Mantan Wamen ESDM. Archandra, "Eksploitasi Migas Skema Gross Split"

Menurunya produksi minyak dalam negeri ini pertanda bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan sektor migas entah itu di "Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas” yang pasti, ketiga elemen dibawah Dirjen Migas Kementrian ESDM ini. Tau, apa penyebabnya?

Oleh. M. Hassan Minanan

Jakarta, FNN– Sebelum kita mulai, “boleh tidak kita sepakat bahwa forum ini hanya dalam rangka edukasi”. Bukan dalam rangka mempertentangkan polemik internal kabinet Pak Jokowi-Maaruf yang lagi ramai diperbincangkan. Begitulah kalimat penegasan yang santun oleh Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra menyampaikan hal tersebut, ketika menjadi pembicara pada talk-show bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) yang diselenggarakan, di sekeretariat PB HMI Jalan Sultan agung No.25A Jakarta. Rabu, 4 Desember 2019 kemarin.

Arcandra yang juga konseptor gross split ini mengingatkan sampai hari ini Tuhan hanya memberi ilmu kepada manusia yang sangat terbatas, sehingga kemampuan “teknologi” manusia untuk menghasil minyak itu baru 40 - 50%. Kapan mencapai 100% ? hanya Tuhan-lah yang tahu. Kapan ilmunya diturunkan hingga bisa mencapai 100%

Catatan risert dunia cadangan minyak Indonesia sebanyak 3,2 miliar barel atau 0,2%” yang paling besar itu Venezuela 302,8 miliar barel. Sementara cadangan gas Indonesia sebanyak satu setengah dari total cadangan dunia, Itulah data yang dikutip oleh Arcandra.

"Dalam pandangan Arcandra Tahar, kebutuhan energy Indonesia mencapai 1,4 juta barel per hari, sementara produksi Indonesia sekitar 750 ribu barel per hari untuk memnuhi kebutuhan tersebur maka Inport Indonesia antara 600 ribu". Pungkasnya.

Skema Gross Split

Pada kesempatan tersebut, Archandra juga mengingatkan tentang skema lelang migas oleh pemerintah sejak 2015-2019. Terkait efisiensi biaya eksploitasi migas. Pertama cost recovery dan kedua gross split.

Targetnya, mendatangkan investor untuk berinvestasi pada blok migas dalam negeri. Skema Gross Split sendiri pertama kali diusulkan melalui Permen ESDM No.8 Tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2017.

Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) antara Pemerintah dan Kontraktor Migas yang di perhitungkan di muka. Melalui skema gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.

Perlu diketahui pada tahun 2015-2016, skema cost recovery sama sekali sepi dari peminat. Blok migas yang dilelang pada 2015 nol 2016 nol, tidak laku. Baru di 2017, berkat dukungan dari Komisi VII DPR RI Pemerintah mengganti skema kontrak bagi hasil menjadi gross split baru ada lima wilayah kerja yang laku untuk dikelola.

Jumlah wilayah kerja yang laku itu kemudian bertambah lagi menjadi sembilan blok pada 2018 seiring dengan tetap digunakannya skema gross split hingga oktober 2019 laku tiga blok. “jadi kalau ada yang menanyakan skema gross split begini hasilnya (2015, 0. 2016, 0. 2017, 5. 2018, 9. 2019, 3)”

Prosentase pembagian antara PSC Gross Split dan PSC Cost Recovery sebenarnya memiliki sifat yang sama yaitu dua-duanya berfluktuasi. Tidak tetap dan sama sepanjang kontrak 30 tahun. Hanya yang membedakan adalah variabel yang berpengaruh. Dalam PSC Gross Split jauh lebih banyak variabel yang mempengaruhi dibandingkan dengan PSC Cost Recovery (Katadata.co.id)

Dua skema pemerintah ini, merupakan pilihan sebagai stimulus dan motivasi. Prinsipnya kerjasama untuk saling dukung-mendukung, bergotong royong demi mencari manfaat bersama dan bukan mencari kelemahan apalagi menunggangi. Pemerintah jangan lemah dan lengah menuju tujuan kesejahteraan rakyat, mensejahterakan rakyat itu adalah mimpi Negara yang merdeka.

767

Related Post