dibanding implementasi tugasnya, meskipun sudah disumpah namun beranggap sebagai sumpah sampah saja!
Oleh Sugeng Waras- Purnawirawan TNI AD
CONTOH gamblang adalah penanganan tindakan hukum terhadap kasus penembakan laskar pengawal HRS di KM 50 jalan tol Japek, Munarman, ulama lainya serta kasus kasus lain seperti kerumunan saat Jokowi kunker, Gibran dalam pemenagan wali kota Solo, korupsi maupun pelecehan agama.
Dapat dikatagorikan adanya perbedaan antara yang pro dan kontra dengan pemerintahan Jokowi, apa lagi terhadap para influenser dan buzzer yang benar benar sebagai sumber kegaduhan di negeri ini, dan inilah yang merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Penanganan kasus Dany Siregar ketika berkicau pondok pesanten Tasik Malaya sebagai sarang teroris yang kini dipeti es kan sangat paradok dengan kasus Edi Mulyadi ketika bernyanyi menyuarakan ketidak setujuanya terhadap rencana pemindahan IKN, pada hal jika ditelusur justru kicauan Deny Siregar lebih berbau sara.
Dikaitkan motto Polri PRESISI, terkesan bahwa Presisi hanya sekedar simbol yang sulit dipedomani dan dilaksanakan.
Ini bukan pembelaan urusan HRS sebagai figur tokoh agama saja, melainkan tetsentaknya hati nurani bangsa dan warga negara atas tidak ada keadilan hukum di negeri ini.
Seharusnya kepolisian malu dan malu, karena persoalan jelas jelas gamblang, namun terindikasi dibuat buat, dicari cari, disembunyikan dan diada adakan yang dilakukan secara konpirasi dengan badan badan lain terkait, untuk bisa diterima akal secara logis oleh orang banyak.
Dari awal saya memperhatikan ketika polisi beragumentasi sebagai akibat terjadinya tembak menembak kemudian melentur kejadian didalam mobil polisi saat dibawa keluar lokasi km 50, penciutan pelaku penembakan, hingga pembebasan pelaku penembakan.
Ini fakta dan bukan rahasia umum lagi, dan seakan tidak ada risih, tidak ada malu dan tidak bersalah dari para pelaksana penegak hukum, bahkan terindikasi kerjasama kejahatan secara terstruktur, sistematis dan masiv.
Jika para penegak hukum ini konsisten dan konsekwen terhadap sumpahnya, seharusnya tidak muncul UU Omnibus Law / Cipta kerja, UU BPIP / HIP, dan UU IKN baru, karena semuanya telah melanggar UUD '45 yang merupakan dasar dan landasan hukum NKRI.
Anehnya, siapapun yang akan mengungkit ungkit kasus km 50 salah salah bisa berujung tindak pidana.
Ini yang tidak boleh terjadi!
Seharusnya para penegak hukum independen, mandiri, murni dan bertanggung jawab penuh atas segala masalah yang ditangani, tanpa ada kemudi atau tekanan pihak atasan.
Jujur saya katakan bahwa citra polisi dinegeri ini terpuruk dan buruk, meskipun kita tahu banyak keberhasilan keberhasilan polisi dalam tugas pokoknya.
Menurut saya, kini saatnya dan tidak perlu ditunda tunda, polisi mau dan berani mengimplementasikan PRESISI apapun resikonya.
Kapan.lagi dan siapa lagi yang akan menegakkan kebaikan Polisi kalau bukan para pemimpin polisi dan jajaranya.
Saya yakin polisi yang selama ini hanya menang kekuasaan tapi kalah dengan dihati rakyat, atau kata profesionalnya hanya menang taktis tapi kalah dalam hal strategis, jika tidak cepat disadari akan terus membuat citra polisi semakin terpuruk.
Sebaiknya, tanpa pandang bulu, tanpa ditunda tunda, polisi berani menangani secara transparan, adil dan beradab pada masalah masalah diatas, sebab kalau tidak polisi akan menanggung hutang dan beban terhadap rakyat dalam penegakan hukum dinegeri ini.
Ditangan polisi tanggung jawab mengayomi, melindungi melayani dan tegaknya hukum dinegeri ini.
Polisi harus jujur, murni netral dalam kasus apapun baik terhadap awak pemerintah maupun rakyat dengan mengedepankan kejujuran, kebenaran dan.keadilan diatas segala galanya.
Saya yakin jika ini dilakukan Polisi akan benar benar dikagumi, dicintai dan dirindukan rakyatnya.
Polisi tidak boleh terseret politik praktis atau kebijakan pemerintah yang tidak tepat, polisi harus duduk dan berdiri ditengah dengan etos kerja berketuhanan, berkejujuran, berkebenaran, berkeadilan, beradab dan bermartabat.
Polisi bisa didudukkan sebagai pilar negara!
Karena tanpa kehadiran Polisi, niscaya negara akan berantakan.
Bandung, 25 april 2022