Bila Pemilu 2024 Ditunda: Manuver Politik Berbahaya!

Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA Global & FTA-RI Nasional Indonesia

Masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin pinter menjadi intelligence voters, setelah 2x dikibuli dalam Pilpres 2014 dan 2019. Jangan melakukan manuver politik yang way too risky, stupid dan inkonstitusionil.

Oleh: Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA Global & FTA-RI Nasional Indonesia

SEMUA ahli hukum, ahli konstitusi dan pembela demokrasi akan turun ke jalan melakukan pembangkangan masal, protes, dan demo menolak Presiden “illegal” yang melakukan manuver politik dengan menunda Pemilu 2024 secara inkonstitusionil juga!

Ada 5 masalah yang bisa memantik (trigger) krisis konstitutional di tanah air yang bisa menyulut chaos dan turmoil politik yang dahsyat!

1). Dekrit Presiden

2). Penundaan PEMILU 2024

3). Perpanjangan masa jabatan Presiden Jowowi

4). Komposisi keanggotaan komisioner KPU

5). Jokowi ikut menjadi Cawapres 2024

A). Dekrit Presiden itu manuver politik yang inkonstitusionil.

Melakukan manuver politik dengan Dekrit Presiden apapun alasan dan excuses yang diberikan tetap melanggar konstitusi alias unconstitutional (inkonstitusionil) yang harus dihindari, karena hal itu akan memantik krisis konstitutional dan akan mengakibatkan political chaos dan turmoil di tanah air.

B). Menunda Pemilu 2024 juga maneuver politik yang inkonstitusionil.

Penundaan Pemilu 2024 adalah juga manuver politik yang jelas melanggar konstitusi alias unconstitutional (inkonstitusionil) meskipun mendapatkan dukungan dari DPR, TNI dan partai politik, karena rakyat tahu bahwa manuever politik itu hanya untuk kepentingan segilintir golongan, yakni untuk kepentingan oligarachs politik dan oligarachs ekonomi.

There will be massive rejection and protests!

C). Memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi setelah 2 term berakhir jelas melanggar konstitusi UUD 1945 dan inkonstitusionil.

Memperpanjang masa jabatan Jokowi hingga 2 atau 3 tahun lagi, atau memperpanjang hingga 3 periode dengan berbagai alasan dan excuses, seperti tidak ada dana Pemilu 2024, resesi ekonomi, inflasi yang tinggi, demi menjaga polarisasi, menjaga integrasi bangsa dan meneruskan kesuksesan selama ini adalah bullshit excuses and arguments.

Rakyat tidak akan menerima those bullshit excuses!

Bila tidak hati-hati akan memantik political chaos dan turmoil di tanah air karena rekayasa oligarachs politik dan oligarchs ekonomi itu yang sudah bisa dibaca oleh publik, hanya untuk kepentingan mereka yang berpotensi besar mengakibatkan krisis konstitutional.

D). Komposisi keanggotaan komisioner KPU harus ditambah 36 orang, yakni 2 orang wakil dari masing-masing partai politik yang lolos Pemilu 2024, selain 11 orang anggota komisioner KPU yang telah dipilih lewat proses seleksi oleh DPR.

Komposisi keanggotaan komisioner KPU saat ini sangat rawan untuk melakukan rekayasa hasil Pemilu, melakukan manipulasi suara rakyat, melakukan transaksi terselubung dan abuse of power yang menciptakan sentimen publik untuk tidak mengakui kredibilitas hasil kerja KPU.

Karena keanggotaan komisioner KPU untuk Pemilu 2024 sekarang ini berisi orang-orang titipan dan hand-picked oleh penguasa, DPR, partai politik, oligarachs politik dan oligarchs ekonomi.

Kondisi komposisi keanggotaan komisioner KPU seperti itu sangat rawan, berbahaya dan mengkhawatirkan sekali akan memantik political chaos dan turmoil pada Pemilu 2024!

Hal itu harus dihindari at all cost!

Saya sudah memberi solusi agar keanggotaan komisioner KPU ditambah 36 orang, yakni 2 wakil dari masing-masing partai politik yang lolos Pemilu 2024.

Sehingga dalam tubuh internal komisioner KPU akan tercipta sistem checks and balances antar anggota KPU, yakni 11 anggota komisioner KPU pilihan penguasa dan DPR melawan 36 anggota komisioner KPU yg mewakili kepentingan partai politik, seperti KPUpada Pemilu tahun 2009.

Secara detail bagaimana cara kerja KPU dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU yang memiliki 2 competing interest, sudah saya jelaskan dengan cukup jelas di link di bawah ini:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=146884924762732&id=100083236746877

E). Presiden Jokowi “unqualified” dan tidak bisa mengikuti Pilpres 2024 dengan menjadi Cawapres karena melanggar hukum dan melanggar Konstitusi.

Apapun dalih para pendukung Jokowi untuk mencari alasan, justifikasi, dan excuses dengan menterjemahkan isi UUD 1945 secara broad dan ambiguous, manuver politik seperti itu sangat berbahaya karena akan menciptakan potensi krisis konstitutional.

Masyarakat Indonesia sudah muak dikibuli dengan berbagai kibulan, lip service dan hoaxes.

Bila Jokowi ikut menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 dan terpilih menjadi Wakil Presiden untuk 5 tahun ke depan, sangat berbahaya.

Bila di tengah jalan Presiden berhalangan mengalami perubahan kesehatan, meninggal dunia, atau terjadi kondisi politik lainnya yang membuat Presiden tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai Presiden, maka secara konstitusi, Wakil Presiden harus dilantik menjadi Presiden.

Hal ini jelas akan bertabrakan dan melanggar Konstitusi UUD 1945!

Itulah alasan hukum dan konstitutional mengapa Jokowi tidak bisa ikut (unqualified) untuk bisa ikut menjadi Cawapres pada Pemilu tahun 2024.

Alasan lain adalah sangat sederhana:

1). Bila seseorang itu tidak qualified menjadi kandidat Presiden, maka orang itu juga tidak qualified menjadi kandidat Wakil Presiden.

2). Bila sudah diberi waktu 10 tahun sebagai  Presiden dan tidak mampu membuat perubahan, bagaimana mungkin dengan menjadi Wakil Presiden akan mampu membuat perubahan?

Itulah mengapa Presiden yang sudah terpilih 2 kali (2 term), tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres.

Semua argumentasi hanya bullshit excuses dan kibulisasi publik untuk mempertahankan kekuasaan.

Lima (5) manuver politik di atas sangat berbahaya yang harus diantisipasi dari sekarang, sebab potensi dan ramifikasi politiknya sangat besar dan berbahaya bagi demokrasi di tanah air.

Bahkan, akan menciptakan krisis konstitutional yang bisa memantik political chaos dan turmoil seperti yang terjadi pada masa lalu.

Kerakusan akan kekuasaan dengan rekayasa dan manipulasi kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia, sangat berbahaya!

Masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin pinter menjadi intelligence voters, setelah 2x dikibuli dalam Pilpres 2014 dan 2019. Jangan melakukan manuver politik yang way too risky, stupid dan inkonstitusionil.

Karena hal itu bisa spark an explosion dari suhu politik yang sudah mulai memanas! (*)

356

Related Post