ENERGI
Mafia Migas Operasi Hambat Pertamina Bangun Kilang Baru
Oleh Salamuddin Daeng Jakarta, FNN – Presiden Jokowi berkali-kali meminta Pertamina untuk membangun kilang minyak baru. Tentu saja yang diminta Presiden Jokowi untuk membangun kilang adalah Pertamina. Mengapa harus Pertamina ? Karena sebagai BUMN, Pertamina lah merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk membangun kilang minyak. Pemerintah tidak dibolehkan untuk membangun kilang sendiri. Karena kilang adalah usaha bisnis. Sedangkan regulasi melarang pemerintah tidak boleh berbisnis. Kalau pemerintah boleh berbisnis, maka pemerintah bisa saja disalahkan atas masalah ini. Setelah lima tahun pemerintahan Jokowi periode pertama berlalu, tidak ada satupun kilang baru yang dibangun. Bahkan sampai sekarang, belum ada tanda-tanda kilang bakal dibangun, meski hanya 1% realisasinya. Ternyata permintaan Presiden Jokowi tak didengar oleh Pertamina. Sungguh sangat tragis sekali. Pihak-pihak yang diserahkan tanggung jawab untuk mambangun kilang ini, tidak melakukan langkah langkah sama sekali. Aneh bin ajaib. Perintah Presiden hanya dianggap angin lalu. Patut diduga ada pihak-pihak yang tidak menghendaki pembangunan kilang baru. Kerjasama Orang Dalam Bagaimana dengan upaya Pertamina ke arah pembangunan kilang baru? Sampai sekarang hasilnya masih nihil. Padahal seharusnya Pertamina yang paling kompeten bangun kilang baru. Pertamina adalah BUMN migas satu-satunya di tanah air. Sampai sekarang, Pertamina adalah satu dinatara perusahaan dengan asset terbesar di Indonesia. Belanja minyak Pertamina sangat bdesar. Bisa mencapai Rp 1.000 triliun setiap tahun. Masa iya sih Pertamina tidak sanggup membangun kilang minyak baru? Kenyataannya memang Pertamina tidak sanggup. Tidak bisa membangun kilang baru. Wajar saja kalau dipertanyakkan oleh Presiden Jokowi. Sebab kilang minyak yang ada sekarang sudah tua semuanya. Entah sampai berapa lama lagi kilang-kilang yang sudah tua itu sanggup beroperasi untuk memenuhi kebutuhan migas nasional? Sementara tuntutan zaman semakin beragam. Tuntutan terhadap isue-isue energi yang ramah terhadap lingkungan menjadi kebubutan yang mendesak. Masyarakat internasional sangat peduli dan bersikap antipati terhadap produk-produk tidak ramah lingkungan atau mencemari lingkungan. Patut diduga ada mafia migas bekerja. Sengaja menghalang-halangi setiap upaya Pertamina untuk membangun kilang baru. Mafia migas bekerjasama dengan orang dalam Pertamina. Tujuannya, agar Pertamina tetap tergantung kepada impor migas. Targetnya solar dan elpiji tetap bisa diimpor. Sebab keuntungan yang didapat dari impor migas lebih gampang dari pada membangun kilang minyak sendiri. Bisa juga patut diduga ada setoran besar dari importir migas. Meraka inilah yang berusaha dengan cara menghalangi pembangunan kilang minyak baru. Untuk itu, Presiden Jokowi harus mengecek keberadaan mafia impor ini dan memberantasnya sampai tuntas. Pertamina sendiri sudah membuat dua direksi, yang ada kaitannya dengan pembangunan kilang baru. Kedua direksi itu adalah direktur mega proyek, yang didukung oleh direktur infrastruktur. Kalau tidak ada pembangunan kilang baru, patut dipertanyakan apa saja pekerjaan dua direksi itu selama ini? Kok bisa ya, satu persen pembangunan kilang baru tidak jalan? Dengan demikian, wajar saja kalau Presiden Jokowi murka melihat kenyataan ini. Mengapa Direktur Utama seolah-olah cuek saja. Sepertinya menganggap omongan Presiden Jokowi sebagai dagelan belaka? Kalau alasannya Pertamina tidak punya uang? Maka faktanya Pertamina sangat pandai cari uang. Pertamina juga pandai mencari mitra usaha untuk membangun kilang baru. Perusahaan sebesar Pertamina pasti gampang mencari uang mitra usaha untuk membangun kilang baru. Lain halnya kalau direksi Pertamina tidak mau mencari uang. Lain halnya kalau Pertamina kini telah menjadi perpanjangan tangan dari mafia migas yang tidak menghendaki Pertamina membangun kilang baru. Kalau begitu adanya, maka direksi tinggal menerima nasib. Tunggu Presiden Jokowi murka. Global Bond Menumpuk Meskipun sampai sekarang Pertamina belom membangun kilang minyak baru. Namun Pertamina telah menumpuk banyak utang dalam besar untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pertanyaan publik yang mungkin sama dengan pertanyaan Presiden Jokowi adalah untuk apa uang dari hasil utang itu digunakan oleh direksi Pertamina ? Setelah libur panjang beberap tahun membuat global bond, pada akhir Tahun 2018, tepatnya tanggal 7 November 2018, tiga bulan setelah Dirut Pertamina yang baru dilantik, Pertamina kembali mengambil utang global bond senilai U$D 750 juta dollar. Tercatat Nicke Widyawati menjabat sebagau pelaksana tugas Dirut Pertamina sejak April 2018. Selanjutnya Tahun 2019 Pertamina membuat global bond dua kali USD 750 juta. Tepatnya pada bulan Juni 2019 senilai U$ 1,5 miliar dollar. Dengan demikian jumlah utang global bond yang dibuat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sejak menjabat April 2019 sudah mencapai Rp. 31,5 triliun. Hanya dalam kurun waktu kurang dari setahun. Dengan bunga rata-rata 6 persen. Global bond yang baru, ditambah dengan akumulasi utang global bond yang dibuat sebelumnya telah sekitar mencapai U$ 11 miliar dollar. Setara dengan Rp 154 triliun pada kusr Rp 14.000 per dollar. Tahun 2011 Pertamina membuat global bond senilai U$ 1,5 miliar dollar, tahun 2012 U$ 2,5 miliar dollar, tahun 2013 U$ 3,25 miliar dollar, dan tahun 2014 U$ 1,5 miliar dollar. Utang Pertamina terus menumpuk dari tahun ke tahun. Belum termasuk utang utang kepada bank. Anehnya, produksi migas juga tidak meningkat secara significant. Justru yang paling tragis adalah impor migas, terutama LPG yang justru semakin meningkat. Yang lebih tragis lagi, karena tidak ada satu kilang baru yang dibangun oleh Pertamina. Pertanyaan, untuk keperluan apa pengadaan utang sebanyak itu? Sementara keuntungan Pertamina juga makin mengecil, bahkan cenderung merugi. Kinerja keuangan yang kurang baik ini akan menjadi masalah besar kepada Pertamina di masa mendatang. Dengan kemampuan mendapatkan laba kecil saat ini, mustahil bagi Pertamina untuk bisa membayar utang- utangnya. Berbeda kalau Pertamina mengambil utang, namun berhasil membangun kilang pengolahan migas baru. Produktifitas utang tersebut akan dapat membantu Pertamina membayar kewajiban di masa medatang. Namun jika perintah Presiden Jokowi masih dianggap sebagai angin lalu, maka suatu saat Pertamina bisa gagal bayar utang. Dan itu menjadi beban bagi pemerintah. Wajar Pak Jokowi Marah Penulis adalah Peneliti Pada Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Mantan Wamen ESDM. Archandra, "Eksploitasi Migas Skema Gross Split"
Menurunya produksi minyak dalam negeri ini pertanda bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan sektor migas entah itu di "Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas” yang pasti, ketiga elemen dibawah Dirjen Migas Kementrian ESDM ini. Tau, apa penyebabnya? Oleh. M. Hassan Minanan Jakarta, FNN– Sebelum kita mulai, “boleh tidak kita sepakat bahwa forum ini hanya dalam rangka edukasi”. Bukan dalam rangka mempertentangkan polemik internal kabinet Pak Jokowi-Maaruf yang lagi ramai diperbincangkan. Begitulah kalimat penegasan yang santun oleh Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra menyampaikan hal tersebut, ketika menjadi pembicara pada talk-show bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) yang diselenggarakan, di sekeretariat PB HMI Jalan Sultan agung No.25A Jakarta. Rabu, 4 Desember 2019 kemarin. Arcandra yang juga konseptor gross split ini mengingatkan sampai hari ini Tuhan hanya memberi ilmu kepada manusia yang sangat terbatas, sehingga kemampuan “teknologi” manusia untuk menghasil minyak itu baru 40 - 50%. Kapan mencapai 100% ? hanya Tuhan-lah yang tahu. Kapan ilmunya diturunkan hingga bisa mencapai 100% Catatan risert dunia cadangan minyak Indonesia sebanyak 3,2 miliar barel atau 0,2%” yang paling besar itu Venezuela 302,8 miliar barel. Sementara cadangan gas Indonesia sebanyak satu setengah dari total cadangan dunia, Itulah data yang dikutip oleh Arcandra. "Dalam pandangan Arcandra Tahar, kebutuhan energy Indonesia mencapai 1,4 juta barel per hari, sementara produksi Indonesia sekitar 750 ribu barel per hari untuk memnuhi kebutuhan tersebur maka Inport Indonesia antara 600 ribu". Pungkasnya. Skema Gross Split Pada kesempatan tersebut, Archandra juga mengingatkan tentang skema lelang migas oleh pemerintah sejak 2015-2019. Terkait efisiensi biaya eksploitasi migas. Pertama cost recovery dan kedua gross split. Targetnya, mendatangkan investor untuk berinvestasi pada blok migas dalam negeri. Skema Gross Split sendiri pertama kali diusulkan melalui Permen ESDM No.8 Tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2017. Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) antara Pemerintah dan Kontraktor Migas yang di perhitungkan di muka. Melalui skema gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Perlu diketahui pada tahun 2015-2016, skema cost recovery sama sekali sepi dari peminat. Blok migas yang dilelang pada 2015 nol 2016 nol, tidak laku. Baru di 2017, berkat dukungan dari Komisi VII DPR RI Pemerintah mengganti skema kontrak bagi hasil menjadi gross split baru ada lima wilayah kerja yang laku untuk dikelola. Jumlah wilayah kerja yang laku itu kemudian bertambah lagi menjadi sembilan blok pada 2018 seiring dengan tetap digunakannya skema gross split hingga oktober 2019 laku tiga blok. “jadi kalau ada yang menanyakan skema gross split begini hasilnya (2015, 0. 2016, 0. 2017, 5. 2018, 9. 2019, 3)” Prosentase pembagian antara PSC Gross Split dan PSC Cost Recovery sebenarnya memiliki sifat yang sama yaitu dua-duanya berfluktuasi. Tidak tetap dan sama sepanjang kontrak 30 tahun. Hanya yang membedakan adalah variabel yang berpengaruh. Dalam PSC Gross Split jauh lebih banyak variabel yang mempengaruhi dibandingkan dengan PSC Cost Recovery (Katadata.co.id) Dua skema pemerintah ini, merupakan pilihan sebagai stimulus dan motivasi. Prinsipnya kerjasama untuk saling dukung-mendukung, bergotong royong demi mencari manfaat bersama dan bukan mencari kelemahan apalagi menunggangi. Pemerintah jangan lemah dan lengah menuju tujuan kesejahteraan rakyat, mensejahterakan rakyat itu adalah mimpi Negara yang merdeka.
