Demi Marwah NU, KPK Harus Usut Dugaan Politik Uang di Muktamar

Patut diduga, dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-34 NU karena elit politik ikut bermain, dan ingin menang.

Oleh: Jajang Nurjaman, Koordinator CBA

CENTER for Budget Analysis (CBA) meminta KPK turun tangan mengusut dugaan praktik politik uang dalam ajang Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). KPK harus menyelidiki aktor utama serta sumber dananya dari mana saja.

Muktamar ke-34 NU terancam rusak marwahnya karena dugaan praktik politik uang. Diduga beberapa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) ditawari Rp 50 juta. Angka ini jika dikali dengan total suara sah sekitar 219 totalnya mencapai Rp25.950.000.000 perkiraan uang yang siap dibagi-bagikan oknum tim sukses  di ajang muktamar itu.

Jika dugaan politik uang benar-benar terjadi, muktamar NU tidak ada bedanya dengan pemilihan ketua umum partai politik, dimana jual beli suara lazim terjadi. Praktik politik uang sangat berbahaya karena bisa melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas dan bahkan bisa merugikan keuangan negara.

Patut diduga, dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-34 NU karena elit politik ikut bermain, dan ingin menang. Mentang-mentang sudah banyak duit, dan jadi pejabat, mereka mempengaruhi pengurus NU daerah dengan memberikan duit, dan lalu melakukan karantina seperti warga kena Covid 19.

Pengurus dan tokoh NU harus sadar bahaya praktik politik uang dan jangan sampai tergoda dengan bujuk rayuan oknum tim sukses, atau politisi busuk. Jangan sampai Muktamar ke-34 NU melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas karena tidak siap kalah dan akhirnya menghalalkan segala cara.

Akan menjadi aib bagi warga Nahdlatul Ulama jika pengurusnya tergoda uang haram dalam acara sakral. Jangan sampai pengurus NU selesai muktamar dari Lampung dan pulang ke kampung masing-masing malah membawa aib dan aroma busuk karena menerima uang haram seperti korupsi uang kardus durian, yang sampai sekarang, bau kardus durian, tidak hilang-hilang lantaran penciuman umat sangat tajam tidak bisa diakalin. (*)

277

Related Post