Tindakan Preventif Keamanan Siber Sipol Pemilu 2024 Dilakukan KPU RI

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 "Tindakan preventif dilakukan KPU RI dalam langkah apa saja yang harus diambil karena gugus tugas keamanan siber KPU sudah terbentuk," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta Senin.

Gugus tugas terus melakukan penyempurnaan tugas, siapa melakukan apa, dan bagaimana penanganan jika terjadi gangguan keamanan siber, paparnya.

Sejauh ini, menurut dia, Sipol yang digunakan 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 dalam keadaan aman, baik, dan tidak memiliki kendala soal keamanan siber.

Betty mengatakan kondisi saat ini tidak ada persoalan siber dan terus diawasi gugus tugas keamanan siber. Upaya menjaga pengamanan tidak cukup sampai di situ saja.

Menurut dia, perlu kerja sama dan dukungan seluruh pihak untuk ikut menjaga serta memastikan agar sistem elektronik kepemiluan tetap aman dari potensi serangan siber.

"KPU tidak bisa kerja sendiri, KPU harus melibatkan negara dalam hal ini instansi negara yang lain untuk bisa memberikan dan menjaga keamanan Sipol yang dimiliki," kata dia.

Pengamanan siber kepemiluan, menurut dia, tentunya tidak berhenti pada Sipol, KPU masih mempunyai Silon (Sistem Pencalonan), Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), hingga Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu).

Pendaftaran partai politik akan digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. Parpol akan menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, termasuk dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol telah diluncurkan KPU pada 24 Juni 2022 sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Menurut Betty, sebanyak 38 parpol nasional dan 7 partai politik lokal telah mendapatkan akses Sipol.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (Ida/ANTARA)

182

Related Post