Darurat Sipil? Apa Yang Mau Dilindungi Pak Presiden?

By Margarito Kamis

Jakarta FNN – Selasa (31/03). Corona yang tak terlihat bentuknya itu, memulai serangan mematikannya dari Wuhan, China. Perlahan tapi pasti, hampir negara di dunia menjadi sasaran serangannya. Sangat mematikan. Telah puluhan ribu orang mati. Apa senjatanya, apa strategi, apa taktiknya, dan bagaimana propagandanya, dan seterusnya, semuanya tak terlihat.

Mahir menemukan sasaran, cepat dalam penetrasi, dan cekatan dalam mengobrak-abrik benteng pertahanan setiap orang. Itulah pasukan corona. Hebatnya tidak jelas siapa panglimanya? Tidak jelas juga siapa komandan tempurnya? Bagaimana garis komandonya? Itu pulalah pasukan corona ini. Sekali lagi, sangat mengerikan.

Ini perang tanpa bentuk. Perang jenis ini paling sulit dihadapi. Ini perang paling berbahaya. Secanggih apapun mesin perang sebuah negara, selalu sulit menghadapi perang jenis ini. Itu sebabnya semua negara-negara top, ambil misalnya Inggris dan Amerika pun kewalahan. Sempoyongan, sejauh ini.

Inggris dan Amerika yang dikenal jagoan mengubah tatanan dunia melalui perang dan krisis keuangan itu, tak bisa bersiasat. Tak bisa memanggil senjata hebat dari Arsenalnya menghadapi kepungan virus laknat ini. Rakyat kedua negara ini juga mati, karena virus jahannam ini. Kecenderungannya terus meningkat dari hari ke hari.

Itu sebabnya diperlukan strategi dan taktik jitu menghadapi dan melumpuhkannya. Indonesia, harus diakui, sebenarnya telah memiiki senjata canggih, lengkap dengan strategi dan taktik teknis dan politik menghadapi perang ini. Semuanya tersedia dalam Arsenal yang bernama UU No. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini disiapkan oleh Presiden Jokowi dua tahun lalu. Undang-undang ini sangat antisipatif. Sangat hebat.

Strategi sederhananya adalah begitu virus, pasukan ini mulai menyerang, pada tahap awal sekali pemerintah sudah harus buat perkiraan terhadap ini sumber serangan, jenis senjata (virus), level bahayanya, dan kecepatan serangannya. Lalu buat proyeksi atas efeknya terhadap keamanan “kesehatan masyarakat.”

Bila virusnya telah teridentifikasi, kecepatan serangannya, ruang serangannya, dan efeknya terhadap Kesehatan masyarakat, maka pemerintah siapkan tindakan melawannya. Tindakan pertama adalah “Deklarasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.”

Setelah deklarasi ini, barulah dipertimbangkan tindakan-tindakan berikutnya. Tindakan berikutnya adalah melakukan pembatasan. Menurut undang-udang ini, namanya “karantina.” Termasuk pengertian karantina itu adalah “Pembatasan Sosial Berskala Besar.”

Begitulah bangsa ini menyiapkan diri menghadapi musuh tak terduga itu. Virus yang hari ini dinamai corona, laknat ini. Undang-undang ini memerintahkan pemerintah menyiapkan segala kebutuhan dasar rakyat untuk sekadar hidup. Di dalamnya termasuk kebutuhan makan hewan peliharaan, manakala pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar menurut undang-undang ini.

Tetapi harus diakui, detail “tindakan-tindakan mitigasi” menurut ilmu kesehatan baru saja diatur. Dan saya percaya saja skema teknis kerjasama pemerintah dengan pemerintah daerah juga diatur dalam PP yang baru terbit ini. Keterlambatan inilah penyebab terbesar tak terkordinasinya tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Pemerintah Pusat.

Walau hanya satu PP, tetapi menurut saya cukup masuk akal secara hukum. Mengapa? Undang-undang tidak mengharuskan jumlah PP. Memang Sedikitnya 3 (tiga) pasal dalam undang-undang ini yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi bagi saya satu PP saja sudah cukup. Hal terpenting adalah cakupan materi, dan muatannya harus komprehensif.

Bila komprehensif, maka 11 (sebelas) pasal yang memerintahkan pemerintah membentuk Peraturan Menteri (Permen), dapat diminimalkan jumlahnya. Dilihat dari sudut materi, muatan dari pasal-pasal itu, dapat diproyeksikan sedikiitnya tiga menteri harus membuat Permen. Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan.

