Begini Temuan Tim Investigasi USU Soal Otoplagiasi Dr Muryanto Amin

by Asyari Usman

Medan, FNN - Kemendikbud akhirnya memaksakan pelantikan Dr Muryanto Amin menjadi rektor USU. Pelantikan dilakukan oleh ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumetera Utara (USU) pada 28 Januari 2021 di kantor Kemendikbud, Jakarta. Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im (bukan sekjen penuh, karena sudah lewat usia penisun) mengatakan Muryanto bersih dari tuduhan plagiasi. Ainun beralasan otoplagiasi (self-plagiarism) tidak diatur di dalam UU. Yang diatur hanya plagiasi karya orang lain.

Rektor USU pendahulu Muryanto mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Januari 2021, nomor 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, yang menetapkan bahwa Muryanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan otoplagiasi (self-plagiarism).

Berikut ini cerita lengkap otoplagiasi yang dilakukan Muryanto berdasarkan temuan Komite Etik USU (SK No. 55/UN5.1.KE/SK/KPM/2021). Rektor menyatakan dalam keputusannya bahwa Muryanto melakukan perbuatan self-plagiarism (otoplagiasi) dengan sengaja dan berulang. Muryanto dinyatakan pula terbukti melanggar etika keilmuan.

Tim penelusuran yang dibentuk oleh Rektor Prof Dr Runtung Sitepu diketuai oleh pakar kepustakaan USU, Dr Jonner Hasugian. Tim menemukan empat (4) dari 5 (lima) karya tulis Muryanto Amin mengandung unsur similaritas (kemiripan) yang sangat tinggi. Ada yang sampai 90% konten plagiatnya. Otoplagiasi ini dilakukan antara 2014 sampai 2018.

Dr Muryanto menulis disertasi pada Juni 2013 di Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) dengan judul “Kekuasaan dan Politik Lokal (Studi tentang Peran Pemuda Pancasila dalam Mendukung Syamsul Arifin dan Gatot Pudjonugroho sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Periode 2008-2013). Tim investigasi Komite Etik USU menemukan bahwa tesis ini menjadi sumber utama karya tulis Muryanto yang berjudul “Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumetara Utara” yang diterbitkan oleh Jurnal Komunitas pada Maret 2014.

Setelah dilakukan pengujian dengan aplikasi Turnitin untuk mengetahui tingkat kemiripan antara tesis dan karya tulis terbitan jurnal itu, didapat angka 79%. Kemudian, hasil uji ini diuji lagi dengan aplikasi Plagiarism Checker X. Hasilnya, kemiripan mencapai 90%. Berdasarkan penghitungan manual, ditemukan 108 kalimat utuh yang tertera di kedua karya tulis Muryanto itu.

Sekitar 3.5 tahun kemudian, Agustus 2017, Muryanto menulis artikel yang diterbitkan di jurnal The Social Sciences (12/8) dengan judul berbahasa Inggris “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra Year 2013”. Tim penyelidik menemukan artikel ini merupakan terjemahan dari tulisan yang berjudul “Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara” yang terbit di Jurnal Komunitas pada Maret 2014. Yang berubah hanyalah nama tokoh calon gubernur. Hasil telaah tim mendapati Muryanto tidak menjelaskan bahwa artikel “A New Patronage of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera Year 2013” berasal dari “Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara”. Di sini, tim Komite Etik menyimpulkan telah terjadi publikasi jamak dan plagiasi gagasan yang dinilai sebagai pelanggaran etika keilmuan dan integritas moral.

Otoplagiasi Dr Muryanto Amin berlanjut. Artikel “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera” yang diterbitkan pada September 2017 di jurnal Man in India (97/18), sangat mirip dengan tulisan “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera Year 2013” yang terbit di The Social Sciences (12/8) edisi Agustus 2017. Menurut tim investigasi, tingkat similaritas (kemiripan) kedua artikel ini sangat tinggi. Dapat disebut sebagai ‘self plagiarism’ (otoplagiasi).

Artikel yang diterbitkan di jurnal Man in India (97/18) edisi September 2017 tidak menyebutkan artikel terdahulu sebagai sumber. Ini berarti pelanggaran etika keilmuan dan integritas moral. Aspek lain adalah hak cipta (copy right). Dalam hal ini, jurnal The Social Sciences memiliki hak cipta dimaksud. Dua artikel yang sangat mirip diterbitkan di dua jurnal yang berbeda. Hasil uji dengan aplikasi Plagiarism Checker X menunjukkan tingkat kemiripan kedua tulisan ini mencapai 88%.

Penghitungan manual mendapati 146 kalimat utuh yang tertera di kedua artikel tersebut. Berdasarkan kriteria Anjungan Integritas Akademik Indonesia (Anjani), tingkat penyimpangan ini termasuk kategori berat.

Otoplagiasi itu masih berlanjut. Artikel Muryanto yang berjudul “New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera In 2013” yang terbit di International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM, 06/01), edisi Januari 2018, dengan penulis bersama (co-authors) Sismudjito dan Ameilia Zuliyanti Siregar, sama dengan publikasi yang bersangkuatan dengan judul “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera Year 2013” yang dimuat jurnal The Social Sciences (12/8) edisi Agustus 2017. Perbedaannya hanya pada daftar bibliografi (pustaka). Setelah diperiksa dengan aplikasi Plagiarism Checker X, ditemukan tingkat kemiripan kedua artikel ini sebesar 91%.

Penghitungan manual menunjukkan 187 kalimat utuh yang tercantum di dalam kedua artikel tersebut. Sesuai kriteria Anjani, penyimpangan plagiasi ini masuk kategori berat. Menurut tim investigasi, tanpa menggunakan aplikasi Turnitin pun, artikel yang terbit di The Social Sciences 2017 dapat dilihat memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dengan artikel yang dimuat IJSRM 2018.

Jadi, artikel dengan judul yang mirip itu terbit di tiga jurnal, yaitu The Social Sciences (Agustus 2017), Man in India (September 2017), dan International Jurnal of Scientific Research and Management (IJSRM, Januari 2018). Pelanggaran serius etika keilmuan. Juga pelanggaran hak cipta (copy right) dua kali. Karena tak ditemukan izin dari penerbit pertama dan penerbit kedua untuk penerbitan ketiga.

Menurut tim investigasi, ada temuan lain yang kelihatannya bermotif pengelabuan. Yaitu, artikel pertama dan kedua mencantumkan nama Muryanto sebagai penulis tunggal. Tetapi, artikel yang ketiga menyertakan dua nama co-author (penulis bersama) seperti disebutkan di atas. Diduga, pencantuman kedua nama co-author itu bertujuan agar artikel terlihat berbeda.

Inilah temuan tim investigasi yang dibentuk Rektor USU untuk kasus otoplagiasi Muryanto Amin. Semua temuan ini sekarang dinegasikan oleh Kemendikbud c.q. Plt Sekjen Ainun Na’im.

Muryanto Amin sendiri menyampaikan pembelaan yang lumayan panjang. Intinya, dia mengatakan penerbitan dua artikel yang mirip di dua jurnal (The Social Sciences dan IJSRM) terjadi karena kelalaian editor di kedua jurnal tsb. Dia telah mencoba untuk menarik kedua tulisan itu, tetapi tak berhasil. Muryanto menambahkan kedua artikel yang diterbitkan The Social Sciences dan IJSRM tidak pernah digunakannya untuk keperluan apa pun.

Muryanto membantah melakukan otoplagiasi. Argumentasi yang ia pegang adalah istilah ‘otoplagiasi’ (self-plagiarism) yang tidak dikenal di dunia akademis.[]

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

819

Related Post