Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp2,88 miliar

Makassar, FNN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) senilai Rp2,88 miliar.

Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan miras tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan selama periode September-Desember 2020.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Parjiya usai melakukan pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Sulbagsel di Makassar, Kamis mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui 4 persetujuan yang dikeluarkan pada Juni 2021.

"Penindakan ini dari keputusan berkekuatan hukum, termasuk pemanfaatan barang negara tersebut. Persetujuan dikeluarkan Juni lalu dan pemusnahannya atau pelaksanaan teknis dilakukan pada Juli hari ini, Kamis," ujarnya.

Adapun rincian nilai barang-barang ilegal yang dimusnahkan yakni 2.772.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,8 miliar dan miras ilegal sebanyak 288 botol senilai Rp77,4 juta, maka totalnya mencapai Rp2,88 miliar .

Sementara perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn HT.

Parjita mengemukakan barang bukti yang berhasil diperoleh pada 2020 ini ditemukan pada beberapa titik, seperti pihak distributor hingga pengecer, bahkan ada pula ditemukan di area parkir distributor.

"Setelah penemuan itu, kami lakukan proses hukum tetapi sebagian besar pemilik barang ilegal ini tidak dikenal karena banyak yang hanya dititipi sehingga kita kesulitan mendapat otak pelaku," katanya.

Penindakan rokok dan miras illegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan juga sebagai Revenue Collector.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas mengawasi peredaran rokok dan miras ilegal sehingga tujuan pengenaan cukai yaitu untuk mengatur perilaku dan konsumsi masyarakat terhadap Barang Kena Cukai dapat terwujud.

Sedangkan sebagai Revenue Collector, pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang dilakukan Bea Cukai diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor Cukai.

"Lebih dari memperoleh pendapatan negara, tetapi kita juga melihat dari aspek kesehatan masyarakat dalam mengonsumsi miras," ujarnya. (sws)

259

Related Post