Tiga Calon Hakim Agung MA Disetujui Paripurna DPR

Tangkapan layar - Tiga calon hakim agung Mahkamah Agung Tahun 2022-2023, yaitu Lucas Prakoso (kiri), Imron Rosyadi (tengah), dan Lulik Tri Cahyaningrum, saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023 di Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Selasa, memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023.

Ketiganya adalah Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung kamar perdata, Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung kamar agama, serta Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung kamar tata usaha negara.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022/2023 tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh anggota dewan peserta rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut. Puan lantas mengucapkan selamat kepada tiga calon hakim agung MA terpilih itu dan mempersilakan ketiganya untuk berdiri memperkenalkan mereka.

"Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan amanah," tambah Puan.

Dalam laporannya di awal rapat, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim MA itu telah dilakukan pada tanggal 27-28 Maret lalu terhadap sembilan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM MA tahun 2022-2023.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno secara tertutup untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dalam rangka memberi persetujuan terhadap enam calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan itu.

Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting.

"Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi menyetujui tiga calon hakim agung," kata Pangeran.

Sebelumnya, Selasa (28/3), Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung MA tahun 2022-2023 dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa petang (3/4).

"Ada tiga yang kami pilih; itu Pak Lucas (Lucas Prakoso), Lulik (Lulik Tri Cahyaningrum), dan hakim agama Imron (Imron Rosyadi)," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno.

Bambang menyebut hakim ad hoc HAM tidak ada yang mendapat persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.

Enam calon hakim agung MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI itu ialah Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).

Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).

Tiga calon hakim ad hoc HAM MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI ialah M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).(sof/ANTARA)

250

Related Post