Ada Lebih dari 31 Pintu Sogok, Suap, Peras, dan Korupsi di Kemendari yang Gagal Diselesaikan Hingga Hari Ini
“Saya Buka Cakrawala dan Tergantung Presiden Apakah Ingin Perbaiki Negara Ini Atau Dibiarkan”
Oleh: Natalius Pigai, Mantan Tim Asistensi Dirjen Otda Kemendagri Prof Dr. Sudarsono & Prof Dr. Johermansyah Johan
KEMENDAGRI adalah kementrian yang besar yang secara langsung dan tidak langsung memimpin jumlah ASN terbanyak. Dengan postur birokrasi terbesar tersebut berpotensi menjadi sumber amoralitas.
Maka untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun dalam pemerintahan yang bersih dan berwibawa, saya perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 31 pintu masuk suap, sogok, peras dan korupsi.
Potensi suap di instansi Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung lama. Saya tidak menuduh individu akan tetapi dengan tujuan dan beritikat baik untuk menunjukkan indikasi, pintu, kran-kran kejahatan agar Kemendagri memperbaiki diri serta aparat penegak hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini.
Sesungguhnya Presiden Joko Widodo sebagai mantan Walikota dan Gubernur paham betul, namun kita heran kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud nyata revolusi mental?
Berikut saya sampaikan lebih dari 31 titik-titik suap, sogok, peras dan korupsi dì Kemendagri:
1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/Biro Hukum. (Suap)
2. Penunjukan Penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul.
Tempat suap di Direktorat Pejabat Negara, Dirjen Otda, Sekjen, bahkan Menteri).
3. Penjabat Gubernur, Walikota/Bupati yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.
4. saat kepala daerah yang sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi atau pemberhentian. (Suap)
5. Pemekaran Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Direktorat Pemerintahan Umum dan Pimpinan Kementerian. (Suap)
6. Pembuatan Peta Wilayah bakal Daerah Otonom Baru (DOB).
7. Penambahan jumlah penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (Suap/Peras).
8. Jual-beli KTP elektronik untuk kepentingan calon verifikasi partai, calon legislatif khususnya DPD serta Kepala Daerah Independen.
9. Penambahan dan pengurangan DAU untuk Daerah (Suap).
10. Filterisasi suatu Perda dan Perdasi. Penyuapan dilakukan agar terhindar dari pengurangan dan atau penghapusan pasal-pasal tertentu.
11. Penyuapan untuk Perda tertentu agar Kemendagri tidak menolak atau meniadakan.
12. Verifikasi Perdasus baik Aceh, DKI, DIY & Papua di Kemendagri (Suap).
13. Pengurusan batas wilayah antar Kabupaten nominalnya tergantung batas wilayah tersebut memiliki Sumber Daya Alam (Suap).
14. Kolusi persetujuan dan atau pembuatan peta wilayah (Map), pembuatan peta wilayah bisa dilakukan oleh Rekanan Direktorat di Kemdagri atau daerah yang bersangkutan.
15. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam yang nilainya tergantung jumlah besaran DBH yang disediakan oleh perusahaan. Makin besar dbh seperti dari sebuah Multi National Company (MNC) mencapai 1 triliun rupiah maka masing-masing kabupaten yang menerima DBH akan setor ke Kemendagri dengan nilai miliaran (Suap).
16. Pembuatan Peta (Map) areal operasi perusahaan yang melibatkan lebih dari 1 kabupatan (Suap).
17. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Suap)
18. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota jika seleksi dilakukan oleh Kemendagri maka bisa jual-beli katrol nilai. (Suap).
19. Lobby Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kemendagri untuk pembangunan kantor Pemda dan rumah pejabat pemda. Suapnya ada 2 jenis, yakni agar daerah terima DAK dan suap agar nominal DAK-nya dinaikkan. Daerah suap ke Kemendagri dan Komisi 2 DPR RI.
20. Biaya Desentralisasi fiskal ke daerah. (Suap).
21. Biaya pemotongan atau penarikan desentralisasi fiskal saat negara menarik kembali untuk kepentingan krusial misalnya negara mengalami defisit keuangan. (Suap)
22. Penilaian kinerja Pemda yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Suap).
23. Biaya jahit seragam Kepala Daerah saat pelantikan. Kemendagri punya rekanan penjahit beberapa penjahit di Jakarta. Saat ukur pakaian akan diantar oleh Staf Direktirat PN bersama Kepala Daerah yang bersangkutan. APBN sudah disediakan namun biasanya juga dibebankan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih. (Peras)
24. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kemendagri (Sogok)
25. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif. Prosesnya seakan akan dibuat berbelit-belit sampai pada terima sejumlah uang. (Sogok)
26. Dana Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN). (Suap)
27. Masuk STPDN/IPDN. Penentuan jatah atau quota serta kelulusan tes masuk. (Suap)
28. Kunjungan kerja pejabat Kemendagri ke Daerah difasilitasi soal akomodasi, hotel, transportasi, dan sangu.
29. Pejabat Kemendagri suvervisi ke Daerah (Sogok).
30. Hubungan Legislasi dengan Komisi 2 DPR RI terkait Anggaran dan Regulasi. (Kolusi)
31. Pembangunan fisik kantor Kemendagri, termasuk badan-badan dan STPDN (Korupsi).
32. Biaya paraf draft sebuah surat atau surat keputusan dari staf pembuat draft sampai Kepala Penanggung Jawab. (Suap)
33. Pemeriksaan fisik oleh Inspektorat sebuah proyek APBN Satuan Tugas Kemendagri Baik di Pusat maupun Daerah. (Sogok, Peras, dan Suap)
34. Pemekaran Desa saat kodifikasi wilayah sampai persetujuan. (Sogok)
35. Dll. (*)