Teroris Minyak Goreng
Apalagi kini di media sosial mulai banyak beredar foto salah satu tersangka dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan KSP Moeldoko. Melihat fakta ini, wajar jika Mendag Lutfhi mengaku tak mampu menghadapinya.
Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN
MINYAK Goreng terbukti telah menjadi “senjata ekonomi” yang sangat ampuh dalam membuat kegaduhan di dalam negeri. Pemerintah sudah dibuat manut pada kemauan pengusaha sawit dan minyak goreng.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi sendiri mengaku, tidak bisa berbuat banyak dalam menghadapi mafia minyak goreng. Adanya permainan mafia ini juga diakui Presiden Joko Widodo.
Menyusul penetapan empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung yang diduga terlibat korupsi ekspor minyak sawit mentah itu juga direspon Presiden Jokowi. Jokowi meminta agar kejaksaan bisa mengusut secara tuntas.
“Terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas,” tulis Presiden Jokowi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya (@Jokowi), Rabu (20/4).
Kepala negara juga menyesalkan masih ditemukan harga minyak goreng yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Dia menduga, memang ada permainan mafia minyak goreng.
Terakhir, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Jumat, 22 April 2022.
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.
Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” katanya.
Namun, keputusan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) itu dikritik Ekonom Senior DR Rizal Ramli. Menurutnya, langkah yang ditempuh Jokowi merupakan kebijakan asal populer.
“Inilah contoh kebijakan asal populer tapi ngasal (emoticon) Kebijakan yg dirumuskan tanpa data2 kwantitatif tanpa simulasi dampak. Sekali cetek tatap cetek (emoticon),” katanya via Twitter, @RamliRizal, Sabtu, 23 April 2022.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus menduga akan ada kompensasi (penalti) yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara tujuan ekspornya. Sebab, Indonesia mengekspor kelapa sawit ke banyak negara, seperti China, India, Pakistan, Amerika Serikat, Malaysia.
Mengutip Tempo.co, dia mengatakan secara umum, kontrak ekspor kelapa sawit bersifat jangka panjang. Selain itu, jika pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO tidak akan serta-merta membuat harga minyak goreng turun.
Menurut Heri, bahan baku minyak goreng di dalam negeri kemungkinan akan melimpah, tetapi tidak semua minyak mentah dapat diolah menjadi minyak goreng.
Yang menarik, meski pelarangan itu diumumkan pada Jumat, 22 April 2022, toh mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022, sehingga ada jedah waktu selama 6 hari bagi pengusaha untuk menggenjot ekspornya.
Mengapa Jokowi tidak langsung melarang ekspor ketika mengumumkan itu? Apakah memang sengaja untuk memberi kesempatan mengekspor sebanyak mungkin mumpung larangan itu belum diberlakukan?
Apalagi, pihak Kejaksaan Agung sendiri tidak menyegel tiga perusahaan yang diduga terlibat kasus ekspor minyak goreng, seperti yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Seperti diberitakan, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka kasus ekspor minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu diduga telah menerbitkan izin ekspor CPO untuk PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas dengan tidak mengacu pada DMO (Domestic Market Obligation), bahkan juga tidak mengacu pada DPO (Domestic Price Obligation).
Tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs pada PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Kejagung menyebut, sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022, pihaknya memantau 88 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan produk turunannya.
Dari ke-88 perusahaan itu, tiga diantaranya diusut karena diduga melakukan pelanggaran hukum di mana dari ketiga perusahaan tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Jaksa memastikan, jumlah tersangka tersebut berpeluang untuk bertambah.
“Ke-88 (perusahaan) itu kita cek, benar enggak ekspor yang dilakukan telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau enggak, ya bisa tersangka dia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Febrie mengungkapkan, perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari Kemendag harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20%. Syarat itu harus dipenuhi untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.
“Ini kan terjawab nih, kenapa kosong (minyak goreng langka), karena ternyata di atas kertas dia mengaku sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor, tetapi di lapangan dia enggak keluarkan (kewajiban yang 20% itu) ke masyarakat,” imbuh dia.
Sejak akhir 2021 hingga Maret 2022 terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik karena CPO yang merupakan bahan dasar pembuatan minyak sawit, diekspor pengusaha akibat harga jual CPO dunia sedang meroket.
Pada pekan kedua Januari 2022 saja, harga CPO di tingkat global mencapai Rp 12.736/liter.
Kelangkaan minyak goreng itu tak dapat diatasi pemerintah. Bahkan meski Mendag Muhammad Lutfi mengakui ada mafia minyak goreng, namun dia mengaku tak mampu menghadapinya karena kewenangan yang terbatas.
Alih-alih mengatasi kelangkaan tersebut, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, sehingga harga komoditi itu yang semula berada di kisaran Rp14.000/liter (tergantung merek), melejit menjadi Rp23.900/litar, bahkan ada yang di atas Rp 30.000/liter.
Anehnya, setelah HET Migor kemasan dicabut, komoditi itu tiba-tiba kembali membanjiri pasaran, sehingga rak-rak pasar modern yang semula kosong dari komoditi itu, terisi penuh kembali.
Kejagung mengaku, pihaknya telah mulai menelisik permasalahan impor CPO itu sejak Januari 2021, dan Selasa (19/4/2022) Jaksa Agung mengumumkan empat tersangka kasus penerbitan izin ekspor CPO yang melibatkan pejabat teras di Kemendag itu.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya berhenti sampai di level Komisaris perusahaan dan hanya korporasi saja yang menikmati keuntungan triliunan rupiah? Bagaimana dengan pejabat lainnya?
Apalagi kini di media sosial mulai banyak beredar foto salah satu tersangka dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan KSP Moeldoko. Melihat fakta ini, wajar jika Mendag Lutfhi mengaku tak mampu menghadapinya.
Artinya, jika memang benar bahwa Luthfi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka, karena “kewenangan yang terbatas” seperti disebutkannya. Apa yang dia lakukan itu atas perintah Menteri “Super Power”.
Apalagi, belakangan ini muncul isu bahwa keuntungan hasil ekspor minyak goreng itu ternyata digunakan untuk operasi penundaan Pemilu 2024 yang dimotori oleh pejabat Istana dan lingkar Presiden Jokowi.
Jika minyak goreng saja sudah bisa membuat kegaduhan, ini sebenarnya tidak ubahnya dengan “teroris minyak goreng”. (*)