Solusi Solar Langka, Percepat Pembangunan Kilang Tuban!
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beberapa hari lalu membuat pengusaha angkutan kelimpungan. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah. “Langkanya solar di Jatim yang hanya beberapa hari membuat pengusaha angkutan rugi Rp 6,4 miliar,” ungkap Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Khusus Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu Freddy. Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan semua pengiriman baik di dalam negeri maupun luar negeri mengalami keterlambatan. Kody sendiri memiliki 8.000 unit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Nah, kerugian per unitnya mencapai Rp 800 ribu. “Kami tidak bisa apa-apa kalau pasokan solar telat. Banyak truk yang tidak bisa beroperasi karena harus antri solar. Akibatnya, banyak barang yang tidak terkirim,” ungkapnya, seperti dilansir Radarsurabaya.jawapos.com, Kamis (21/11/2019, 14: 12: 36 WIB). Menurut General Manager PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) V Werry Prayogi, kelangkaan solar pekan lalu terjadi karena adanya panic buying. Sehingga, kuota yang semestinya cukup ternyata habis terjual. Jika konsumsi solar biasanya 10 ribu liter per hari, tiba-tiba naik menjadi 12 ribu hingga 15 ribu liter per hari. “Kebutuhan stabil rata-rata 200-216 ribu kiloliter per bulan. Angkanya sedikit naik bulan Oktober,” ujarnya. Dia menyebut panic buying ini berawal dari informasi di masyarakat tentang kelangkaan solar. Akibatnya, masyarakat khususnya sopir angkutan mulai panik dan membeli solar dalam jumlah banyak. Antrean pun mengular dan tidak terhindarkan. “Jadi begini, panic buying itu pembelian yang dipicu rasa khawatir terbatasnya barang yang akan dibeli. Ini berasal dari informasi yang beredar dan untuk mengamankan diri. Para sopir truk membeli solar dari yang tidak seperti biasanya,” ungkapnya. Biasanya truk jika isi 200 liter ini jadi 300 liter. Karena terpicu informasi akhirnya dipenuhi saja biar aman. Selain itu, Werry menyebut panic buying ini mengakibatkan pasokan solar di beberapa SPBU habis. Misalnya, saat hari biasa, SPBU menjual hanya 10 ribu liter solar, namun beberapa hari ini mencapai 15 ribu liter solar. “Kami mengamati dari kejadian itu yang tadinya menjual solar 10 ribu liter jadi 15 ribu dan ini dipicu panic buying. Efeknya dengan barang yang selama ini cukup, menjadi seperti ini. Itu maksudnya panic buying menciptakan distorsi informasi,” ujar Werry. “Hari ini Insya Allah sudah normal. Kasus kelangkaan dipicu dari satu SPBU, berita menjadi muncul dan terjadi panic buying,” kata Kepala Dinas ESDM Jatim Setiajit saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan Surabaya, Senin (18/11/2019). Sementara saat disinggung adanya surat edaran terkait pembatasan penjualan solar, Setiajit menyebut edaran ini telah dicabut. Sebelumnya, edaran ini dikeluarkan untuk membatasi truk-truk industri dan truk yang mengangkut barang-barang tambang. “Pada akhir bulan Oktober kuota untuk bahan bakar premium maupun solar subsidi telah melebihi kuota yang ada. Namun demikian BPH Migas dengan Pertamina sepakat melayani sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya. “Jadi tidak benar kalau ada pembatasan dari tanggal 14. Surat edaran sudah dibatalkan. Tadi sudah dijelaskan solar dan premium bersubsidi sudah jelas penggunanya,” tambah Setiajit. Menurut Unit Manager Communication Relation dan CSR MOR V Pertamina Rustam Aji, secara umum kuota solar yang disalurkan ke seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Rustam mencontohkan, 4 kota/kabupaten di Madura mendapat kuota tidak sampai 100 ribu kiloliter tiap tahunnya. Tapi, sampai awal November ini kuota sudah melebihi 10 persen dari ketentuannya. “Kalau mau tegas-tegasan, sebenarnya kalau jatahnya habis ya sudah. Tapi, kami berusaha memahami bahwa solar ini menjadi kebutuhan masyarakat. Termasuk kendaraan angkutan barang yang menggerakkan perekonomian,” ungkap Rustam. “Kami tetap salurkan tapi agar lebihnya tidak membesar kami tetap kendalikan,” lanjutnya pada Radio Suara Surabaya. Dengan kelangkaan ini, kata Rustam, khusus wilayah Madura sudah diputuskan untuk menambah kuota solar sampai 20 persen. Ini berlaku mulai Kamis (14/11/2019) sampai 2-3 hari ke depan. “Diharapkan 1-2 hari ke depan sudah mulai recovery. Kami imbau pada masyarakat untuk tidak panik karena stok aman. Tapi kuotanya diatur agar kelebihannya tidak makin banyak,” ujarnya. Menurut Rustam, kuota solar year on year di Jatim sampai November ini pada umumnya sudah melebihi 10 persen. “Setiap daerah berbeda-beda dan yang termasuk paling besar di Madura. Kalau secara bulan per bulan, kuota memang sudah berlebih,” katanya. Meskipun ada beberapa daerah yang belum sampai batas kuota yang ditentukan. “Kita atur, jika ada kuota di kabupaten/kota lain yang pengendaliannya lebih selektif dengan daerah yang rawan dengan penyalahgunaan solar,” lanjut Rustam. Pengendaliannya, tidak kaku dan sesuai dengan laporan di lapangan. “Perak Surabaya dan Madura kita kembalikan penyaluran rata-rata 340-350 kiloliter per hari. Mulai hari ini kita kembalikan tambah 20 persen di atas normal,” ungkap Rustam. “Harapannya hari ini atau besok sudah mulai normal lagi pasokannya,” ujar Rustam. Karena, jika ada kuota berlebih dan tidak diganti pemerintah jadi Pertamina yang memberi subsidi. Di satu sisi, Pertamina akan melaporkan ke pemerintah terkait kondisi di lapangan. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjamin tidak akan ada kelangkaan BBM jenis solar di Jatim. Ia mengaku untuk memastikan ketersediaan stok BBM di Jatim, termasuk jenis solar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas. “Untuk Jawa Timur, Insya’ Allah aman. Masyarakat diminta tenang dan jangan ada Panic Buying,” kata Khofifah, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (19/11/2019). Untuk mengatasi kelangkaan solar, beberapa daerah lalu berkirim surat ke BPH Migas atau Kementerian ESDM untuk minta tambahan kuota solar. “Tapi, posisi Pertamina itu sebagai operator bukan untuk meminta tapi kami hanya menerima penugasan pendistribusian. Jadi tinggal menunggu jawaban dari pihak terkait apa dikabulkan atau kuota tetap tapi dikendalikan,” kata Rustam. Kilang Tuban Pembangunan Kilang Tuban yang sedang berlangsung diharapkan bisa membantu pengadaan dan cadangan BBM di Jatim. Apalagi, PT Pertamina dan Rosneft PJSC telah menandatangani perjanjian proyek pembangunan kompleks kilang minyak dan petrokimia Tuban di Moskow, Rusia pada Senin (28/10/2019) lalu. Dari sekitar 800 ha lebih lahan yang dibutuhkan untuk kilang Tuban, baru sekitar 349 ha yang sudah dibebaskan. Sisanya, sekitar 500 ha milik masyarakat dan Perhutani sedang dalam proses pembebasan. Proses pembebasan lahan ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban dan nanti melibatkan tim independen. ”Ya proses pembebasan lahan,” ujar Sekda Tuban Budi Wiyana, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (31 Oktober 2019 10:54 WIB). Lahan yang telah dibebaskan adalah milik pemerintah, sebagian berada di Desa Wadung, Desa Mentoso dan Desa Rawasan, ketiganya berada di Kecamatan Jenu, Tuban. Sedangkan sisanya yang tengah dalam proses pembebasan berada di Desa Sumur Geneng, Desa Kali Untu, dan sebagian di Desa Wadung, juga di Kecamatan Jenu, Tuban. Pihak PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia yang merupakan joint venture yang telah dibentuk sejak Oktober 2016. Dalam perusahaan patungan ini, porsi kepemilikan saham Pertamina sebanyak 55 persen dan Rosneft 45 persen. Usaha patungan dua perusahaan migas ini dibentuk dengan melihat kondisi pasar dan prospek pertumbuhan Indonesia yang menjanjikan. Hal ini yang mendorong Pertamina dan Rosneft sepakat mengembangkan konsep komplek kilang dan petrokimia yang memiliki daya saing tinggi. “Pabrik diprediksi menjadi salah satu kilang dengan teknologi tercanggih di dunia,” ujar Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR V Rustam Aji, sebagaimana dalam release yang diterima Tempo, Kamis (31/10/2019). Kilang Tuban didesain memiliki kapasitas pengolahan utama hingga 15 mmta. Sebagian di antaranya akan mengolah Petrokimia seperti produk etilen sebanyak 1 mmta dan hidrokarbon aromatik sebanyak 1,3 mmta. Kilang Tuban rencananya akan mulai berjalan pada 2025. Dengan adanya tambahan kilang Tuban, maka Indonesia diprediksi tak perlu lagi mengimpor BBM setelah semua proyek kilang selesai. Bahkan, Pertamina diharapkan juga bisa memasok produk hasil olahannya yang berlebih ke pasar komersial. Dengan melihat peristiwa “solar langka” di beberapa daerah di Jatim beberapa waktu lalu, Kilang Tuban bisa menjadi solusi atasi kelangkaan BBM. Penulis wartawan senior.
