Terkait Dukungan untuk Pilpres 2024, Projo Sebut Belum Ada Arahan
Jakarta, FNN - Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa belum ada arahan terkait arah dukungan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Belum, belum (ada arahan). Masih tunggu. Ojo kesusu, tetep. Jangan grasa-grusu, tetep," ujar Budi Arie kepada awak media usai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023, di Jakarta Selatan, Jumat.
Ketika disinggung mengenai kapan arahan dukungan untuk Pilpres 2024 akan dideklarasikan, Budi Arie berkilah dengan mengatakan pendaftaran bakal calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih jauh, yakni pada Oktober.
"Nanti, Oktober masih jauh, kan. Masih lama, beberapa bulan lagi kan," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie menegaskan komitmen Projo untuk mendengarkan suara masyarakat di berbagai daerah melalui konferensi daerah (konferda).
Konferda tersebut bertujuan untuk mewarnai pemilihan umum (pemilu) yang lebih partisipatif dengan melibatkan masyarakat di daerah.
Lebih lanjut, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kalkulasi Projo, Pilpres 2024 nanti bukan zero sum game. Zero sum game bermakna keuntungan yang diperoleh pemenang berasal dari kerugian yang dialami oleh pihak yang kalah.
"Pilpres 2024 bukan zero sum game, melainkan pilpres persatuan," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya relawan Pro Jokowi (Projo) mendeklarasikan dukungan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi calon presiden di Pilpres 2024.
Isu Projo mendukung Prabowo muncul setelah Konferda Projo di beberapa daerah mengumumkan dukungan mereka kepada Prabowo, salah satunya di Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, PDI Perjuangan secara resmi mendeklarasikan mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden pada 21 April 2023. Sebagaimana yang diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berasal dari PDI Perjuangan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)