Zigzag Pemindahan Ibukota Negara dan (Potensi) Pelanggaran Konstitusi

Oleh Anthony BudiawanManaging Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PEMINDAHAN ibu kota sebuah negara merupakan hal biasa. Terjadi di banyak negara di dunia. Meskipun tidak semuanya sukses. Ada yang gagal seperti Nay Pyi Taw, ibukota baru Myanmar yang ditetapkan tahun 2005.

Yang kini, konon, menjadi “kota hantu”. Mohon frasa “kota hantu” ini jangan diplintir. Frasa ini bukan mau menghina penduduk Nay Pyi Taw. Tetapi hanya sebagai arti kiasan, menunjukkan sebuah kota yang sepi. Bukan kota yang benar-benar dihuni oleh hantu. Sebelum dipolisikan, saya mohon maaf kepada penduduk Nay Pyi Taw.

Tetapi, pemindahan Ibu kota akan menjadi tidak biasa kalau prosesnya penuh misteri, di luar prosedur umum. Terkesan sebagai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif: antara pemerintah dan DPR. Ada yang memaknai “kolaborasi” sebagai persekongkolan. Silakan saja. Meskipun kata persekongkolan mengandung arti negatif.

Pembentukan ibu kota negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara memang terkesan tidak lazim. Proses pengesahan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sangat cepat, bagaikan kilat. Dan terkesan menghindari diskusi publik.

Pembentukan dan pemindahan ibu kota seharusnya sangat mudah. Karena semua prosedur sudah tertulis jelas di dalam UU dan Konstitusi. Hal ini diatur di Bab VI, Penataan Daerah, dari Pasal 31 hingga Pasal 56, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya Bagian Ketiga: Penyesuaian Daerah, Pasal 48 hingga Pasal 56, yang mengatur antara lain pemindahan ibukota: Pasal 48 ayat (1) huruf d. 

UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan perintah Konstitusi UUD yang tertuang di dalam BAB VI, Pasal 18 hingga 18B, tentang Pemerintah Daerah. Pasal 18 ayat (7) berbunyi Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Karena itu, pembentukan kota dan pemindahan Ibu Kota yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas melanggar UU Pemerintahan Daerah, dan juga melanggar Konstitusi.

Pembentukan dan penetapan Ibukota Negara (IKN) Nusantara jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan seperti dijelaskan di atas. Tidak sesuai Konstitusi. Kondisi ini diperparah dengan upaya “zigzag” dalam penetapan IKN Nusantara, yang hasilnya juga melanggar UU dan Konstitusi.

Upaya “zigzag” ini untuk mengambil jalan pintas. Mencari kelemahan hukum, menghindari prosedur normal sesuai UU dan Konstitusi. Yang menyedihkan, upaya “zigzag” hukum ini semakin sering dilakukan. Dan terbukti, beberapa UU (atau Pasal dalam UU) dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Begitu juga dengan IKN Nusantara, yang tidak lagi dalam bentuk kota (atau daerah). Tetapi dianggap sebagai sebuah kawasan (administrasi) dalam bentuk Otorita. Hal ini dilakukan agar pembentukan kota dan Ibu Kota dapat dilakukan secepat kilat. Tidak perlu persetujuan DPRD setempat dan persyaratan lainnya seperti perintah UU Pemerintah Daerah. 

Kedua, agar “kepala daerah” IKN tidak perlu dipilih secara demokratis seperti perintah Pasal 18 ayat (4) UUD. Karena, Kawasan Otorita IKN Nusantara rencananya diketuai oleh Ketua Otorita yang dapat diangkat secara langsung oleh Presiden. Selain itu, Kawasan Otorita juga tidak mempunyai perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Konsep hasil “zigzag” hukum ini juga melanggar UU dan Konstitusi. Pertama, Ibu Kota adalah sebuah kota, di antara kota-kota yang tersebar di sebuah negara, yang kemudian ditunjuk sebagai IBU KOTA, dan biasanya menjadi pusat kegiatan resmi pemerintah, serta menjadi domisili perwakilan negara lain (kedutaan besar) dan organisasi internasional.

Bisa saja ibu kota negara diberi status khusus sebagai Provinsi, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini sesuai dengan UUD, Pasal 18 ayat (1) yang berbuni Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Artinya, Ibu Kota tidak boleh dalam bentuk sebuah Kawasan. Selain tidak dikenal di dalam (susunan Pemerintahan Daerah di dalam) UUD, Kawasan umumnya terdiri dari beberapa kota atau desa (daerah) seperti Daerah Industri Pulau Batam (di bawah pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam).

Kawasan juga bisa mencakup lintas Kabupaten yang di dalamnya terdiri dari berbagai Kota seperti Kawasan Pariwisata Danau Toba (di bawah pengelolaan Badan Otorita Pengelola Kawasan Wisata Danau Toba).

Karena itu, Kawasan tidak mungkin bisa berwujud Kota, dan tidak bisa menjadi ibu kota.

Kemudian, pembentukan Kawasan tidak bisa menghilangkan status kota (daerah). Sehingga status Kota (dan desa) di dalam sebuah Kawasan (IKN) masih tetap ada, dan berada di bawah kekuasaan Pemerintah Daerah (Kabupaten Penajam Paser Utara). 

Kawasan juga tidak bisa menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan Daerah. Kawasan tidak bisa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk. Kawasan juga tidak boleh mempunyai satuan keamanan. Karena, semua itu fungsi dari Pemerintah Daerah.

Terakhir, pembentukan Kawasan pada hakekatnya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ditugaskan untuk tujuan tertentu. Misalnya pengembangan industri (Batam), pengembangan pariwisata (Danau Toba, Labuan Bajo), dan lainnya. Bukan untuk fungsi Pemerintahan Daerah, apalagi sebagai ibu kota. 

Kesimpulan, Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara cacat hukum, karena bukan sebagai kota, dan tidak bisa menjadi Ibu Kota. (*)

260

Related Post