Bahaya Bank Indonesia Jadi ATM Pemerintah

by Salamuddin Daeng

Jakarta FNN – Selasa (20/10). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), baik untuk tahun 2020 maupun 2021 dalam bahaya. Karena penerimaan negara dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cekak. Sementara untuk dapat utang dalam besar hari ini, tidak tidak mudah. Selain tidak ada yang percaya, banyak negara peminjam punya persoalan keuangan yang sama.

Akhirnya pemerintah kemungkinan menggunakan dana bank-bank komersial yang disimpan di Bank Indonesia. Sementara defisit APBN terhadap Penerimaan Demostik Bruto (PDB) juga semakin membesar dan melebar. Kenyataan ini sebagai akibat dari penerimaan pajak dan PNBP menurun drastis tersebut.

Semua kekurangan penerimaan pemerintah di APBN, baik itu yang bersumber dari pajak maupun PNBP diupayakan untuk ditutupi dengan berhutang kepada Bank Indonesia. Intrumennya melalui Quantitative Aesing (QE). Padahal dana yang tersedia di Bank Indonesia adalah dana cadangan minimum bank. Dana cadangan minimum bank adalah dana tabungan masyarakat.

Untuk tahun 2021 mendatang, diperkirakan utang luar negeri terhadap PDB semakin membesar dan melebar. Derkirakan bakal lebih dari 50 persen terhadap PDB. Ini dikarenakan PDB menurun. Sementara utang bakal bertambah 50 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Utang pemerintah akan melompat menjadi 4- 5 kali dari APBN.

Utang pemerintah juga akan melompat menjadi 10 kali pendapatan negara dari pajak. Pada saat yang sama ada signal kuat bahwa pemerintah akan kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari luar negeri dan pasar keuangan internasional. Kondisi ini sebagai akibat dari QE yang telah mendapat penolakan dari pasar dan institusi keuangan internasional.

QE dipandang oleh pasar dan institusi keuangan internasional sebagai kegiatan yang tabu dan sangat membahayakan stabilitas keuangan. Aturan ini memang tidak tertulis. Namun akan menjadikan Bank Indonesia sebagai ATM pemerintah adalah kebijakan yang sangat konyol. Karena dana di Bank Indonesia adalah tabungan masyarakat. Kapan saja bisa ditarik oleh masyarakat.

Berutang kepada Bank Indonesia atau utang kepada bank adalah utang jangka pendek yang riskan. Harus dibayar pada periode tahun anggaran 2021 - 2022. Kemungkinan besar pemerintah tidak akan sanggup untuk membayar pada periode tersebut. Untuk itu harus dan perlu diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tidak dapat mencairkan tabungan dan deposito mereka karena bank tidak lagi ada uang.

Uang Kotor Rp 10.000 Triliun

Proposal Omnibus Law tidak mendapat sambutan baik. Malah mendapat kritik keras dari bank dunia. Begitu juga dengan organisasi Lingkungan Hidup Internasional. Omnibus Law sulit untuk meyakinkan komunitas keuangan internasional. Sebab para investor global umumnya menginginkan melakukan investasi di negara yang ramah lingkungan. Jadi penolakan atas proposal Omnibus Law ini akan memperparah keadaan keuangan pemerintah kelak.

Program dana talangan kepada bank, terutama perusahan swasta dan Usaka Mengenah Kecil dan Mikro (UMKM) besar kemungkinan akan gagal. Karena tidak ada tersedia anggaran sesuai yang di rencanakan. Ini juga akan memiliki implikasi lebih buruk pada pertumbuhan ekonomi ke depan.

Proyek cetak uang oleh pemerintah ditentang oleh pasar dan institusi Internasional. Uang Indoensia kemungkinan akan dilock oleh internasional jika benar benar melakukan pencetakan uang. Sangat tidak masuk akal jika pemerintah mencetak uang modal kertas dan tinta hanya untuk membeli barang impor dan membayar utang luar negeri. Asing siapa mau terima uang kayak begitu?

Pilihan yang terbaik untuk pemerintah adalah melakukan penghematan. Memangkas tunjangan, dan perjalan dinas. Pertemuan-pertemuan yang tidak penting ditiadakan. Bahkan bila perlu memangkas gaji pegawai. Ini memang laggkah yang sulit, tetapi pemerintah tak mungkin punya jalan keluar. Karena sumber pendapatan utama dari pajak sumber daya alam minyak, batubara dan lain-lain akan anjlok.

Pilihan paling mungkin yang dilakukan pemerintah adalah menyita uang para koruptor. Terutama mereka yang menyimpan uang hasil kejahatan keuangan di luar negeri. Biasa disebut dengan “uang kotor”. Dengan demikian, akan tersedia cukup dana untuk melanjutkan roda pemerintahan dan APBN.

Nah, data mengenai siapa-siapa saja pengusaha Indonesia yang uangnya disimpan di luar negeri itu? Apalagi yang ditenggarai sebagai uang hasil kejahatan tersebut, sudah ada di kantong presiden. Nilainya lebih dari Rp 10.000 triliun. Tinggal berani untuk memulai saja ko Pak Presiden.

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).

688

Related Post