Bagja: Bawaslu-DPR RDP PKPU dan Anggaran Pemilu pada Rabu

Tangkapan layar - Anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Rahmat Bagja (tengah) mewakili sejawatnya (ki-ka) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi memberikan keterangan pers setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA/Gilang Galiartha/aa.

Jakarta, FNN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Bawaslu dan DPR pada Rabu (13/4) akan menggelar rapat dengar pendapat tentang PKPU dan anggaran pemilu.

"Pembicaraan masalah pembahasan rapat dengar pendapat untuk besok hari mengenai PKPU tahapan-tahapan yang akan dibahas, kemudian kedua adalah mengenai anggaran pemilihan umum yang akan dibicarakan," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Para Anggota Bawaslu RI yang dilantik telah membicarakan soal PKPU da anggaran pemilihan umum tersebut dalam rapat pleno pertama usai dilantik sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027.

"Nah itulah yang kita bicarakan pada saat tadi (pleno)," kata Bagja lagi.

Selain soal PKPU dan anggaran pemilu, rapat pleno menurut dia juga membahas penentuan Ketua Bawaslu, pembagian wilayah pengawasan, dan divisi pengawasan.

Selain itu, kata dia pleno juga menentukan cara-cara pengambilan keputusan pimpinan Bawaslu untuk lima tahun ke depan.

"Prinsip dalam menjalankan lembaga badan pengawas pemilu kolektif kolegial, kemudian kedua adalah ke depan permasalahan, perbincangan atau seluruh perdebatan akan diselesaikan dengan rapat pleno pengambilan keputusan," katanya.

 Jika ada yang setuju ataupun tidak setuju atas pengambilan keputusan tersebut sesuai rapat pleno pertama para Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027, maka menurut Bagja harus ditaati.

 Selain itu Rahmat Bagja juga meyakinkan bahwa para Anggota Bawaslu terbuka atas informasi yang dibutuhkan yang akan didistribusikan melalui media massa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027  di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

Presiden melantik anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Keputusan Presiden RI Nomor 34P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mth/Antara)

237

Related Post