Anggota DPR: Penundaan Pemilu Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi
Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menegaskan usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah diatur jelas dalam konstitusi.
"Komisi II sudah sepakat pelaksanaan pungut hitung dilakukan 14 Februari 2024," kata Rifqi dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan apabila ada keinginan untuk melakukan amandemen, maka prosesnya akan panjang dan sudah diatur sedemikian rupa.
"Kalau amandemen itu dibuka, artinya bukan hanya isu kepemiluan yang akan dibahas, tetapi juga isu-isu yang lain," tambahnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan sikap partainya sudah jelas menolak usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut Titi, dalam survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) telah menunjukkan sebagian besar responden tidak ingin penundaan Pemilu Serentak 2024.
"Survei LSI, 74 persen tidak ingin ada penundaan Pemilu dan sepaket dengan perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.
Dia mengatakan penundaan pemilu hanya akan memunculkan kerugian dan kemunduran langkah demokrasi Indonesia.
"Itu merupakan kemunduran demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 muncul dari tiga ketua umum partai politik, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. (mth/Antara)