Curhat Amanat Penjabat

Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

Dalam konteks Negara, masih ada peluang untuk JR, bukan hanya ke MK, tapi juga ke MA. Semoga Rakyat/Umat Islam tak hanya jadi komentator, tapi menangkan Pemilu 2024 untuk koreksi berbagai hal yang bermasalah itu.

Oleh: Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

SALAH satu media sosial ada yang mengunggah tulisan: “RIP Pemilu, Welcome Kediktatoran”.

Pilkada 2022 diundur, dan ditunjuk Penjabat. Sementara itu, jabatan Presiden selesai Oktober 2024. Niatnya Pilkada dan Pilpres Serentak 2024, artinya berbarengan. Tapi ternyata tidak juga, jaraknya jauh. Pilpres 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada 27 November 2024.

Jadi, apa gunanya Pilkada diundur dan dilakukan serentak? Di mana penghematannya?

Dengan jadwal Pilpres dan Pilkada seperti itu, apa gunanya menunda Pilkada 2022: toh tidak serentak juga? Mengapa juga jadi terbalik pelaksanaan Pilpres terlebih dahulu? Dengan jadwal seperti ini, mana bisa dianggap akan berlangsung Jurdil?

Penundaan Pilkada dan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah sementara jelas demi melanggengkan kekuasaan, dibantu dengan kotak kardus? RIP Pemilu.

Seharusnya Pilpres yang semestinya dimajukan ke 2022, terlebih dengan batasan defisit anggaran 3% harus kembali pada 2023. Dengan kelonggaran itu APBN masih cukup ruang untuk mengatasi kendala pendanaan Pemilu, yang bahkan sampai hari ini pun belum ada kesepakatan budget final.

Sementara itu gerakan masif menggalang dukungan 3 periode terus saja berlangsung. Pidato Jokowi agar bawahannya tidak bahas 3 periode hanya sebatas meredam protes saja.

Jika sampai dilakukan Amandemen UUD agar Jokowi bisa 3 periode, maka akan ada periode ke 4, 5, dst. Faham 'legalisme' yang menggunakan hukum sebagai justifikasi untuk berbuat semaunya adalah cikal bakal kediktatoran.

Masa jabatan Gubenur/Walikota/Bupati jelas diatur dalam UUD/UU, yaitu 5 tahun. Saat masa jabatannya selesai, otomatis selesailah posisinya sebagai pejabat, dan pejabat tersebut sudah tidak punya legitimasi/kekuatan hukum untuk tetap menjabat.

Aapalagi secara sepihak memperpanjang masa jabatannya/menolak diganti. Sampai hari ini tidak ada UUD/UU yang memberikan hak itu.

Kalau Penjabat/Pejabat Sementara Gubernur/Walikota/Bupati itu bertugas selama 2,5 tahun apakah ini wajar? (Wajar menurut Penguasa yang bikin peraturan).

Karena kita berada di negara yang ada aturan hukumnya. Aturan hukumnya sangat jelas. Dan, itu bukan baru kemarin dibuat. Malah sudah ada sejak tahun 2016. Kalau memang tidak setuju, ajukan ke MK. Tapi ke mana saja selama ini dari tahun 2016 baru bangun di tahun 2022?

Fraksi PKS di DPR sudah beberapa kali mencoba mengoreksi. Tapi, mayoritas Fraksi dan Pemerintah tetap berpendapat begitu. Sudahkah pakar-pakar yang hebat itu menggunakan hak formal konstitusional sejak awal? Bukan hanya teriak di medsos.

Jika ada pihak yang tidak setuju dan tidak puas dengan Undang-Undang dan Peraturan yang telah disahkan/ditetapkan, maka pihaknya dipersilakan mengajukan gugatan ke MK.

Pengalaman bertahun-tahun, sejak Pilpres terdahulu (2014) hingga Pilpres  berikutnya, termasuk gugatan atas beberapa Undang-Undang, yang terakhir tentang Presidensial Threshold 20% dan UU IKN, apakah MK telah berpihak pada kebenaran dan keadilan? Jadi lingkaran setan perundang-undangan dan penegakan hukum di Nusantara.

Susahnya, MK sudah dalam genggaman kekuasaan. Bahkan, sekarang sudah berubah menjadi Mahkamah Keluarga.

Keadaan ini harus dilawan dengan keras. Perjuangan dengan jalur konstitusi sudah menjadi mainan penguasa Oligarki.

Ya itulah konsekuensi dari aturan yang ada. Juga pentingnya menang Pemilu. Sama saja di lingkungan ASN, Perguruan Tinggi, Ormas, bahkan Pesantren, selalu ada ketentuan/aturan yang tidak memuaskan semua pihak.

Dalam konteks Negara, masih ada peluang untuk JR, bukan hanya ke MK, tapi juga ke MA. Semoga Rakyat/Umat Islam tak hanya jadi komentator, tapi menangkan Pemilu 2024 untuk koreksi berbagai hal yang bermasalah itu.

Semua Warga Negara dengan demikian niscaya berusaha sungguh-sungguh menegakkan kebenaran dan keadilan di NKRI sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan kapasitas pada bidang-bidangnya. (*)

308

Related Post