Soal Perkebunan Kruwuk, Warga Apresiasi Wakapolres Blitar (1)
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Dengan dimediasi Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto, SH, SIK, MSi, akhirnya pada Senin, 25 November 2019, diadakan Rakor Permasalahan PT Rotorejo Kruwuk di Ruang Rupatama Polres Blitar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Rakor berdasarkan atas undangan Polres Blitar bernomor B/3355/XI/IPP.1.2.6/2019/Polres tertanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto, SH, SIK, MSi, NRP: 81051414. Adapun undangan rakor disampaikan kepada: Kepala BPN Kabupaten Blitar, Kakanwil BPN Jati, Kakesbangpol Kabupaten Blitar, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar; Juga, Pimpinan PT Rotorejo Kruwuk, Kapolsek Gandusari, Camat Gandusari, Danramil Gandusari, Kades Gadungan Kecamatan Gandusari, dan Ketua Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM). Dari sejumlah undangan yang hadir, hanya Kepala Kanwil BPN Jatim yang berhalangan. Sedangkan instansi Pemerintah lainnya mengirimkan perwakilannya, kecuali Kapolsek Gandusari dan jajarannya (mengikutsertakan Kanit Intel dan Kanit Reskrim); Danramil Gandusari, Camat Gandusari, dan Kepala Desa Gadungan Kecamatan Gandusari. Sementara Pimpinan PT Rotorejo Kruwuk mengirimkan utusan ET Wibowo (kuasa hukum), Suratmi (Sekretaris Perusahaan PT Rotorejo Kruwuk), dan Widjianto (Manager Operasional PT Rotorejo Kruwuk). Dari pihak PPKM dihadiri oleh Pitoyo Hariyadi, Yudiono, Fahrurrozi, H. Didik (tokoh masyarakat Kecamatan Gandusari), dan Aryo Purboyo (advokat, pendamping PPKM). Adapun dari pihak Polres Blitar dipimpin oleh Arief Kristanto (Wakapolres Blitar), Sodiq Effendi (Kasat Reskrim Polres Blitar) beserta jajaran. Dan, hadir pula tim akademisi yang diundang oleh Polres Blitar sebagai ahli. Rakor dibuka dengan mendengarkan pendapat dari PPKM yang diwakili Pitoyo Hariyadi yang pada intinya menyampaikan permasalahan konflik antara warga dengan pengelola Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk yang berlangsung sejak HGU dinyatakan habis masa belakunya. Pitoyo Hariyadi juga menyampaikan betapa resahnya warga sekitar perkebunan yang kerap mengalami intimidasi dan “kriminalisasi” serta terjadi ketidakadilan aparat penegak hukum di dalam menyikapi laporan dari warga atas kezaliman yang dilakukan pengelola perkebunan pasca-tidak berlakunya HGU. Giliran berikutnya, ET Wibowo yang mewakili PT Rotorejo Kruwuk menyampaikan bahwa pada 13 Mei 2008, PT Rotorejo Kruwuk sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGU. PT Rotorejo Kruwuk juga mengklaim bahwa pada 22 Januari 2010, Kanwil BPN Jatim menyampaikan persyaratan yang diajukan telah lengkap; dan pada tanggal permohonan telah ditindaklanjuti hingga di tingkat terbawah: Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar. Ihwal redistribusi, PT Rotorejo Kruwuk mengklaim sudah melakukannya pada 1991 seluas 10,43 ha, pada 2006 seluas 0,45 ha, dan pada 2007 seluas 241,45 ha. Utusan Kesbangpol Kabupaten Blitar pada giliran berikutnya menegaskan bahwa segera ada keputusan dari instansi terkait ihwal status perkebunan, mengingat sudah seringnya diadakan rakor, tapi tak ada keputusan apa pun di dalamnya dan memohon tidak ada lagi kriminalisasi warga seperti yang selama ini terjadi. Sementara itu, utusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar menyampaikan, instansinya tidak dapat merealisasikan program daerah sebelum adanya eksekusi lahan perkebunan. Penegasan juga disampaikan oleh utusan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar bahwa PPKM bukanlah binaan instansinya. Namun tetap akan menyambut dengan tangan terbuka jika PPKM mau menjadi binaan mereka. Ihwal penetapan status perkebunan juga disampaikan oleh Kapolsek Gandusari, Camat Gandusari, dan Danramil Gandusari. Sebab, di dalam pandangan mereka, tanpa ada kejelasan status perkebunan, konflik yang terjadi diantara warga dengan PT Rotorejo Kruwuk tak akan bisa terselesaikan. Utusan Kantor BPN Kabupaten Blitar membenarkan, PT Rotorejo Kruwuk telah mengajukan perpanjangan HGU. Tapi, menurutnya, ada 2 permasalahan yang menyebabkan HGU belum bisa diterbitkan. Permasalahan pertama adalah dimasukkannya perkebunan Rotorejo Kruwuk sebagai lahan terindikasi terlantar, tapi dengan adanya surat dari Kementerian ATR/BPN RI status terlantar tersebut telah dicabut beberapa waktu lalu. Permasalahan lainnya yang menyebabkan HGU belum bisa diterbitkan adalah karena masih adanya konflik dengan warga sekitar. Oleh karena itu, BPN Kabupaten Blitar berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan, agar SK HGU yang sedang diproses di Kanwil BPN Jatim dengan memecah beberapa bagian dari luasan yang ada menjadi di bawah 200 ha semua bisa segera diterbitkan. Tim akademisi memandang bahwa BPN bisa segera menentukan keputusan berkaitan dengan perpanjangan HGU itu. Jika memang sudah tidak bisa harus segera ditegaskan, dan sebaliknya, jika memang HGU bisa diperpanjang, BPN dapat menyampaikannya di dalam forum. Sanggahan pertama muncul dari PPKM yang diwakili Aryo Purboyo. Menurutnya, warga sekitar PPKM merasa mendapat perlakuan tak adil. Penebangan tanam keras yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk secara masif selama ini seakan mendapatkan pembiaran. Untuk itu, “Atas tindakan Polres Blitar yang menghentikan penebangan sengon dan jabon beberapa waktu lalu, PPKM memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ungkapnya. Untuk hal lain, kezaliman yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk kepada warga, haruslah ikut menjadi perhatian instansi yang berwenang. Kezaliman lainnya yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk seperti intimidasi kepada warga, penelantaran lahan, pengalihfungsian lahan, dan tindakan melawan hukum, harus pula menjadi perhatian instansi yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Aryo Purboyo berharap, Kepada BPN Kabupaten Blitar diharapkan ketegasannya untuk menegakkan peraturan yang berlaku dan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, termasuk menghapus HGU yang telah habis masa berlakunya atas nama PT Rotorejo Kruwuk. Faktor-faktor tidak dapatnya terjalin kerja sama antara warga dengan PT Rotorejo Kruwuk harus dijadikan pertimbangan utama, mengingat masih melekat trauma yang dialami warga karena penzaliman PT Rotorejo Kruwuk terhadap mereka. Kepada PT Rotorejo Kruwuk ditegaskan Aryo untuk mengikuti peraturan yang ada, karena di dalam peraturan undang-undang yang mengatur soal pertanahan dan perkebunan, tak ada satu pun frase yang menyebutkan, satu tahun pasca-tidak berlakunya HGU masih bisa diajukan perpanjangan HGU. “Justru seharusnya PT Rotorejo Kruwuk, dalam hal ini Direktur Utama-nya, bisa dijerat tindak pidana sesuai dengan yang diisyaratkan di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas Aryo Purboyo. “Atas dasar hal ini pula, warga dengan tegas bersepakat tidak menghendaki PT Rotorejo Kruwuk kembali mengelola lahan perkebunan,” lanjutnya. Bahkan, jika memang dipercaya, PPKM melalui koperasi yang didirikan sanggup dan mampu mengelola seluruh lahan perkebunan tersebut. Semua pernyataan PPKM tersebut tertuang di dalam tulisan Rakyat Kruwuk Menuntut Keadilan! yang dibagikan di dalam rakor tersebut. Menyampaikan pula menyayangkan sikap tim akademisi yang dihadirkan tidak memberikan pencerahan dan hanya meminta BPN untuk tegas. (Bersambung) Penulis wartawan senior.
