Bongkar Indomaret dan Proses Hukum Penghancur Masjid
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan
PERTEMUAN Pimpinan DPRD Kota Bandung diwakili DR Edwin Senjaya, SE MM yang juga dihadiri mantan Pansus Cagar Budaya Folmer Siswanto Silalahi, ST dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H Rizal Khaerul, SIp MSi bersama Tim Ahli Cagar Budaya dan segenap dinas terkait di lingkungan Pemkot Kota Bandung telah menyepakati untuk menjaga dan menjalankan Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Pertemuan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung tanggal 20 Juni 2023 atas dasar undangan Pimpinan DPRD Kota Bandung itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Tim Pembela Cagar Budaya Cihampelas 149 tersebut berlangsung hangat dan terbangun tekad bersama untuk menjaga wibawa Pemerintah Kota Bandung. Sebelum ada perubahan atau revisi atas Perda No 7 tahun 2018 maka Perda tersebut berlaku dan harus dijalankan dengan konsisten. Pelanggar Perda harus ditindak secara hukum.
Berkaitan dengan kasus Cihampelas 149 yang menghebohkan masyarakat Kota Bandung maka ada dua hal yang menonjol yaitu pertama, penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan kedua, pendirian bangunan yang digunakan gerai Indomaret tanpa izin. Terhadap bangunan Indomaret tersebut kini sudah pada tahap penyegelan. Tutup dan tidak dibolehkan untuk beroperasi.
Penyampai aspirasi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas yang dipimpin oleh Muchtar Effendi, SH MH dan Melani SH MH memberi apresiasi kepada Pemkot Kota Bandung yang telah berani menghentikan operasi Indomaret dengan menyegel bangunan yang dibangun tanpa IMB atau PBG serta tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi tersebut. Tim meminta agar Pemkot mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran bangunan Indomaret sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran aturan yang berlaku.
Pada aspek lain yaitu perbuatan melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 maka Tim Pembela Hukum mendesak agar tindak pidana perusakan atau penghancuran Masjid Cagar Budaya diproses secara hukum pula. Pihak yang diduga melakukan penghancuran itu apakah PT KAI atau PT Indomarco harus bertanggungjawab. Khususnya mereka yang dikategorikan sebagai pelaku (dader), penyerta (mede pleger) atau penyuruh (doen pleger) penghancuran.
Pimpinan DPRD meminta kepada jajaran Pemkot Bandung untuk secara bersama-sama menegakkan wibawa Pemkot Bandung untuk menjalankan Perda No 7 tahun 2018 hasil revisi Perda No 19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Cagar Budaya tersebut. Semua proses pembahasan dan penetapan Perda telah dilakukan sebagaimana prosedur yang semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)