Bupati HSS Minta Penerima Manfaat Program Pemerintah Divaksin COVID-19
"Terkait program vaksinasi COVID-19 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka harus divaksin terlebih dahulu, tentunya setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan atau skrining," katanya di sela menyerahkan secara simbolis penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Rumah Sejahtera (PRS) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di wilayah tiga Daha di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, ini hanya bentuk ikhtiar untuk meningkatkan daya tahan kelompok dan sosial, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten HSS.
"Mari bersama-sama mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, jadi para penerima manfaat jangan takut untuk menjalani vaksinasi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial HSS Nordiansyah mengatakan dalam APBD murni HSS tahun 2021 diusulkan penerima bantuan sosial PRS sebanyak 500 orang, namun setelah diverifikasi akhir tersisa 352 orang yang berhak menerima.
Ia mengatakan 148 orang tidak bisa menerima bantuan sosial karena meninggal dunia, mendapatkan bantuan dari APBD provinsi dan dari desa. Selain itu, mendapatkan bantuan dari keluarga, bahkan sudah ada yang rumahnya diperbaiki oleh warga.
"Besaran bantuan sosial PRS Rp13,9 juta per KPM, sedangkan untuk bantuan sosial program UEP tahun 2021 sebanyak 140 orang, namun berdasarkan verifikasi akhir hanya 106 orang yang masih berhak menerima bantuan sosial," katanya.
Sedangkan, 34 orang dilaporkan tidak memenuhi kriteria, karena sudah mampu, tidak ada usaha dijalankan, sudah pernah mendapatkan bantuan sejenis dan meninggal dunia. Besaran bantuan UEP antara Rp2,7 juta sampai Rp3 juta per KPM. (sws)