Soal Perkebunan Kruwuk, Warga Apresiasi Wakapolres Blitar (1)

Oleh Mochamad Toha

Jakarta, FNN - Dengan dimediasi Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto, SH, SIK, MSi, akhirnya pada Senin, 25 November 2019, diadakan Rakor Permasalahan PT Rotorejo Kruwuk di Ruang Rupatama Polres Blitar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Rakor berdasarkan atas undangan Polres Blitar bernomor B/3355/XI/IPP.1.2.6/2019/Polres tertanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto, SH, SIK, MSi, NRP: 81051414.

Adapun undangan rakor disampaikan kepada: Kepala BPN Kabupaten Blitar, Kakanwil BPN Jati, Kakesbangpol Kabupaten Blitar, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar;

Juga, Pimpinan PT Rotorejo Kruwuk, Kapolsek Gandusari, Camat Gandusari, Danramil Gandusari, Kades Gadungan Kecamatan Gandusari, dan Ketua Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM).

Dari sejumlah undangan yang hadir, hanya Kepala Kanwil BPN Jatim yang berhalangan. Sedangkan instansi Pemerintah lainnya mengirimkan perwakilannya, kecuali Kapolsek Gandusari dan jajarannya (mengikutsertakan Kanit Intel dan Kanit Reskrim);

Danramil Gandusari, Camat Gandusari, dan Kepala Desa Gadungan Kecamatan Gandusari. Sementara Pimpinan PT Rotorejo Kruwuk mengirimkan utusan ET Wibowo (kuasa hukum), Suratmi (Sekretaris Perusahaan PT Rotorejo Kruwuk), dan Widjianto (Manager Operasional PT Rotorejo Kruwuk).

Dari pihak PPKM dihadiri oleh Pitoyo Hariyadi, Yudiono, Fahrurrozi, H. Didik (tokoh masyarakat Kecamatan Gandusari), dan Aryo Purboyo (advokat, pendamping PPKM).

Adapun dari pihak Polres Blitar dipimpin oleh Arief Kristanto (Wakapolres Blitar), Sodiq Effendi (Kasat Reskrim Polres Blitar) beserta jajaran. Dan, hadir pula tim akademisi yang diundang oleh Polres Blitar sebagai ahli.

Rakor dibuka dengan mendengarkan pendapat dari PPKM yang diwakili Pitoyo Hariyadi yang pada intinya menyampaikan permasalahan konflik antara warga dengan pengelola Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk yang berlangsung sejak HGU dinyatakan habis masa belakunya.

Pitoyo Hariyadi juga menyampaikan betapa resahnya warga sekitar perkebunan yang kerap mengalami intimidasi dan “kriminalisasi” serta terjadi ketidakadilan aparat penegak hukum di dalam menyikapi laporan dari warga atas kezaliman yang dilakukan pengelola perkebunan pasca-tidak berlakunya HGU.

Giliran berikutnya, ET Wibowo yang mewakili PT Rotorejo Kruwuk menyampaikan bahwa pada 13 Mei 2008, PT Rotorejo Kruwuk sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGU.

PT Rotorejo Kruwuk juga mengklaim bahwa pada 22 Januari 2010, Kanwil BPN Jatim menyampaikan persyaratan yang diajukan telah lengkap; dan pada tanggal permohonan telah ditindaklanjuti hingga di tingkat terbawah: Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar.

Ihwal redistribusi, PT Rotorejo Kruwuk mengklaim sudah melakukannya pada 1991 seluas 10,43 ha, pada 2006 seluas 0,45 ha, dan pada 2007 seluas 241,45 ha.

Utusan Kesbangpol Kabupaten Blitar pada giliran berikutnya menegaskan bahwa segera ada keputusan dari instansi terkait ihwal status perkebunan, mengingat sudah seringnya diadakan rakor, tapi tak ada keputusan apa pun di dalamnya dan memohon tidak ada lagi kriminalisasi warga seperti yang selama ini terjadi.

Sementara itu, utusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar menyampaikan, instansinya tidak dapat merealisasikan program daerah sebelum adanya eksekusi lahan perkebunan.

Penegasan juga disampaikan oleh utusan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar bahwa PPKM bukanlah binaan instansinya. Namun tetap akan menyambut dengan tangan terbuka jika PPKM mau menjadi binaan mereka.