Menariknya, dalam rapat terbatas Senin (30/3) Presiden Jokowi bahkan mengatakan perlu didampingi oleh kebijakan darurat sipil. Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan “darurat sipil” (tanda petik dari saya) (Tempo.co.id 30/3/2020).

Pernyataan tentang “darurat sipil” ini sangat menarik dilihat dari sudut Tata Negara. Bagaimana argumentasi konstitusional ternalar antara serangan virus corona dengan eksistensi dari pemerintahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Apakah pemerintah atau sebagian pemerintah daerah mulai tak berfungsi?

Apakah NKRI Indonesia sedang terancam pecah, atau disintegrasi? Apakah disintegrasi sedang dipelupuk mata? Apakah sebagian rakyat Indonesia menjadi bagian dari pasukan virus corona itu ? Apakah wabah corona dapat diberi status sebagai manusia, yang pemberontak?

Protokol penanganan pasukan virus berbeda secara fundamental dengan protokol penanganan pasukan (sekumpulan orang dengan agenda jelas, terorganisir, bersenjata dan bermotif politik) menyerang negara ini. Protokol virus bertolak dari UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Protokol penanganan Tertib Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya. Alasan Tata Negara dibalik Perpu berbeda dengan alasan tata negara dibalik UU No. 6 Tahun 2018.

Alasan fundamental Tata Negara pada Perpu adalah terganggunya tertib sipil itu sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut: Pertama, adanya serangan bersenjata, atau pengacau oleh orang-orang bersenjata. Kedua, serangan bersenjata itu bermaksud, nyata-nyata atau sembunyi-sembunyi, untuk menggantikan pemerintahan yang sah, atau setidak-tidaknya mengakibatkan pemerintah atau pemerintah daerah yang sah, sebagian atau seluruhnya lumpuh atau tidak dapat berfungsi sebagaimana fungsi pemerintah dalam keadaan tertib sipil.

Ketiga, Serangan pasukan itu dimaksudkan untuk melepaskan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, atau menciptakan negara baru terlepas dari wilayah NKRI. Keempat, membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya menempatkan sebagian pemerintah daerah atau satu daerah di bawah kendali pasukan itu.

Semua soal ini, untuk alasan secanggih atau sengawur apapun, tidak bakal ditemukan dalam serangan virus corona jahannam ini. Betul, keadaan tertib sipil saat ini sedang terganggu. Tetapi harus diingat betul bahwa penurunan level tertib sipil saat ini, sama sekali tidak disebabkan oleh gangguan pasukan atau sekelompok orang bersenjata dan bermotif politik.

Penurunan derajat tertib sipil saat ini merupakan hasil, dan sekaligus cara sah mencegah virus corona. Penurunan derajat tertib sipil ini, untuk alasan apapun, sah. Mengapa? Penurunan itu merupakan cara pemerintah menghalau virus, yang diyakini sebagai cara ampuh menormalkan kembali tertib sipil itu.

Apalagi konsekuensi Tata Negara yang menyertainya Darurat Sipil berbeda sangat mendasar dengan Darurat Kesehatan. Apa bedanya? Pertama, dalam darurat sipil, status Presiden mengalami perubahan. Kedua, harus dibentuk institusi tata negara tambahan.

Presiden, dalam keadaan “Darurat Sipil” berstatus sebagai “Penguasa Darurat Sipil Pusat.” Bila darurat sipil diubah, ditingkatkan menjadi “Darurat Militer” maka Presiden berstatus sebagai “Penguasa Darurat Militer Pusat.” Andai keadaan tak menolong sehingga harus ditingkatkan menjadi “Darurat Perang” maka Presiden berstatus sebagai “Penguasa Darurat Perang”

Baik Darurat Sipil, Darurat Militer dan maupun Darurat Perang, Presiden dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh satu Badan. Badan itu berisi Menteri Pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf ASngkatan Darat, Kepala Staf Angkat Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala Kepolisian Negara. Perlukah Badan ini pada Darurat Kesehatan. Tidak.

Apa konsekuensi kehadiran Badan itu? Menejemen pembuatan kebijakan berubah. Perumusan kebijakan bernegara dalam mengelola Darurat Sipil, untuk sebagian besar berputar pada pejabat-pejabat ini. Betul, Presiden tetap menjadi center of constitutional authority, tetapi presiden harus mendapat nasihat dari pejabat-pejabat itu.

