Apologi Itu Bernama "Out of The Box"
by M Rizal Fadillah
Jakarta FNN- Senin (28/09). Ketika mengkritisi atau mengoreksi suatu kebijakan atau sikap politik pejabat publik yang dinilai secara kepatutan, bahkan aturan dianggap keliru, maka semestinya diterima dan direnungkan. Bila tak sesuai dapat diklarifikasi ataupun diabaikan.
Anehnya, tak sedikit pendukung membuat pembelaan apologetik bahwa kebijakan atau sikap politik yang tak layaknya itu sebagai kebenaran yang "out of the box". Sampai ada pandangan bahwa keberanian Luhut Binsar Panjaitan menjadi garda depan kerjasama dengan China termasuk Partai Komunis Cina (PKC) adalah inovasi yang "out of the box".
Tak perlu kuatir soal komunisme. Prabowo menanam singkong juga "out of the box". Hueeebat kan Mneteri Pertahanan (Menhan) menjadi Menteri Pertanian (Mentan). Jokowi juga mensupport anak, mantu, besan untuk maju Pilkada, dan itu bukan sebagai nepotisme atau politik dinasti. Tetapi langkah brilyan "out of the box". Sampai-sampai pengumumannya disampaikan di istana negara.
Ketika Peraturan Pemerintah Penggabti Undang-Undang (Perppu) Corona dibuat dengan memporak-porandakan hukum dan perundang-undangan, dianggap bukan merampok dana APBN. Tetapi langkah terobosan yang "out of the box". Begitu juga Pemerintah yang ngotot untuk melaksanakan Pilkada di tengah meningkatnya korban pandemi Covid 19 adalah "out of the box".
Jika nanti saat Pelikada berlangsung, korban berjatuhan maka itupun lumrah sebagai korban yang "out of the box". Sekarang "out of the box" menjadi seolah terobosan padahal itu adalah kenekadan. Bahkan nyata-nyata penyimpangan dari nilai kebenaran dan keadilan.
Siapapun oranngnya yang sudah berada dalam "box” yang benar maka ia tidak boleh "out". Begitu yang seharusnya. Namun kepentingan politik mampu membingkai seribu alasan untuk melakukan perbuatan di luar kebiasaan atau kewajaran teta kelola pemerintahan yang benar, menjadi "out of the box".
Dengan alasan bahwa Orde Baru lah yang anti Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Komunis, maka ketika muncul sikap perlunya mewaspadai bahaya bangkitnya Neo PKI dan Komunisme, dituduhlah itu sebagai anasir Orde Baru. Lalu dibuatlah argumen Pemerintah harus membuat langkah "out of the box" dengan rekonsialisasi, rehabilitasi, dan meminta maaf kepada pengikut atau keluarga PKI.
"Out of the box" dalam makna kreatif harus berbasis aturan. Bukan menginjak-injak atau memperalat aturan untuk kepentingan kelompok dan keluarga. Apalagi mengeliminasi Tap. MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 itu bukan "out of the box".
Berkreasi tentang Pasal Trisila dan Ekasila atau mengecilkan porsi Agama di Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan pula "out of the box". Begitu juga dengan Pancasila berbasis tanggal 1 Juni 1945. Membuka celah bangkit Neo PKI dan Komunisme absolut bukan "out of the box".
Aspek-aspek yang menginjak-injak atau memperalat aturan bukanlah "out of the box". Melainkan kunci pembuka dari "Pandora's box" yang membuka sebaran penyakit virus PKI dan Komunisme. RUU HIP dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP) adalah "Pandora's box".
Zeus menghadiahi puterinya Pandora kotak yang tak boleh dibuka. Tapi perempuan ini melanggarnya. Akibatnya tersebarlah penyakit di muka bumi. Makanya PKI dan Komunisme akan tersebar menjadi penyakit di bumi Pertiwi, hanya karena sang Puteri melanggar amanat.
Kotak Pandora berusaha untuk dibuka. Maka RUU HIP dan RUU BPIP yang seharusnya ditutup rapat, masih terus saja dicari-cari celah agar dapat terkuak. Seolah pekerjaan itu bagus "out of the box". Padahal yang bakal terjadi adalah "out from the box". Penyakit yang tersebar lalu merusak dan membahayakan rakyat, bangsa, dan negara memlalui faham komunisme.
Penghianat telah mencoba membuka "Pandora's box". Virus Komunisme akan disebarkan. Karenanya sebelum tersebar maka cegah dan basmi sampai ke akar-akarnya. Apapun resikonya.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.