Biar Semua Hilang

TAHUN 1986 telinga kita pernah dimanjakan lagu berjudul Biar Semua Hilang yang dinyanyikan oleh Nicky Astria. Lirik yang romantis dibalut dengan musik slow rock dan dibawakan oleh artis berbakat bersuara merdu, sungguh paduan yang sangat menghibur.

Kini di era milenial, ada nada sumbang tentang episode Biar Semua Hilang. Kali ini tak lagi bercerita soal romantisme cinta, tak pula dibawakan oleh artis berkualitas. Lagunya pun tak lagi enak didengar. Lagu yang diputar sekarang merupakan orkrestra dan perpaduan antara hukum, politik, dan kekuasaan dalam membangun kekuasaan yang cenderung fasis. Mereka bersekongkol untuk menjalankan praktik politik penghilangan. Dari penghilangan pasal-pasal undang-undang, penghilangan barang bukti, hingga penghilangan nyawa manusia. Para pelakunya seakan kehilangan nalar, hingga hilang harga diri. Merekalah “artis” berbakat yang pintar mengelak dalam menghadapi tuduhan kejahatan.

Lagu mereka terbaca dengan jelas dan gamblang. Sebuah produk kekuasaan yang diawali dengan kecurangan akan ditutupi dengan kecurangan baru, dan disempurnakan dengan kecurangan yang lain. Itulah rezim tak percaya diri namun rakus.

Hilangnya nama Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam dakwaan dua penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang sudah dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 24 Februari 2021 adalah bukti nyata hukum berada pada telunjuk jari mereka. Ke mana telunjuk digerakkan, ke situlah arah yang dikehendaki. Padahal, dalam rekonstruksi perkara yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nama Ihsan Yunus sangat terang.

Tabiat penghilangan ini tampaknya bakal menjadi cara efektif mengelak dari kejahatan. Sebelumnya pola “hilang” terjadi pada koruptor Harun Masiku, anggota DPRI dari Fraksi PDIP. Masiku adalah penyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar ia bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR itu hilang sejak 9 Januari 2020. Sampai sekarang Masiku belum ketemu.

Gelagat “Biar Semua Hilang” juga bakal menimpa Madam Bansos dalam kasus Juliari Batubara dan King Maker dalam kasus Jaksa Pinangki. Aromanya menyengat dan menusuk hidung bahwa dalam kasus-kasus yang “sensitif” harus ada upaya penghilangan agar tak menyentuh jantung operator korupsi.

Penghilangan 6 nyawa laskar FPI adalah kecurangan yang sangat nyata. Inilah puncak kezaliman yang sulit dimaafkan. Namun bagi rezim, hal seperti ini kategori persoalan lumrah dan biasa. Wajahnya tampak lugu dan polos, tanpa pernah merasa berdosa. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek kini sudah rata dengan tanah. Tak ada lagi barang bukti yang bisa dihadirkan ke pengadilan. Maklum penghilangan demi penghilangan sudah lancar dilakukan secara masif dan terencana sejak rezim ini bertengger di kursi kekuasaan.

Kita pasti masih ingat ayat tembakau yang dihilangkan oleh DPR RI. Otaknya anggota DPRI RI dari PDIP, Ribka Tjiptaning. Ayat yang dihilangkan adalah ayat (2) UU Kesehatan yang berbunyi “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.”

Ayat ini sengaja dihilangkan agar rokok disamakan dengan jajanan lainnya yang tidak mengandung zat adiktif. Padahal, sejatinya rokok bersifat adiktif, karsinogenik, mematikan (tobacco kills), dan menyebabkan aneka ragam penyakit. WHO menyebut, rokok adalah pembunuh yang kini dianggap ’bukan basa-basi’. Setiap 6 detik satu orang meninggal karena merokok. Ahli-ahli kesehatan di dunia membuktikan merokok penyebab 90% kanker paru pada laki-laki dan 70% pada perempuan, penyebab 22% dari penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS.

Bayangkan, ayat tentang bahaya rokok yang sangat nyata, dimutilasi dari UU Kesehatan. Jahat bukan?

Sanksi penghilangan sebetulnya diatur dalam KUHP. Ahli hukum R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP (hal. 179), yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam: Sengaja menghancurkan dan sebagainya barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana).

Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi.

Rezim ini sudah sangat liberal memanjakan kehendaknya, hingga lupa amanah penderitaan rakyat. Maka, tolong DPR dan MPR sesekali menengok media sosial, perkumpulan ibu-ibu, majelis taklim, warung pojok dan semua orang yang peduli nasib masa depan bangsa ini. Simak keluhan mereka, hayati kekecewaan mereka, dan respons tuntutan mereka bahwa sesungguhnya rezim ini sudah tidak layak dipercaya.

Inilah rezim yang menjalankan praktek kekuasaan (machtsstaat) bukan negara hukum (reechtstaat). Semua yang kritis diberangus dengan kekuasaan absolut. Perangkat hukum dipakai untuk menggebuk dan mengurung rakyat. Sungguh bukan cara yang bijak, arif dan fair.

Maka wahai DPR MPR segeralah bersidang untuk memakzulkan presiden, karena ini cara yang baik, sesuai UU dan minim risiko. Tunaikanlah kewajibanmu. Jangan kau hanya menikmati haknya belaka.

Jika dulu kau mendapat stempel dari rakyat 3 D (Datang Duduk Diam), sekarang datang pun tidak, apalagi duduk. Musim pandemi hanya melegitimasi diamnya kalian yang tetap mingkem menyaksikan kezaliman yang amat nyata. (sws)

463

Related Post