Angkatan Kerja di Sulut Capai 1,21 Juta Orang

Gubernur Olly Dondokambey. ANTARA/Karel A Polakitan (1)

Manado, FNN - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah angkatan kerja di daerah tersebut mencapai 1,21 juta orang tahun 2021.

"Yang bekerja ada sebanyak 1,13 juta orang," sebut Gubernur Olly di Manado, Selasa.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), kata dia, sebesar 7,06 persen, turun 0,31 persen poin bila dibandingkan dengan Agustus 2020, sedangkan
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 62,15 persen, turun 1,27 persen poin dari Agustus 2020.

"Masih terdapat perbedaan TPAK laki-laki dan perempuan, bahkan TPAK perempuan tercatat mengalami penurunan 0,96 persen poin dalam setahun terakhir," jelasnya.

Dia menambahkan, sebanyak 683,93 ribu orang (60,70 persen) bekerja di kegiatan informal, turun sebesar 0,32 persen dibandingkan dengan Agustus 2020.

Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah pengangguran turun sebesar 2,25 persen poin, namun persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 1,68 persen poin, terdapat 203,70 ribu orang yang terdampak COVID-19 atau sebesar 10,44 persen.

Angka tersebut terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (14,22 ribu orang), bukan angkatan kerja karena COVID-19 (8,85 ribu orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (9,83 ribu orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (170,80 ribu orang).

Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas dan pada usia ini memiliki potensi untuk masuk ke angkatan kerja dan pasar kerja.

"Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, penduduk usia 15 tahun ke atas di Provinsi Sulawesi Utara pada Agustus 2020 meningkat menjadi 1,93 juta atau naik 19,9 ribu orang dibandingkan Agustus 2019," katanya.

Dari sejumlah penduduk usia kerja tersebut, 63,42 persen atau 1,23 juta orang merupakan angkatan kerja, terdiri dari 1,13 juta orang penduduk bekerja dan 90,25 ribu orang pengangguran. (mth)

392

Related Post