Buruh Menunggu Keberpihakan Pemerintah

BULAN Ramadhan segera tiba. Berbagai persoalan ekonomi, semakin dirasakan rakyat, terutama buruh.

Tidak ada yang salah dengan datangnya bulan suci bagi umat Islam itu. Bagi kaum muslimin, bulan penuh keberkahan itu disambut dengan gegap gempita, dengan meningkatkan amal-ibadah kepada Sang Pencipta.

Seperti biasa, bulan Ramadhan juga merupakan bulan penuh keberkahan bagi buruh. Sebab, di bulan ini, mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari masing-masing perusahaan mereka bekerja.

Berdasarkan peraturan pemerintah, THR minimal dibayar dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR pun biasanya satu bulan gaji, tergantung kemampuan pengusaha dan lamanya buruh bekerja.

Menjelang Ramadhan tahun 2021 ini, masalah THR sudah mulai diotak-atik. Buruh mengancam akan melakukan demo jika pengusaha tidak membayar THR tepat waktu dan nilainya tidak sesuai harapan mereka.

Pengusaha pun sudah siap ancang-ancang menghadapi ancaman buruh itu. Para pengusaha berharap tidak ada demo karena akan merugikan semua pihak. Pengusaha akan membayar THR sesuai dengan kemampuan mereka pada saat kegiatan bisnis masih lesu di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum bisa diprediksi kapan berakhir.

Hingga kini pemerintah masih menggodok aturan tentang THR tahun 2021. Berbagai masukan, baik dari pekerja maupun pengusaha sangat diharapkan pemerintah

Seban, persoalan THR itu sudah berbeda dengan aturan tahun lalu. Sebab, pemerintah sudah mengatakan terjadinya geliat ekonomi awal tahun ini dibandingkan awal tahun lalu. Artinya, ada sebagian pengusaha yang sudah mulai kembali meraup untung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan pilihan seperti apa yang tepat untuk pembayaran THR 2021. Yang jelas, pemberi kerja harus menunaikan kewajiban itu.

Sebagaimana dikutip dari Detikcom, Sabtu (20/3/2021,

Anwar menyebutkan, pihaknya masih menggodok opsi yang paling bagus terkait dengan THR. Pada prinsipnya THR adalah hak pekerja atau buruh yang harus ditunaikan pengusaha.

Aturan apa pun akan yang keluar tentang pembayaran THR 2021, pasti telah melalui pertimbangan yang masukannya diperoleh dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga. Aturan mengenai THR 2021 diharapkan keluar pada awal puasa yang akan mulai pertengahan April.

Dengan demikian, pengusaha memiliki waktu untuk mempersiapkan kewajibannya membayar THR itu. Pemerintah diharapkan lebih adil dalam keputusannya.

Adil dalam arti lebih membela kepentingan buruh. Sebab, selama ini ada kecenderungan pemerintah lebih membela kepentinhan pengusaha dalam menetapkan keputusannya, baik dalam hal THR maupun hak-hak buruh lainnya, terutama jika terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja).

Hak-hak buruh semakin tertekan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Tjipta Kerja. Apalagi UU tersebut berlaku hampir bersamaan dengan Covid-19. Buruh menunggu keberpihakan dari pemerintah. **

229

Related Post