Ihwal penetapan status perkebunan juga disampaikan oleh Kapolsek Gandusari, Camat Gandusari, dan Danramil Gandusari. Sebab, di dalam pandangan mereka, tanpa ada kejelasan status perkebunan, konflik yang terjadi diantara warga dengan PT Rotorejo Kruwuk tak akan bisa terselesaikan.

Utusan Kantor BPN Kabupaten Blitar membenarkan, PT Rotorejo Kruwuk telah mengajukan perpanjangan HGU. Tapi, menurutnya, ada 2 permasalahan yang menyebabkan HGU belum bisa diterbitkan.

Permasalahan pertama adalah dimasukkannya perkebunan Rotorejo Kruwuk sebagai lahan terindikasi terlantar, tapi dengan adanya surat dari Kementerian ATR/BPN RI status terlantar tersebut telah dicabut beberapa waktu lalu.

Permasalahan lainnya yang menyebabkan HGU belum bisa diterbitkan adalah karena masih adanya konflik dengan warga sekitar. Oleh karena itu, BPN Kabupaten Blitar berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan, agar SK HGU yang sedang diproses di Kanwil BPN Jatim dengan memecah beberapa bagian dari luasan yang ada menjadi di bawah 200 ha semua bisa segera diterbitkan.

Tim akademisi memandang bahwa BPN bisa segera menentukan keputusan berkaitan dengan perpanjangan HGU itu. Jika memang sudah tidak bisa harus segera ditegaskan, dan sebaliknya, jika memang HGU bisa diperpanjang, BPN dapat menyampaikannya di dalam forum.

Sanggahan pertama muncul dari PPKM yang diwakili Aryo Purboyo. Menurutnya, warga sekitar PPKM merasa mendapat perlakuan tak adil. Penebangan tanam keras yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk secara masif selama ini seakan mendapatkan pembiaran.

Untuk itu, “Atas tindakan Polres Blitar yang menghentikan penebangan sengon dan jabon beberapa waktu lalu, PPKM memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ungkapnya.

Untuk hal lain, kezaliman yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk kepada warga, haruslah ikut menjadi perhatian instansi yang berwenang.

Kezaliman lainnya yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk seperti intimidasi kepada warga, penelantaran lahan, pengalihfungsian lahan, dan tindakan melawan hukum, harus pula menjadi perhatian instansi yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aryo Purboyo berharap, Kepada BPN Kabupaten Blitar diharapkan ketegasannya untuk menegakkan peraturan yang berlaku dan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, termasuk menghapus HGU yang telah habis masa berlakunya atas nama PT Rotorejo Kruwuk.

Faktor-faktor tidak dapatnya terjalin kerja sama antara warga dengan PT Rotorejo Kruwuk harus dijadikan pertimbangan utama, mengingat masih melekat trauma yang dialami warga karena penzaliman PT Rotorejo Kruwuk terhadap mereka.

Kepada PT Rotorejo Kruwuk ditegaskan Aryo untuk mengikuti peraturan yang ada, karena di dalam peraturan undang-undang yang mengatur soal pertanahan dan perkebunan, tak ada satu pun frase yang menyebutkan, satu tahun pasca-tidak berlakunya HGU masih bisa diajukan perpanjangan HGU.

“Justru seharusnya PT Rotorejo Kruwuk, dalam hal ini Direktur Utama-nya, bisa dijerat tindak pidana sesuai dengan yang diisyaratkan di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas Aryo Purboyo.

“Atas dasar hal ini pula, warga dengan tegas bersepakat tidak menghendaki PT Rotorejo Kruwuk kembali mengelola lahan perkebunan,” lanjutnya.

Bahkan, jika memang dipercaya, PPKM melalui koperasi yang didirikan sanggup dan mampu mengelola seluruh lahan perkebunan tersebut. Semua pernyataan PPKM tersebut tertuang di dalam tulisan Rakyat Kruwuk Menuntut Keadilan! yang dibagikan di dalam rakor tersebut.

Menyampaikan pula menyayangkan sikap tim akademisi yang dihadirkan tidak memberikan pencerahan dan hanya meminta BPN untuk tegas. (Bersambung)

Penulis wartawan senior.

581

Related Post