TNI dan Kerancuan Politik Negara (2)

Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila.

Sejak amandemen UUD 1945 dan digantinya dengan UUD 2002, dengan segala kelicikan, maka UUD 2002 masih juga dikatakan UUD 1945, agar rakyat dan TNI tidak berontak.

Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

BUNG Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembly.

Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada.

Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebaga lembaga permusyawaratan perwakilan.

Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan amandemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945.

Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya.

Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada.

Susunan pemerintahan negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu MPR dalam pandangan Bung Karno adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif sedangkan Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif.

Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan Presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial. Sistem semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem parlementer dan sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.

Berbeda dengan pemikiran BPUPKI dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para perumus amandemen UUD 1945, karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik, serta merta menetapkan pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial.

Padahal pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung secara empiris oleh penelitian Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif – legislatif kemudian berkembang menjadi constitutional deadlock. Karenanya sistem presidensial kurang dianjurkan untuk negara baru.

Notulen otentik rapat BPUPKI dan PPKI menunjukkan betapa teliti pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem pemerintahan negara. Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan ternyata sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia.

Mungkin penjelasan Prof. Dr. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa saat sebelum UUD 1945 disahkan, dapat memberi kita gambaran tentang sistem pemerintahan khas Indonesia yang dirumuskan oleh para perancang konstitusi: “Pokok pikiran untuk Undang Undang Dasar, untuk susunan negara”, ialah begini.

Kedaulatan negara ada ditangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat, di dalam suatu badan yang dinamakan di sini: Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Jadi MPR adalah suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang paling tinggi, yang tidak terbatas kekuasaannya.

Maka MPR yang memegang kedaulatan rakyat itulah yang menetapkan Undang Undang Dasar, dan Majelis Permusyawaratan itu yang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Maka MPR menetapkan garis-garis besar haluan negara … Presiden tidak mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat … badan yang bersama-sama dengan Presiden, bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu badan legislatif … “

Demikianlah pokok-pokok pikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan pemerintahan negara yang dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada sistem parlementer atau bahaya “political paralysis“ pada sistem presidensial, apabila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR.

Para penyusun konstitusi menamakannya “Sistem Sendiri“. Ahli politik menamakannya sistem semi-presidensial. Bahkan Indonesia, menurut Blondel, pernah menerapkan sistem semipresidensial eksekutif ganda (semi-presidential dualist model) pada masa-masa awal dengan adanya Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Para perancang konstitusi seperti Prof. Soepomo sudah mengingatkan kita semua, untuk memahami konsitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal-pasalnya, tapi harus diselami dan dipahami jalan pikiran para perancangnya serta konteks sejarah yang melingkunginya.

Sejalan dengan itu Edwin Meese III mengingatkan, satu-satunya cara yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut.

Nampaknya peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen UUD 1945 dilakukan. …..” (Prof. Dr. Sofian Effendi, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia)

Sejak amandemen UUD 1945 dan digradasinya MPR menjadi lembaga tinggi setara dengan lembaga tinggi negara dihilangkannya GBHN, maka politik negara GBHN yang menjadi rujukan semua penyelenggara negara menjadi hilang.

GBHN merupakan kompas penunjuk arah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara telah hilang. Apakah kita bisa menjawab atas pertanyaan: Presiden Joko Widodo menegaskan kepada prajurit TNI agar mendukung kebijakan politik negara dan tidak melakukan politik praktis.

Memang benar politik TNI adalah politik negara. Pertanyaannya menjadi tidak sederhana apakah politik negara yang dimaksud oleh UUD amandemen itu? Siapa yang membuat politik negara? Presiden? DPR? Atau MPR?

Kalau politik negara adalah politik presiden, ada di mana klausul itu pada UUD amandemen? Selanjutnya menjadi pertanyaan besar, apakah politik negara yang menyusun presiden? Atau siapa?

Sungguh dampak amandemen UUD akibat dirubahnya aliran pemikiran dan tidak singkronnya dengan Pembukaan UUD 1945 menjadi sebuah persepsi yang akan kacau-balau di dalam ketatanegaraan republik ini. Apakah kita akan berada pada ketidakpastian?

Mari kita semua lebih mendalami apa yang terjadi sesungguhnya pada bangsa dan negara yang kita cintai ini, apakah kita akan berada pada ketidakpastian kekacauan atau kita kembali pada Pancasila dan UUD 1945 naskah asli butuh sebuah keberanian bersama.

Sejak amandemen UUD 1945 dan digantinya dengan UUD 2002, dengan segala kelicikan, maka UUD 2002 masih juga dikatakan UUD 1945, agar rakyat dan TNI tidak berontak.

Strategi penipuan ini memang jitu sebab selama 20 tahun reformasi TNI, POLRI, diam bahkan menikmati keadaan, padahal apa yang dijaganya itu Pancasila dan UUD 1945 sudah tidak bermakna sejak Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 diamandemen. (*)

340

Related Post