Mengapa Banyak Tikus di BUMN?

KPK menyesalkan tidak adanya sikap tegas dalam kepemimpinan di BUMN untuk menerapkan GCG.

Oleh Dimas Huda (Wartawan Senior)

Jakarta, FNN -Badan Usaha Milik Negara atau BUMN memang lumbung duit. Berdasarkan data Kementerian BUMN, pada tahun 2018 lalu, aset perusahaan pelat merah tercatat Rp8.092 triliun. Saban tahun duit itu beranak dan pada 2018 keuntungan BUMN mencapai Rp200 triliun. Dari keuntungan sebanyak itu, deviden yang disetor ke pemerintah Rp43 triliun.

Lantaran lumbung duit, tikus sudah pasti mengincar. Tikus itu ada yang kecil ada yang besar. Teranyar adalah tertangkapnya Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andra bukan tikus, eh, orang pertama yang tertangkap basah bermain patgulipat duit BUMN. Pada kasus Andra, diduga menerima suap dari PT INTI. KPK mengamankan duit dalam pecahan dolar Singapura, jika dirupiahkan setara Rp1 miliar.

Belum lama, Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. juga mengalami nasib sama. Ia terjaring OTT KPK pada Maret 2019. Wisnu terjaring KPK terkait dugaan pengadaan barang dan jasa.

Lalu, eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero), Budi Tjahjono, juga dicokok KPK karena didakwa korupsi Rp3 miliar dan US$662.891. Budi Tjahjono bersama dengan Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo periode 2008-2013, Solihah, dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Sofyan Basir, saat menjadi Dirut PLN, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Deretan bos BUMN yang mencuri duit negara lumayan panjang. Sebagian dari mereka masih dalam status terangka.

Sebut saja Firmansyah Arifin saat menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Lalu, RJ Lino saat menjabat Direktur Utama PT Pelindo II. Emirsyah Satar, saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Juga Karen Agustiawan, saat menjabat Dirut PT Pertamina (Persero).

Sebelum panen koruptor di BUMN, tahun lalu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, juga sempat mensinyalir indikasi ada banyak direksi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Kala itu, KPK tengah menangani kasus korupsi di PT Nindya Karya yang diduga korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Dari deretan kasus tersebut memberikan bukti bahwa pengelolaan BUMN sangat rawan korupsi. Panen koruptor di perusahaan negara ini memprihatinkan. Tentu lumayan banyak duit BUMN yang ditilep “kucing garong” itu. Sayangnya, sejauh ini belum ada penelitian berapa sejatinya kerugian BUMN akibat korupsi para direksinya.

Hanya saja, Indonesia Corruption Watch ( ICW) pernah mengungkap kerugian negara akibat korupsi pada 2018 mencapai Rp9,29 triliun. Jumlah ini tentunya termasuk korupsi di BUMN.

Tata Kelola

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam menyatakan miris terhadap praktik korupsi yang terjadi di PT AP II dan PT INTI tersebut. BUMN seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara, tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.

KPK selalu menyesalkan adanya pejabat di perusahaan BUMN yang terjerat kasus korupsi. Padahal KPK selalu menekankan agar BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dibandingkan dengan sektor swasta. Di samping itu, seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan GCG.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha, mengingatkan seharusnya ada perhatian dari perusahaan pelat merah untuk meningkatkan perbaikan tata kelola. "Khususnya dalam hal pengerjaan proyek infrastruktur serta untuk mengantisipasi tindak pidana suap para pegawainya," ujarnya.

Ia mengaku heran tindak pidana korupsi masih terjadi di BUMN, meski KPK sudah sejak lama mendorong BUMN agar berintegritas. Salah satunya, melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG). Itu sebabnya, BUMN, khususnya yang sudah terjerat kasus korupsi, perlu melakukan evaluasi internal. Kaitannya apakah prinsip GCG sudah diterapkan secara maksimal atau belum.

Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam dokumen itu salah satu fokusnya adalah penerapan sistem manajemen antisuap, baik di pemerintahan maupun sektor swasta termasuk BUMN.

419

Related Post