Tamsil Linrung Sebaiknya Segera Dilantik, Jika Hukum Bisa Batalkan Keputusan DPD, maka Hukum Juga Bisa Batalkan Pelantikan Pimpinan MPR

Jakarta, FNN - Sidang perkara Fadel Muhammad yang menggugat Keputusan DPD RI menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima eksepsi para tergugat, dan memutuskan tidak berwenang memutus serta mengadili sengketa yang diajukan penggugat.

Penarikan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR untusr DPD disebutkan sebagai kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi Sidang Paripurna.

Demikian putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bakri pada Rabu (18/1).

Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad praktis tak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD, dan digantikan oleh Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD 18 Agustus 2022. 

Menanggapi putusan ini Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyarankan agar Pimpinan MPR RI segera melantik Tamsil Linrung. Berikutnya pernyataannya yang disampaikan kepada redaksi FNN, Ahad (22/01/23). Petikannya:

Bagaimana tanggapan Anda, atas kandasnya gugatan Fadel Muhammad terhadap Keputusan DPD?

Saya kira upaya hukum sudah maksimal dilakukan Fadel Muhammad meskipun masih tersedia peluang banding, kasasi dan PK. Merujuk pada putusan hakim kan sangat jelas, bahwa obyek sengketa merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi yaitu Sidang Paripurna. Jadi saya pikir persepi di tingkat yang lebih tinggi akan sama. Apalagi hakim merujuk pada yurisprudensi MA.

Apa yang harus dilakukan pimpinan MPR atas putusan PN Jakarta Pusat?

Ya seharusnya MPR segera melantik Tamsil Linrung. MPR harus mempertimbangkan alasan penolakan Hakim PN tersebut agar tidak berlanjut kekosongan pimpinan MPR. 

Kapan kita kira Tamsil Linrung bisa dilantik sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD?

Ya secepatnya.  Berdasarkan Peraturan MPR 1/2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3,  semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD.

Apakah ada alasan hukum menunda pelantikan Tamsil Linrung?

Logika hukumnya begini, jika hukum bisa membatalkan keputusan DPD maka tentunya hukum juga bisa membatalkan pelantikan pimpinan MPR. Seharusnya jika pelantikan MPR menunggu hingga proses PK kubu Fadel, mengapa berpikirnya MPR sekarang, dilantik aja dulu Tamsil Linrung, nantinya menang PK, gugat lagi pelantikan pimpinan MPR.

Ini persoalan sederhana, mengapa jadi rumit begini?

Karena esensi persoalan ini adalah persoalan politik, yang diselesaikan melalui sidang paripurna DPD. Tetapi dibawa ke penyelesaian hukum. Ya jadi rumit lah. (sws)

320

Related Post