Tidak Penting “Presidential Threshold” 20 Persen: Kembalikan UUD 1945 Kedaulatan di Tangan Rakyat, Bukan Ketua Partai!
Mari kita sadar dan insyaf, tidak penting memperdebatkan Presidential Threshold 20%. Sebab, itu produk pekhianatan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila
APAKAH kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat ini masih berdaulat atas negara bangsa ini?
Sejak digantinya UUD 1945 yang ada pasal 1 ayat 2.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa di dalam UUD 1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas.
Pemilu pada 2019 dengan demokrasi liberal yang dijalankan saat itu dengan biaya Rp 25 triliun.
Dan mampu membelah persatuan bangsa ini dengan korban petugas KPPS 800 orang lebih meninggal dunia yang tidak jelas penyebabnya.
Apakah demokrasi seperti ini yang dikehendaki oleh bangsa ini?
Sesungguhnya “demokrasi itu untuk rakyat atau rakyat untuk demokrasi?”
Demokrasi Liberalpun dijalankan, apakah bangsa ini pernah mengalami hal yang demikian?
Ya tentu saja pernah mengalami, bahkan sekarang ini adalah melanjutkan apa yang telah dijalankan selama tahun 50-an melanjutkan Free Fight Liberalism, di mana pertarungan perebutan kekuasaan melalui pilsung mulai dari Pilpres, Pilkada, yang terus berlanjut ketika sudah di pemerintahan terjadi saling jegal, saling caci maki, kampanye hitam dan terus berlanjut hari ini.
Demokrasi banyak-banyakan suara, padahal yang banyak belum tentu baik dan yang banyak belum tentu mengerti.
Triliunan rupiah dikucurkan demi memilih yang belum tentu baik, puluhan triliun dikucurkan hanya untuk memilih koruptor. Begitu sudah terpilih, lalu terbukti 84% Kepala Daerah tersangkut masalah Korupsi.
Barangkali kita harus membuka sejarah agar tak tersandung dan tersungkur pada jurang kehancuran.
Cuplikan pidato Bung Karno ini masih relevan sebagai peringatan bagi bangsa Indonesia.
Ini sebuah renungan yang harus kita semua sebagai anak bangsa merenungkannya.
Perjalanan berbangsa dan bernegara tentu melewati sejarah panjang, yang penuh dengan perjuangan dengan tetesan keringat sampai tetesan air mata dan darah.
Bukan hanya harta, nyawapun dikorbankan untuk tegaknya kemerdekaan negeri ini dari penjajahan.
Kiranya kita perlu menengok sejarah bangsa ini sebagai kaca benggala.
Agar kita tidak masuk jurang untuk kedua kalinya dan bubarnya negeri ini akibat sembrono dan tidak bertangungjawab terhadap bangsa dan negara.
Cuplikan pidato Bung Karno “Menemukan kembali revolusi kita”.
Pidato ini sangat relevan dalam keadaan bangsa saat ini di mana kaum bandit telah menjual negara ini. Akibat hutang negara pada China dengan ekonomi liberalisme yang kompromis dengan Nekolim China.
“………Dimana djiwa Revolusi itu sekarang? Djiwa Revolusi sudah mendjadi hampir padam, sudah mendjadi dingin ta’ada apinja. Dimana Dasar Revolusi itu seakarang? Tudjuan Revolusi, – jaitu masyarakat adil dan makmur -, kini oleh orang-orang jang bukan putra-revolusi diganti dengan politik liberl – dan ekonomi liberal kapilalis
Diganti dengan politik liberal, dimana suara rakjat banyak dieksploitir, ditjatut, dikorup oleh berbagai golongan. Diganti dengan ekonomi kapitalis liberal, dimana berbagai golongan menggaruk kekajaan hantam-kromo, dengan mengorbankan kepentingan rakjat.
Segala penjakit dan dualisme itu tampak menondjol terang djelas dalam periode invesment itu! Terutama sekali penjakit dan dualisme empat rupa jang sudah saja sinjalir beberapa kali: dualisme antara pemerintah dan pimpian Revolusi; dualisme dalam outlook kemasjarakatan: masjarakat adil dan makmurkah, atau masjarakat kapitaliskah? dualisme “Revolusi sudah selesaikah” atau “Revolusi belum selesaikah”? dualisme dalam demokrasi, – demokrasi untuk rakjatkah, atau Rakjat untuk demokrasikah?
Dan sebagai saja katakan, segala kegagalan-kegagalan, segala keseratan-keseratan, segala kematjetan-kematjetan dalam usaha-usaha kita jang kita alami dalam periode survival dan invesment itu, tidak semata-matam oleh kekuarangan-kekuarangan atau ketololan-ketololan jang ihaerent melekat kepada bangsa Indonesia sendiri, tidak disebabkan oleh karena bangsa Indonesia memang bangsa jang tolol, atau bangsa jang bodoh, atau bangsa jang tidak mampu apa-apa, – tidak! – ,
Segala kegagalan, keseratan, kematjetan itu pada pokonja adalah disebabkan oleh karena kita, sengadja atau tidak sengadja, sedar atau tidak sedar, telah menjelewéng dari Djiwa, dari Dasar, dan dari Tudjuan Revolusi!”
Apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak diamandemennya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa didalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas.
Pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 itu sudah sangat jelas dengan mengganti demokrasi konsensus dalam sistem MPR diganti dengan demokrasi mayoritas dengan sistem presidensial.
Apakah rakyat setuju visi misi negara diganti dengan visi misi Presiden?
Pertanyaan berikut apakah visi dan misi Republik Indonesia itu boleh diubah? Apakah Presiden boleh mempunyai visi misi sendiri dalam mengelolah negara?
Banyak cerdik pandai dan para pakar tata negara tak mencermati kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga semakin melenceng negara ini dari tujuan-nya.
Tentu saja visi dan misi negara tersebut mempunyai sistem sendiri untuk mewujudkannya. Sebab tanpa Philisophy dan sistem bernegara yang jelas tidak akan bisa cita cita itu terwujud.
Sampai detik ini pembukaan Undang Undang Dasar 1945 masih berlaku dan tidak pernah diamandemen dan dalam sumpahnya Presiden, Menteri, DPR, dan semua pejabat Negara selalu berjanji menjalankan UUD 1945 dan aturan selurus-lurusnya. Oleh sebab itu mengubah Visi dan Misi negara adalah sebuah pengkhianatan.
Mari kita sadar dan insyaf, tidak penting memperdebatkan Presidential Threshold 20%. Sebab, itu produk pekhianatan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.
Maka menyelamatkan negeri ini harus kembali pada UUD 1945 dan Pancasila. Retoling semua perangkat-perangkat negara agar sesuai dengan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. (*)