Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Menegaskan bahwa Pandemi Belum Selesai

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan bahwa pemerintah terus memonitor kapasitas rumah sakit, obat, dan oksigen untuk menghadapi masuknya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi menegaskan bahwa pandemi belum selesai.

Menurut Abraham, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi, kita harus mengendalikan penyebaran COVID. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," kata Abraham dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Abraham menuturkan bahwa Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait dengan upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster atau penguat dalam menghadapi subvarian baru.

Pemerintah, para dokter, nakes, WHO, dan berbagai pakar, kata dia, sudah sering mengingatkan terkait dengan pentingnya vaksin penguat.

"Bahkan, Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," kata Abraham.

Abraham juga mengungkapkan bahwa Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin penguat, salah satunya kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar COVID-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan penguat.

"Kami sedang mempelajari usulan itu," katanya.

Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19, serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022. (Ida/ANTARA)

251

Related Post