Sofyan Basir Bebas, Jabatan Dirut Pun Lepas
Oleh Hudzaifah Jakarta, FNN - Bak petir di siang bolong, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir atas tuduhan memfasilitas pemberian suap atas proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sofyan telah memfasilitasi pemberian suap terhadap pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "Majelis menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin. Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni. Dan oleh karenanya segala haknya harus dikembalikan, yakni jabatan Dirut PLN. Jika dirunut ke belakang, sebenarnya ini adalah kekalahan keempat KPK di Pengadilan Tipikor. Pertama, kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dalam perkara penyuapan anggota DPRD sebesar Rp1,6 miliar, menyuap pegawai BPK Rp400 juta, menyalahgunakan anggaran makan-minum Rp639 juta, dan memberikan suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar Mohamad dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan dan memulihkan Harkat dan martabat serta kedudukan Mochtar Mohamad. Kedua, KPK kalau dalam perkara Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan provinsi Riau 2014 dan APBD 2015. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Suparman. Ketiga, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Sjafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas atas BLBI Sjamsul Nursalim senilai Rp4,58 triliun di Bang Dagang Nasional Indonesia. Keempat, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2019 dalam perkara pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Pembebasan itu sendiri karena Majelis Hakim memandang alat bukti atas tuntutan JPU KPK sangat lemah. Terkait kasus Sofyan, majelis hakim telah meminta agar haknya menduduki kembali jabatan Dirut PLN dikembalikan. Tetapi permintaan majelis hakim yang secara yuridis formil adalah sah, dalam kenyataannya tak semudah membalik telapak tangan. Sofyan Basir sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Dirut PLN oleh Kementerian BUMN sebagai tindak lanjut atas langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dengan vonis Pengadilan Tipikor itu apakah Sofyan Basir akan kembali menjadi Dirut PLN dengan mudah? Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dirinya tidak bisa memastikan apakah vonis bebas tersebut nantinya akan membuat Sofyan bisa mendapatkan jabatan direktur utama PLN yang pernah dicopot dari 'pundaknya' kembali. Menurutnya, pengisian jabatan direktur utama PLN tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Pengisian jabatan dilakukan melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Jokowi. "Pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, ini bergantung pada keputusan Tim Penilai Akhir. Karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA," demikian penjelasan Erick. Tentu saja pernyataan Erick bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Penjelasannya, perkara ini masih diajukan banding oleh KPK yang hasilnya masih fifty-fifty. Kalau jabatan Dirut PLN itu dikembalikan ke Sofyan Basir, sementara di pengadilan banding nanti Sofyan belum tentu menang. Alasan lain, mungkin saja Presiden Jokowi selaku Ketua TPA memiliki pandangan lain, seperti citra Sofyan Basir yang telah jatuh meskipun dinyatakan bebas, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu jalanannya kepemimpinan dia di PLN nati. Dan yang paling penting, ketika posisi Dirut PLN dinonaktifkan, tentu saja jabtan itu sudah diisi, walaupun oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) Dirut PLN. Perlu diketahui, sejak dinonaktifkannya Sofyan Basir dari posisi Dirut PLN, sudah terjadi pergantian Plt Dirut PLN dua kali. Pada 29 Mei 2019, Djoko Rahardjo Abumanan ditunjuk dalam sebuah RUPS. Lalu posisi Djoko pun digantikan oleh Sripeni Inten Cahyani dalam RUPS pada 2 Agustus 2019. Dengan demikian, makin jauh harapan bagi Sofyan Basir untuk kembali ke kursi empuknya sebagai Dirut PLN. Boleh dia akan memanfaatkannya di Kementerian BUMN sebagai Deputi, Konsultan atau apa pun. Atau boleh jadi Sofyan sudah lelah menjabat dan memilih pensiun setelah lelah menjalani proses sidang. Yang jelas agak sulit bagi Sofyan untuk kembali sebagai Dirut PLN. Wallahu a’lam! Penulis adalah Wartawan Senior.
Membangun Pembangkit Dengan Manfaat Yang Berbukit-Bukit
Ada cara lain untuk PLN, yaitu dengan menjaring utang. Tapi masalahnya, debt service coverage ratio (DSCR) PLN hanya mencapai 1,1 kali. Padahal, DCSR ini menjadi salah satu ukuran kesehatan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap kreditor. Akibatnya, ruang yang dimiliki oleh pabrik setrum pelat merah ini untuk menambah pinjaman baru juga kian terbatas. Oleh Edy Mulyadi (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Pembangkit : PLN dan Swasta Siapa Lebih Dominan?” saya menekankan pentingnya penguasaan PLN atas pembangkit listrik secara dominan. Dengan penguasaan kepemilikan yang dominan, peluang swasta produsen listrik alias Independent Power Producer (IPP) untuk mengendalikan harga jual listrik bisa dihindari. Rakyat dan Negara juga tidak dirugikan Sampai tahun 2016, komposisi kepemilikan pembangkit tenaga listrik, yang produksinya dijual melalui PLN adalah 36.973 MW (79%) dimiliki oleh PLN Grup. Sisanya 10.121 MW (21%) dimiliki oleh swasta. Namun entah apa yang ada di benak para pemangku otoritas perlistrikan, komposisi itu diubah melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016-2025. Berdasarkan ketentuan ini, PLN dapat alokasi membangun 10.559 MW. Selebihnya yang 25.068 MW dikerjakan oleh IPP melalui kerjasama penyediaan tenaga listrik. Anda perhatikan komposisinya? Swasta punya porsi dominan, 25.000 MW lebih! Dengan demikian, jika program ini selesai, komposisi kepemilikan pembangkit oleh PLN Grup tinggal 57%. Jika ini terjadi, risiko pengendalian ketersediaan pasokan listrik oleh swasta bakal terbuka lebar. Ujung-ujungnya mereka bakal mengerek harga listrik setinggi-tingginya. Bukankah laba adalah ‘tuhan’ bagi swasta yang menjadi tujuan utama? Nah, pentingnya dominasi PLN atas penguasaan pembangkit ini ternyata disadari betul oleh jajaran direksi yang dinahkodai oleh Sofyan Basir. Masalahnya, membangun pembangkit plus infrastruktur kelistrikan memerlukan dana raksasa. Berharap pada kas PLN, sudah pasti mustahil. Untuk keperluan ini, PLN hanya bisa merogoh kocek sendiri maksimal Rp20 triliun/tahun. Ada cara lain, yaitu menjaring utang. Tapi masalahnya, debt service coverage ratio (DSCR) PLN hanya mencapai 1,1 kali. Padahal, DCSR ini menjadi salah satu ukuran kesehatan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap kreditor. Akibatnya, ruang yang dimiliki oleh pabrik setrum pelat merah ini untuk menambah pinjaman baru juga kian terbatas. Out The Box Sebagai mantan bankir kawakan, SB, begitu Sofyan biasa disapa, harus pandai-pandai menyiasatinya. Alhamdulillah, kombinasi tangan dingin dan otaknya yang encer, akhirnya jajaran Direksi PLN di bawah komandonya menemukan jurus terobosan, yang out the box. Ada skema pendanaan baru dalam pembangunan sebagian pembangkit tenaga listrik yang merupakan porsi IPP (proyek). Caranya, PLN menugaskan anak perusahaannya untuk bermitra dengan pihak lain dalam mengembangkan pembangkit yang kelak akan terikat dalam Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN. PLN