Konsekuensi perubahan menejemn lainnya? Kepala Daerah yang daerahnya ditetapkan berada dalam darurat sipil, harus dibantu oleh Komandan Militer tertinggi di daerah itu, plus Kepala Kepolisian Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka disupervisi oleh Kepala Kejaksaan. Seperti Presiden, Kepala Daerah itu, mau atau tidak, suka atau tidak wajib mendengar nasihat pejabat-pejabat dimaksud.

Konsekuensi ini tidak ada pada darurat Kesehatan. Pada Darurat kesehatan, keadaan Tata Negara tidak berubah sedikitpun. Tetapi pembatasan hak bergerak warga negara misalnya, sama untuk keduanya. Hak bicara dan berkorespondensi, tidak dibatasi dalam darurat kesehatan. Pada Dadrurat Sipil, justru dilakukan secara ad hoc, dan represif berdasarkan pertimbangan Penguasa Darurat Sipil Daerah.

Selain kesamaan-kesamaan relatif itu, terdapat satu perbedaan. Perbedaan ini dapat disebut fundamental. Pada Darurat Sipil, pemerintah tidak dibebani kewajiban memberi makan dan minum rakyat. Rakyat cari makan sendiri, urus diri sendiri.

Sebaliknya, pada Darurat Kesehatan yang diikuti “Pembatasan Sosial Berskala Besar”, pemerintah menanggung biaya makan dan minum rakyat. Tentu alakadarnya. Begitulah perbedaan fundamentalnya dari sudut pandang Tata Negara.

Mungkinkah pemerintah menempatkan Darurat Sipil di meja pembuatan keputusan sebagai sekoci ketika pemerintah tak lagi mampu mengurus kebutuhan dasar rakyat? Faktanya pemerintah sudah membebaskan rakyat dari bayar listrik, dan atau bayar setengah saja. UMKM dikasih stimulus. Rakyat miskin mau dikasih uang.

Lalu apa? Politik? Bagaimana nalarnya? Energizer disipiln masyarakat? Agak sulit disodorkan sebagai jawabannya. Rakyat pada cari akal dan cara sendiri menjaga diri dan lingkungannya. Mereka bisa terhindar dari kemungkinan menjadi sasaran virus. Sungguh saya tak mampu menjelaskannya.

Apakah Darurat Sipil, andai benar bakal dilakukan, akankah dijadikan justifikasi bagi pemerintah melakukan represi terhadap orang-orang yang berbeda haluan politiknya dengan Presiden? Entahlah. Tak bisa berspekulasi.

Memang sejarah Tata Negara dan politik bangsa ini dengan kebenaran tak terbantahkan menunjukan tindakan sejenis itu pernah terjadi. Pembubaran paksa pertemuan politik oleh orang-orang yang tergabung dalam “Liga Demokrasi” misalnya, di awal tahun 1960, adalah satu peristiwa kecil yang mematikan dari politik darurat seperti itu.

Pak M. Sjahrir, Pak Yunan Nasution, Pak Sjafrudin Prawiranegara, yang ketika itu berbeda haluan politiknya dengan Presiden Seokarno, ditangkap. Mereka dipenjarakan begitu saja. Begitulah adanya pendekatan politik dulu. Itulah hasil politik darurat kala itu.

Politik busuk ini tidak ditemukan, dalam perspektif perbandingan dengan misalnya masa Presiden Franklin D. Rosevelt, yang masuk ke kekuasaan di tengah krisis besar ekonomi Amerika. Orang dibiarkan mengeritik tindakannya. Kritik terhadap tindakannya yang menyita emas milik rakyat, tanpa ada ganti rugi yang memadai. Kritik dibiarkan saja begitu. Anehnya, tidak ada satupun tindakan represi kepada pengeritik-pengeritik Rosevelt itu. Mereka dibiarkan bernyanyi dengan nadanya sendiri sampai sempoyongan.

Begitulah Rosevelt mengelola krisis. Canggih caranya dan berkelas. Kecanggihannya itulah yang memungkinkan Rosevelt berkuasa selama empat periode. Ini preseden satu-satunya dalam sejarah kepresidenan di Amerika hingga sekarang. Akhirnya, penyakit strok membawa Rosevelt ke akhir jabatan periode keempatnya ke awal yang lebih cepat.

Rosevelt lalu digantikan oleh Harry Truman. Indonasia pun merdeka pada masa pemerintah Herry Truman. Begitulah politik bekerja.

Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate.

1045

Related Post