Bukan Lagi Masuk Akal, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Wajib Batal
Oleh Anthony Budiawan - Direktur PEPS
Masuk akal! Begitu pernyataan Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, terkait kemungkinan pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan batas usia minimum capres-cawapres.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie juga memberi pernyataan mengejutkan. Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah rusak, mencapai titik nadir dalam sejarah Indonesia.
Jimly sampai menggunakan perumpamaan “iblis”, Mahkamah Konstitusi dikuasai dua iblis, iblis kekuasaan akal bulus dan iblis kekayaan akal fulus.
Merangkai pernyataan demi pernyataan yang dilontarkan Jimly, terindikasi jelas Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja: sedang dirusak oleh kekuatan tirani.
Terindikasi jelas, ada pelanggaran kode etik dalam menangani perkara persyaratan batas usia minimum capres-cawapres.
Pelanggaran kode etik ini pengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan persyaratan batas usia minimum capres-cawapres, dengan menambah norma baru persyaratan alternatif “…. atau berpengalaman sebagai kepala daerah”.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini jelas mengandung unsur rekayasa, manipulatif, dan melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi melanggar pasal 17 undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan juga melanggar pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar.
Anwar Usman secara sadar dan sengaja melanggar pasal benturan kepentingan yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, dan melanggar pasal integritas dan tindakan tercela hakim konstitusi yang diatur di dalam pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, bukan lagi “masuk akal”. Tetapi putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud wajib batal. Karena diambil berdasarkan mufakat jahat, yang dilakukan secara sadar dan sengaja, untuk mengkhianati Konstitusi demi kepentingan pribadi keluarga.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231101133525-12-1018624/jimly-nilai-pembatalan-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-masuk-akal#
—- 000 —-