menugaskan anak perusahaannya mencari mitra untuk membentuk Joint Venture Company (JVC). Perusahaan patungan inilah yang akan membangun pembangkit tenaga listrik. Untuk keperluan ini, SB minta saham anak perusahaan harus sebesar 51%. Selanjutnya, bukan Sofyan kalau tidak canggih dalam urusan saham. Pasalnya, kendati memegang saham pengendali, dia mengharuskan anak perusahaan PLN tadi maksimal hanya menyetor modal 20% dari jumlah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan komposisi kepemilikan saham dan struktur pendanaan proyek. Misalnya, struktur pendanaan proyek adalah 30% ekuitas dan 70% pinjaman, maka anak perusahaan PLN hanya berkewajiban menyetorkan ekuitas secara tunai sebesar 20%x 51% x 30% x nilai proyek. Dengan hitung-hitungan macam begini, jumlah modal yang disetorkan anak perusahaan PLN hanya 3,06% dari nilai proyek. Ulangi, hanya 3,06% dari nilai proyek! Canggih, kan? Lalu, dari mana sisa setoran modal 80% yang jadi kewajiban anak perusahaan PLN? Sebentar, jawabnya ada di bagian berikut tulisan ini. Berdasarkan skema ini, kandidat mitra pemilik 49% saham dalam JVC wajib mencarikan pendanaan proyek. Kewajiban tersebut meliputi ; Pertama, menyediakan porsi pinjaman (senior debt) dari proyek sesuai dengan struktur pendanaan yang disepakati (ekuivalen dengan 70% dari nilai proyek). Kedua, menyediakan setoran ekuitas yang menjadi kewajibannya sesuai dengan komposisi kepemilikan saham dan struktur pendanaan proyek. Ini artinya, mitra anak perusahaan PLN tadi menyediakan dana 100% x 49% x 30% x nilai proyek, atau ekuivalen dengan 14,7% dari nilai proyek. Ketiga, menyediakan shareholder loan (junior debt) sebesar 80% dari nilai setoran ekuitas yang menjadi kewajiban anak perusahaan PLN (80%x 51% x 30% x nilai proyek, ekuivalen dengan 12,24% dari nilai proyek). Pola ini menjawab pertanyaan dari mana atau siapa yang berkewajiban menutup 80% sisa setoran anak perusahaan PLN dalam JVC tadi. Keempat, tingkat bunga shareholder loan (junior debt) tidak boleh mahal, melainkan harus merefleksikan cost of debt PLN. Kelima, tingkat bunga pinjaman dari senior debt harus favourable. Dengan cara ini ada ‘jaminan’ bahwa perusahaan patungan tersebut mampu mendapatkan laba profitabilitas yang wajar. Frasa ‘wajar’ di sini menjadi penting. Pertama, perusahaan tidak didera rugi selama beroperasi. Kedua, ini yang tidak kalah penting, keuntungan perusahaan tidak kelewat gede sebagaimana yang terjadi selama puluhan tahun belakangan. Bukan rahasia lagi, selama ini PLN membeli listrik produksi swasta dengan harga kemahalan karena mark up dan KKN antara swasta dan pejabat di belakang mereka. Akibatnya, rakyat membayar listrik dengan harga tinggi. Negara juga rugi karena harus mengalokasikan subsidi energi lebih besar. Jika urusan pendanaan ini sudah beres, baru PLN akan menandatangani kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) dengan JVC untuk masa perjanjian selama 25 tahun. Dalam konteks ini, ada aturan sampai dengan akhir tahun ke-20 setelah proyek beroperasi komersial, berlaku ketentuan Take or Pay (TOP). Maksudnya begini. Misalnya, disepakati PLN membeli 100. PLN tetap harus membayar 100, kendati praktiknya pemakaian ternyata kurang dari 100. Setelah itu berlaku ketentuan TAP. Misalnya, dalam perjanjian disepakati PLN membeli maksimal 100. Namun pratiknya yang dipakai 90. Maka PLN hanya membayar 90 sesuai pemakaian. Sebaliknya, bila ternyata pemakaian mencapai 102, maka PLN membayar 2 yang jadi kelebihan pemakaian dengan harga lebih mahal. Dengan ketentuan ini, tarif PPA lebih murah ketimbang tarif PPA IPP existing. Sebagai contoh, untuk PLTU Mulut Tambang maksimal 75% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) setempat atau BPP nasional, mana yang lebih rendah. Ujung-ujungnya, PLN diuntungkan karena efisiensi biaya produksi listrik. Keenam, selama masa kontrak jual beli tenaga listrik antara JVC dan PLN berlakukan ketentuan pengendalian JVC sebagai berikut, misalnya join control dengan reserve matter. Di sini mitra diberikan kewenangan sebagai leader sampai dengan akhir tahun ke-15 setelah proyek beroperasi komersial. Selain itu, join control dengan reserve matter. Pada tahap ini anak perusahaan PLN gantian menjadi leader dari akhir tahun ke-15 sampai dengan akhir tahun ke-20 setelah proyek beroperasi komersial. Pengendalian JVC juga mengikuti ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dari akhir tahun ke-20 setelah proyek beroperasi komersial, sampai dengan berakhirnya masa kontrak jual beli tenaga listrik dengan PLN. Manfaat Berbukit-Bukit Berdasarkan skema ciamik racikan Sofyan dan para koleganya itu, PLN bakal memperoleh serenceng manfaat. Antara lain, PLN bisa melaksanakan penugasan Pemerintah untuk membangun pembangkit tenaga listrik. PLN juga bisa tetap menjaga dominasi kepemilikan dalam portofolio pembangkit tenaga listrik nasional. Poin ini penting, karena PLN dapat memitigasi risiko pengendalian pasokan dan risiko pengendalian harga tenaga listrik oleh IPP. PLN bisa memperoleh harga pembelian tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan dengan harga IPP lainnya. Swasta tidak bisa lagi seenaknya mengerek harga, karena anak perusahaan PLN yang menjadi mitra kongsinya tahu persis struktur biaya investasi dan operasi pembangkit. Itu karena anak perusahaan PLN terlibat dalam negosiasi harga antara JVC dengan PLN. PLN juga tidak perlu menggunakan balance sheet untuk mendapatkan pendanaan proyek. Pasalnya, sebagian besar kebutuhan dana proyek disediakan oleh mitra dari anak perusahaan. Skema join control dengan reserve matter juga membuat pinjaman dari JVC tidak perlu dikonsolidasikan ke dalam pembukuan PLN. Artinya, neraca PLN jadi lebih cantik. Tingkat bunga pinjaman dari JVC kepada shareholder (mitra) tetap kompetitif. Selain itu, sebanding dengan tingkat bunga pinjaman PLN lainnya. PLN dan Pemerintah tidak perlu memberikan jaminan atas pinjaman proyek, karena pendanaan proyek sepenuhnya menggunakan balance sheet dan kredibilitas mitra. PLN Grup bakal memperoleh pendapatan tambahan dari kepemilikan saham anak perusahaan pada proyek berupa pembagian dividen atas laba JVC. Anak perusahaan PLN berkesempatan untuk mengembangkan kompetensi tenaga kerjanya melalui keterlibatan dalam operation dan maintenance pembangkit. Pada saat yang sama juga terjadi transfer of technology and knowledge dari mitra. Setelah berakhirnya masa kontrak jual beli tenaga listrik, maka seluruh aset pembangkit akan ditransfer kepada PLN tanpa pembayaran tambahan apapun. Kalau sudah begini, neraca PLN pun jadi makin bergizi dan berotot. Skema racikan SB ini tentu saja sangat ciamik buat PLN. Inilah yang disebut value creation. Membangun pembangkit sekalgus meraup manfaat berbukit-bukit. Pada konteks ini, manfaat bukan melulu dinikmati PLN sebagai entitas bisnis. Tapi juga menguntungkan rakyat dan negara. Tapi sayangnya, tidak semua pihak sepakat. Skema ini sama saja mengakhiri pesta-pora para rent seeker dan pelaku KKN dari bisnis PLN. Mereka adalah para pengusaha dan penguasa yang berada di balik layar. Jadi, wajar saja bila para peselingkuh ini melakukan perlawanan. Hasilnya, SB harus mondar-mandir hadir di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai tardakwa. [*]
Pembangkit: PLN dan Swasta Siapa Lebih Dominan?
Penguasaan pembangkit yang hanya 51% oleh PLN Grup berpotensi menimbulkan risiko pengendalian ketersediaan pasokan listrik oleh swasta. Kalau pasokan sudah dikendalikan, mereka pasti juga akan mengendalikan harga. Oleh Edy Mulyadi (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Urusan setrum menyetrum ternyata tidak sesederhana yang diperkirakan banyak orang. yang dimaksud ‘orang’ di sini bukan melulu rakyat awam, lho. Ternyata, para pejabat publik, bahkan termasuk orang-orang yang diamanahi dan atau punya otoritas urusan setrum pun, banyak yang tidak paham. Tidak percaya? Coba tengok Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016-2025. Berdasarkan ketentuan ini, Pemerinta berambisi membangun pembangkit listrik 35 GW. Dalam pelaksanaannya, PLN dapat alokasi membangun 10.559 MW. Selebihnya yang 25.068 MW dikerjakan oleh Independent Power Producer (IPP) melalui kerjasama penyediaan tenaga listrik. Anda perhatikan komposisinya? Swasta punya porsi dominan, 25.000 MW lebih! Dalam soal penyediaan tenaga listrik, ada Peraturan Presiden RI nomor 4/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Di Perpres ini jelas-jelas Pemerintah menugaskan PLN membangun pembangkit tenaga listrik sebanyak 35 GW, gardu induk sebanyak 103 GVA, dan jaringan transmisi sebanyak 46.000 kms. Tidak ada pembagian komposisi rigit antara PLN dan swasta. Dalam pelaksanaannya, PLN bisa melakukannya dengan cara swakelola atau kerjasama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PLN. Cara lain, bisa juga menggandeng Pengembang Pembangkit Listrik (PPL). Memangkas PLN Bisa dikatakan RUPTL ini merupakan ‘turunan’ dari Perpres 14/2017. Tapi, dengan lahirnya RUPTL porsi PLN dalam pembangunan pembangkit dipangkas menjadi hanya 10.000an MW. Asal tahu saja, komposisi kepemilikan pembangkit tenaga listrik yang produksinya dijual melalui PLN Grup sebelum PIK adalah 36.973 MW (79%) dimiliki oleh PLN Grup dan 10.121 MW (21%) dimiliki oleh swasta. Ulangi, 79% PLN dan 21% swasta! Pentingkah soal komposisi pembangunan pembangkit antara PLN dan swasta? Tentu. Sangat penting. Bayangkan, jika 25.068 MW pembangkit dibangun oleh IPP, maka persentase kepemilikan pembangkit PLN Grup usai berakhirnya program PIK bakal melorot jadi 57%. Sampai di sini paham? Belum juga? Ok, begini konsekwensinya. Penguasaan pembangkit yang hanya 51% oleh PLN Grup berpotensi menimbulkan risiko pengendalian ketersediaan pasokan listrik oleh swasta. Kalau pasokan sudah dikendalikan, mereka pasti juga akan mengendalikan harga. Harga listrik bakal swasta kerek tinggi-tinggi. Bukankah laba adalah ‘tuhan’ bagi swasta yang menjadi tujuan utama? Mungkin dengan naif anda akan berkata, Pemerintah bisa menegur bahkan menjatuhkan sanksi kepada swasta yang menaikkan harga listrik seenak udelnya. Hohoho... kita sudah lama tidak punya Pemerintah yang bisa berbuat begitu. Coba tengok, apa yang Pemerintah lakukan saat harga beras mahal? Rakyat baiknya diet. Harga daging mahal? Rakyat ganti makan bekicot. Harga cabai mahal? Sebaiknya rakyat tanam cabai sendiri. Dan seterusnya, dan seterusnya... Oya, satu lagi yang sangat perlu anda ketahui. Bisnis setrum teramat menggiurkan. Itulah sebabnya banyak pejabat yang berada di balik layar perusahaan swasta sebagai pemillik. Kalau pun mereka tidak punya selembar pun saham, dengan kekuasaan dan otoritas di tangan, pundi-pundi mereka bakal penuh dialiri uang sogok para swasta yang membeli kebijakan para pejabat culas tadi. Anda bisa bayangkan, apa jadinya kalau swasta mengendalikan pasokan dan harga listrik? Ujung-ujungnya bisa mengganggu ketahanan dan kedaulatan listrik nasional. Sudah terbayang kengerian yang bakal terjadi? Listrik berada di bawah kendali para mafia. Kembali ke soal RUPTL tadi, ternyata memang tidak semua pejabat publik, bahkan yang punya otoritas di kelistrikan, memahami dengan baik seluk-beluk persetruman. Yang dimaksud pejabat publik di sini bukan cuma di Kementerian ESDM, tapi juga mereka yang duduk sebagai anggota DPR di Senayan sana. Dan, yang lebih seram lagi, para pejabat publik tadi bukan cuma level dirjen apalagi cuma direktur. Mereka justru ada yang menteri bahkan Menko. Ngeri, kan? Bisnis Ratusan Triliun Bisa jadi, mereka memang tidak paham. Tapi, maaf, bukan tidak mungkin justru karena mereka sangat paham sampai ke tataran ini, maka aturan sengaja dibuat untuk memuluskan lahirnya dominasi swasta dalam pengadaan listrik dan pengendalian harganya. Ingat, bisnis setrum dan yang terkait (batubara, BBM, pelumas, dan lainnya) adalah bisnis skala superjumbo. Per kontrak nilainya bukan cuma semiliar-dua miliar perak. Tapi ratusan miliar hingga triliunan bahkan ratusan triliun rupiah. Siapa yang tidak ngiler? Mau contoh? Pada 2018 saja, pembelian listrik dari swasta oleh PLN tercatat Rp84,3 triliun. Ini belum seberapa. Pada periode yang sama, belanja bahan bakar dan pelumas pabrik setrum pelat merah ini mencapai Rp137,3 triliun. Siapa bilang bisnis setrum tidak legit bin gurih? Mungkin kita yang waras meragukan teori ini. Mosok ada pejabat publik yang gaji dan seabrek fasilitasnya dibayari rakyat tapi kebijakannya justru menyengsarakan rakyat. Harusnya memang hal seperti ini tidak (boleh) terjadi. Tapi, iming-iming komisi yang menggiurkan dari para pemilik pembangkit swasta terlalu sulit untuk ditampik. Soal komisi ini berlaku bagi para pejabat yang tidak punya pembangkit. Sebaliknya, bukan rahasia banyak juga yang menjadi penguasaha alias penguasa sekaligus pengusaha. Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, menyebut makhluk jenis ini dengan Pengpeng. “Menjadi penguasa itu mulia. Jadi pengusaha juga mulia. Tapi kalau menjadi Pengpeng sekaligus, ini akan menimbulkan keserakahan dan ketidakadilan. Dengan kekuasaan di genggaman, para Pengpeng merebut bisnis dari pengusaha murni yang tidak punya akses ke lingkar kekuasaan. Para Pengpeng mengendalikan harga untuk meraih keuntungan sangat tidak wajar. Akibatnya, terjadi distorsi ekonomi yang ujung-ujungnya merugikan negara dan memberatkan rakyat,” papar Rizal Ramli dalam banyak kesempatan. Dominasi Negara, Penting! Sampai di sini semestinya menjadi keharusan jika negara harus punya kendali penuh atas pasokan dan harga listrik. Itulah sebabnya komposisi kepemilikan pembangkit oleh PLN seharusnya jauh lebih dominan dibandingkan swasta. Kendati sama-sama entitas usaha, watak keduanya tentu berbeda. Swasta menjadikan laba sebagai tujuan utama. Untuk itu segala cara bisa dan akan mereka lakukan untuk mewujudkannya. Sedangkan PLN, walau harus menghasilkan laba, sebagai BUMN ia juga punya kewajiban melayani rakyat dan negara. Kepada rakyat PLN wajib menyediakan listrik yang andal, berkesinambunga, dan terjangkau harganya. Buat negara selaku pemegang saham, PLN musti menyetor sebagian labanya sebagai dividen. Tentu saja, semua pasal ini sama sekali tidak berlaku bagi swasta. Jadi, sekali lagi perkara komposisi kepemilikan pembangkit menjadi amat sangat penting. Sebagai rakyat, kita memang mustahil bisa tahu dengan detil. Meski begitu kita tetap bisa ‘bunyi’ bahkan berteriak saat mengendus adanya tangan-tangan kotor yang berusaha menelikung aturan main guna memuaskan syahwat para Pengpeng dan atau swasta yang berselingkuh. End.
PLTU, Swasta Kemaruk PLN Terpuruk
Mereka adalah yang selama belasan bahkan puluhan tahun berpesta pora dari proyek-proyek PLN. Oleh Edy Mulyadi (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - "Ya udah kita bilang, satu kalau saya bilang supaya lebih efisienlah. Kalian (PLN) jangan terlalu banyak terlibat pembangunan-pembangunan listrik, power, biarin aja private sector masuk. Seperti 51% harus untuk Indonesia Power waste to energy, lupain dulu lah itu. Konsolidasi aja dulu saja biarkan private sector main,” papar Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada Plt Dirut PT PLN, Sripeni Inten Cahyani, seperti dikutip satu media daring, Rabu pekan silam (14/8). Entah ada atau tidak hubungan antara ‘nasehat’ Luhut kepada bos PLN itu dan black out yang melanda sebagian Jawa beberapa hari sebelumnya. Yang pasti, ucapan seorang Luhut tersebut mengundang banyak tafsir. Tapi karena sepak terjang pensiunan jenderal ini di ranah bisnis yang menggurita, maka publik langsung menyebutnya ada konflik kepentingan. Adalah Muhammad Said Didu antara lain yang punya pendapat seperti itu. Dalam kicauannya di @msaid_didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menulis, “Ini jelas konflik kepentingan karena setahu saya beliau memiliki banyak pembangkit listrik.” Said Didu benar. Luhut punya banyak perusahaan di bawah bendera PT Toba Sejahtera. Gurita perusahaan ini merambah ke berbagai jenis usaha. Di antaranya, batubara dan pertambangan, Migas, perindustrian, properti, pembangkit listrik, serta kehutanan dan kelapa sawit. Bisnisnya di bidang batubara, dia berkibar dengan bendera PT Kutai Energi dan PT Toba Bara Sejahtera (Toba). Luhut setidaknya punya empat perusahaan yang bermain di pembangkit listrik. Masing-masing PT Pusaka Jaya Palu, PT Kertanegara Energi Perkasa, PT Minahasa Cahaya Lestari, dan PT Gorontalo Listrik Perdana. Dua perusahaan yang disebut terakhir adalah anak-anak perusahaan Toba. So, tidak bisa tidak, permintaan (‘perintah’?) Luhut kepada Sripeni sarat dengan konflik kepentingan. Sebagai menteri, dia jelas bukan pejabat tinggi biasa. Dia adalah pembantu Presiden. Ucapannya bisa bermakna atau dimaknai sebagai titah bagi direksi BUMN. Dengan PLN tidak lagi terlalu banyak terlibat pembangunan-pembangunan listrik, artinya, swasta akan kebanjiran kerjaan membangun pembangkit listrik. Ini pas betul dengan permintaan yang dengan eksplisit disampaikan Luhut kepada Sripeni. Saham 51% Secara khusus, pensiunan jenderal ini juga minta agar PLN melupakan konsep kepemilikan 51% saham di pembangkit-pembangkit listrik yang dibangun swasta. Pertanyannya, mengapa Luhut menaruh perhatian khusus atas perkara kepemilikan saham ini? Sejak Sofyan Basir didapuk menjadi Dirut PLN, mantan bankir ini memang melakukan sejumlah terobosan penting. Antara lain, melalui anak perusahaan PLN (PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali), dia menghendaki PLN mengantongi saham sebesar 51%. Tapi meski mayoritas, SB, begitu Sofyan biasa disapa, hanya mau menyetor dana 10% saja. Sisanya yang 41% diperoleh hasil pinjaman dari swasta yang menjadi mitra membangun pembangkit. Oya, ada satu syarat lain. Yaitu, pinjaman tadi harus berbunga murah, sekitar 4,125% alias sama dengan global bond yang biasa PLN terbitkan. Belum lagi soal kepemilikan saham tuntas, SB juga menyodorkan persyaratan lain yang tidak kalah memusingkan swasta. Dia mau masa kontrol pembangkit hanya sekitar 15 tahun. Selanjutnya, pada tahun ke-16 PLTU yang dibangun sepenuhnya jadi milik PLN. Kalang kabut Tentu saja, permintaan SB ini membuat para pengusaha swasta kalang kabut dan mangkel. Mereka seperti disudutkan pada ketiadaan pilihan. Bersedia, silakan penuhi syarat-syarat tersebut. Jika tidak mau, masih banyak swasta lain yang ngiler dan antre membangun pembangkit listrik. Asal tahu saja, Undang Undang tidak mengizinkan swasta menjual listriknya secara langsung kepada konsumen. Sebagai gantinya, peraturan yang ada mewajibkan PLN membeli minimal 72% listrik yang dihasilkan swasta. Pada laporan keuangan 2018, sampai Desember pembelian listrik PLN tercatat senilai Rp84,3 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp72,4 tiliun. Itu baru dari pembelian listrik swasta. Masih ada sumber gizi lain dari belanja PLN yang bisa dikunyah swasta. Biasanya, swasta yang membangun PLTU juga pemilik tambang batubara. Nah, untuk soal ini, sampai semester pertama 2018 saja, PLN harus merogoh kocek hingga Rp16,8 triliun. Dengan asumsi sederhana, dikali dua untuk sampai akhir tahun, artinya, ada dana sekitar Rp34 triliun hanya untuk pembelian batubara. Gurih bin legit, kan? Tapi, ya itu tadi, SB menyorongkan beragam persyaratan bagi swasta yang akan membangun pembangkit. Dengan persyaratan seperti itu, PLN memang banyak diuntungkan. Pertama, saham yang dikantongi mayoritas, yaitu 51%. Sebagai pemegang saham, apalagi mayoritas, PLN berhak menempatkan direksi untuk mengontrol. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Yang sudah-sudah, PLN benar-benar hanya berfungsi sebagai pembeli alias off taker dari listrik yang dihasilkan Independent Power Producer (IPP). Keuntungan kedua, jumlah dana yang disetor PLN untuk penguasaan saham 51% hanya 10%. Ini jelas sangat menguntungkan bagi arus kas perusahaan. Ketiga, PLN dapat pinjaman dana murah untuk menutup 49% saham sisanya. Keempat, PLN punyak hak penuh atas PLTU setelah 15 tahun beroperasi. Keruan saja SB jadi punya banyak musuh. Siapa? Mereka adalah yang selama belasan bahkan puluhan tahun berpesta pora dari proyek-proyek PLN. Pola bisnis yang disorongkan Sofyan sama artinya mengakhiri pesta dengan paksa. Dia ingin mengerem syahwat swasta yang kemaruk bisnis PLTU dan yang terkait. Sebab, jika hal ini dibiarkan terus berlanjut bukan mustahil PLN bisa terpuruk. Sampai di sini, tidak heran kalau dia menjadi sasaran bidik. Barangkali, tidak terlalu aneh jika kini Sofyan harus mondar-mandir menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa pada kasus pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Beberapa aktor ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Eny Maulani Saragih, mantan Bendahara Umum Partai Golkar yang juga mantan Mensos Idrus Marham, dan pemilik PT Blackgold Natural Resources, mitra PLN dalam PLTU Riau-1. _Wallahu a’lam_... Jakarta, 21 Agustus 2019 *Edy Mulyadi*, wartawan senior
Tata Kelola Kelistrikan Nasional
Pemerintah sudah menetapkan angka 21 juta pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik massal ini. Sebagian tentu terhenti kegiatan ekonominya dan kerugian mereka ada yang bisa dihitung. Namun, tidak semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan hitungan pemakaian KWH. Oleh Tamsil Linrung Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggota DPD RI terpilih Periode 2019-2024 Jakarta, FNN - Selama belasan jam listrik di Jakarta, Jawa Barat dan Banten padam, sehingga wilayah ini disekap gelap dan sinyal seluler menghilang. Tak mengherankan bila masyarakat teriak. Deretan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu tampaknya tak bakal terlupakan. Bagaimana bisa tiba-tiba aliran listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) terputus tanpa pemberitahuan? Industri, pelaku ekonomi kerakyatan atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM), hingga masyarakat rumah tangga dirugikan atas kejadian ini. Aneka respon dilontarkan pasca kejadian tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut meluapkan kemarahannya. Presiden menginstruksikan agar PLN membenahi sistem kelistrikan dan yang tak kalah ditekankan adalah ganti rugi kepada para pelanggan atau konsumen. Namun, hal yang menjadi pertanyaan banyak orang di luar sana adalah bagaimana skema penebusan kelalaian yang merugikan secara masif ini? Solusi yang ditawarkan pemerintah memang sudah ditentukan. Terdapat acuan yang mengatur ganti rugi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 tahun 2017. Pasal 6 beleid ini mengatur secara teknis dan rigid. Kendati begitu, kita perlu menganalisis lebih jauh terkait landasan penghitungan kerugian ini, apakah sudah mencerminkan rasa keadilan atau tidak? Perlu digarisbawahi bahwa karakteristik konsumen listrik di Indonesia beraneka ragam. Di antara mereka ada yang sangat tergantung aktivitasnya dengan pasokan listrik. Pemerintah sudah menetapkan angka 21 juta pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik massal ini. Sebagian tentu terhenti kegiatan ekonominya dan kerugian mereka ada yang bisa dihitung. Namun, tidak semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan hitungan pemakaian KWH. Cara yang mendekati rasa keadilan bagi publik adalah mencacah jumlah konsumen yang terhenti kegiatan ekonominya, terutama para pelaku UKM dan selanjutnya menghitung berapa kerugian materiilnya. Selain itu, secara kualitatif tak sedikit masyarakat terdampak, namun tidak terkait dengan kegiatan ekonomi. Misalnya yang terganggu mobilitas, komunikasi atau aktivitasnya. Kerugian yang bersifat imateriil. Pertanyaan kembali muncul, apakah mereka yang terdampak secara imateriil mendapat ganti rugi? Lantas bagaimana mengukur kerugian mereka? Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius demi asas keadilan. Kerugian imateriil ini tentu tidak dapat dikompensasi dengan pendekatan KWH. Kalkulasi kerugian tidak bisa dipatok dengan pendekatan rigid. Namun, sebagai konsumen, mereka berhak dan wajar menentukan besaran kerugian. Nilainya tak bisa ditentukan oleh UU 30/2009 tersebut. Ringkasnya, kerangka solusi penggantian akibat pemadaman listrik yang saat ini jadi acuan tidak adil jika hanya menghitung masa henti atau konsumsi KWH. Untuk itu, atas nama keadilan dan kemanusiaan, PLN harus memperlihatkan pertanggungjawaban yang proporsional. Pijakan pertanggungjawaban harus merefleksikan semangat keadilan dan profesionalisme sebuah institusi yang menghargai konsumennya. Lebih dari itu semua, persoalan pemadaman listrik atau black out ini merupakan tantangan agar PLN berpikir jauh ke depan. Perusahaan pelat merah ini harus memastikan problem serupa tidak terulang lagi. Pasalnya, sejarah mencatat bahwa pada tahun 2002 dan 2005 pernah terjadi pemadaman listrik total di Jawa dan Bali selama enam jam. Artinya, ini repetisi. Dari kejadian tersebut mestinya PLN sudah menyiapkan back up plan sehingga tak lagi berpikir konvensional atau gagap saat kejadian seperti ini berlangsung Otonomi energi Pelajaran berharga dari kasus ini adalah terkait tata kelola energi nasional. Memang kita masih berkutat pada masalah klasik, yakni soal tata kelola energi yang masih amburadul dan belum dirancang untuk melangkah ke masa depan. Ketika utilisasi listrik menyergap semua sektor kehidupan, ternyata Indonesia masih menghadapi rezim listrik byarpet. Lemahnya, tata kelola energi nasional ini terlihat misalnya dari progres pengembangan bauran energi ke energi baru terbarukan (EBT) yang belum begitu menggembirakan. Padahal, EBT adalah masa depan energi dunia. Bangsa-bangsa di seluruh dunia berlomba beralih ke energi yang tetap menjaga langit biru ini. Bahkan, bangsa sekelas China sekalipun, kontributor muntahan emisi karbon terbesar di dunia ini tercatat sebagai investor terbesar di sektor EBT. Sebesar 45% investasi energi terbarukan global tercatat berada di negeri Tirai Bambu tersebut. Kemudian, bagaimana dengan Indonesia yang memiliki potensi pengembangan EBT yang amat besar? Mulai dari tenaga air, angin, panas bumi, hingga surya Indonesia memilikinya. Pemerintah telah menyusun Dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 yang mencanangkan penggunaan EBT di Indonesia sebesar 23% dari total bauran energi nasional sampai tahun 2025. Harapannya bisa meningkat menjadi 31% pada 2050. Ini merupakan realisasi dari Paris Agreement, yakni persetujuan yang disepakati dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2015 di Paris. Paris Agreement efektif berlaku pada 2020 hingga 2030. Ketika itu, kami di pimpinan Komisi VII menjadi bagian dari Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim (COP21) di Paris. Salah satu poin kesepakatan adalah upaya menekan peningkatan suhu bumi di atas dua derajat celsius. Isu ini menjadi perhatian semua negara. Perubahan iklim ini tentu menarik. Apalagi, akhir-akhir Ibu Kota kita yaitu DKI Jakarta jadi sorotan karena kualitas udaranya yang ternyata sangat tercemar. Polusi dan pemadaman listrik adalah bukti konkret bahwa masalah tata kelola energi kita memang masih menghadapi jalan terjal yang juga terkait erat dengan isu perubahan iklim. Di sektor EBT yang diharapkan jadi garda terdepan, saat ini baru terealisasi 12,3% untuk pembangkit listrik. Padahal, bila melihat sumber-sumber EBT yang tersebar di berbagai wilayah, target ini mestinya bisa dicapai lebih cepat. Bahkan, memungkinkan pusat pasokan energi terdistribusi lebih merata ke daerah. Dampak turunan yang kita harapkan adalah daerah punya kemandirian energi. Bahkan bila EBT sudah jadi rezim kelistrikan di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, pengelolaan energi bisa saja diotonomkan ke daerah. Tujuannya, tata kelola energi terpusat yang biasa dikeluhkan oleh daerah bisa teratasi dengan adanya otonomi energi. Untuk mewujudkan terobosan tersebut, tentu harus ada penyesuaian regulasi. Tapi, ini gagasan menarik agar daerah terpacu mengeksplorasi sumber energi alternatif yang memungkinkan bisa dipasok ke daerah lain. Dengan demikian, kemandirian energi dapat terwujud. and
Sengon 1 Triliun
Pohon sengon itu bukan satu-satunya tersangka. Oleh : Dahlan Iskan Jakarta, FNN - Sepele sekali. Kelihatannya. Hanya gara-gara satu pohon sengon. Listrik seluruh Jakarta padam. Juga Jabar. Dan sebagian Jateng. Minggu-Senin lalu. Pohon sengonnya ada di Desa Malon. Nun jauh di Gunung Pati, 28 km selatan Semarang. Mati listriknya sampai Jakarta. Maka pohon sengon itu perlu diabadikan. Fotonya. Untuk dipasang di seluruh kantor PLN. Sebagai monumen. Yang harus diajarkan turun-temurun. Dari satu generasi ke generasi berikutnya. Betapa mahalnya pohon sengon itu. Sampai membuat berjuta-juta orang menderita. Pun kereta bawah tanah. Yang masih baru. Ikut lumpuh. Penumpangnya harus dievakuasi. Presiden Jokowi sampai marah karenanya. Bahkan PLN sendiri sampai harus mengeluarkan ganti rugi kepada konsumen. Nilainya sampai Rp 1 triliun. Satu pohon sengon. Di sebuah desa. Mampu menggegerkan mayapada. Pohon sengon itu tidak salah. Tumbuhnya di dalam pagar penduduk. Tapi menjulang sangat tinggi. Tinggi tiang SUTET itu 40 meter. Tapi bentangannya menggelayut. Tinggi 18 meter. Tinggi sengon itu sekitar 15 meter. Sudah mencapai medan magnet SUTET. Tapi sengon itu juga berhak bertanya: - Mengapa dibiarkan tumbuh tinggi di situ? - Mengapa tidak ada yang tahu? - Apakah tidak ada lagi anggaran untuk patroli pohon? - Mengapa ada kebijakan anggaran ini --bahwa biaya operasi dan pemeliharaan harus di bawah anggaran SDM? - Mengapa SUTET itu begitu rapuh? Hanya kesenggol satu pohon sudah pingsan? Itulah. Mengapa tidak boleh ada pohon dekat SUTET (Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi). Jangankan sampai nyenggol. Memasuki medan magnetnya pun sudah mengganggu. Bisa korsleting. Yang mengakibatkan arus listrik terhenti. Mengapa yang korsleting di selatan Semarang, padamnya di Jakarta dan Jabar? Orang Jakarta itu makan listriknya paling besar. Apalagi ditambah daerah industri sekitarnya: Tangerang, Bogor, Bekasi, Karawang. Padahal pembangkit listrik terbesarnya ada di Jatim. Di Paiton. Maka harus ada pengiriman listrik dalam jumlah besar. Dari Jatim ke Jakarta. Sekitar 3000 MW. Tepatnya saya sudah lupa. Listrik sebesar itu hanya bisa dikirim lewat SUTET --yang tegangannya 500 kVA. Ibarat kirim air, selangnya harus sangat besar. Kian tinggi tegangannya kian luas medan magnetnya. Karena itu harus ada sempadan yang lebar. Di sepanjang jalur SUTET tidak boleh ada tanaman tinggi. Dalam istilah listrik sempadan itu disebut ROW --Right of Way. Dulu selalu ada patroli. Yang mengawasi ROW itu --apakah mulai ada gejala pohon yang mengganggu. Tidak harus tiap hari. Pohon tidak bisa mendadak tinggi. Pertanyaannya: apakah anggaran patroli masih ada? Atau manajemen patrolinya yang lemah? Atau patroli sudah dilakukan, laporan sudah dibuat, tapi tidak ada anggaran penebangan pohon? Sesederhana itu. Tapi ada juga unsur nasib. Jawa itu sebenarnya sudah aman. Biar pun sebagian besar pembangkitnya ada di Jatim. Di Jawa sudah punya dua jalur SUTET. Jalur Utara (yang lewat Ungaran, Semarang itu) dan jalur tengah. Membentang dari ujung timur ke ujung barat Jawa. Kalau pun ada gangguan di jalur utara seperti itu sebenarnya tidak ada masalah. Arus listriknya bisa otomatis pindah ke SUTET jalur tengah. Pohon sengon itu bukan satu-satunya tersangka. Memang nasib PLN lagi apes. Terutama Plt Dirutnya. Masih baru. Belum 24 jam. Hari Minggu itu ada perbaikan SUTET jalur tengah. Di timur Tasikmalaya. SUTET-nya dimatikan. Dengan pertimbangan sangat rasional: pada hari Minggu beban listrik di sekitar Jakarta turun drastis. Cukup dilayani jalur utara. Sayang, kok sengon itu begitu jahatnya --bergoyang di hari Minggu itu. SUTET Utara kena sengon. SUTET tengah lagi diperbaiki. Akibat hilangnya pasokan dari dua SUTET tadi beban listrik kacau sekali. Pembangkit-pembangkit listrik di wilayah barat mati satu-persatu. Terjadilah bencana itu. Kenapa begitu lama? Ini sudah menyangkut manajemen recovery. Hanya PLN yang tahu. Ada pertanyaan kecil: ke mana pasukan 'Kopassus'-nya P2B? Yang dibentuk dulu itu? Yang bisa memelihara SUTET tanpa harus mematikan sistem itu? Dibubarkan? Tidak diteruskan? Tidak cukup? Tidak dikembangkan? Tidak ada anggaran? Saya masih ingat. Peresmian pasukan itu dilakukan besar-besaran. Di Monas. Dengan demo cara-cara memelihara SUTET. Tanpa mematikannya. Memang sangat berisiko. Peralatannya khusus. Bajunya khusus. Kepandaiannya khusus. Karena itu kita juluki 'Kopassus'-nya PLN. Di PLN juga ada satu departemen khusus: namanya P2B. Itulah yang mengatur seluruh sistem listrik di Jawa. Isinya orang-orang istimewa. Ahli-ahli listrik. Saya menyebutnya 'otak'-nya listrik. Lembaga itulah yang mengatur seluruh sistem di Jawa. Kadang saya dikritik. Terlalu mengistimewakan P2B. Saya tidak peduli. Saya sudah biasa mengistimewakan redaksi. Dalam seluruh organisasi surat kabar. SUTET di bawah P2B itu. Tapi P2B di bawah siapa? Organisasi PLN sekarang sudah beda. Di Jawa ada tiga direksi. Direktur Jatim/Bali, Direktur Jateng/DIY dan direktur Jabar/DKI. P2B bisa punya posisi yang tidak jelas --di bawah koordinasi direktur yang mana. Mungkin sudah diatur. Orang luar seperti saya tidak bisa melihat. P2B itu perlu terus berkoordinasi. Tiap tiga bulan mereka harus rapat. Untuk evaluasi perkembangan sistem di Jawa. Adakah rapat itu masih ada? Atau sudah ditiadakan? Rapat-rapat P2B tidak boleh dianggap rapat biasa --yang bisa dihapus demi penghematan. Demi laba. Memang ironi: listrik itu baru diingat justru di saat ia mati.h (https//www.disway.id)