Demokrasi Jujur Versus Munafik

by Imam Shamsi Ali

Makasar FNN – Senin (19/10). Konon Demokrasi itu dipahami sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi itu sesungguhnya ada di tangan rakyat.

Pengertian di atas tentunya sebagai pemahaman demokrasi yang berbentuk liberal. Bahwa Demokrasi liberal memang semuanya terpusat pada manusia. Manusia memang menempatkan diri sebagai superman dalam hidupnya.

Pemahaman ini tentunya merupakan antitesis dari konsep teokrasi atau konsep bernegara yang berdasarkan kepada paham agama secara mutlak. Dimana pemerintah diyakini sebagai “representasi Tuhan”. Karenanya memiliki hak sacara mutlak untuk menentukan urusan publik sesuai keyakinan dari agama yang dianutnya.

Antara paham Demokrasi liberal dan konsep negara teokrasi sesungguhnya memilki kecenderungan yang sama. Keduanya adalah konsep yang rentang melahirkan “absolutisme” yang dapat merugikan negara atau bangsa. Konsep Demokrasi liberal, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sering mengantar kepada paham dan praktek hidup yang sesuai dengan kecenderungan rakyat banyak.

Hal ini tentu sangat berbahaya. Karena kebenaran dan kebatilan, khususnya yang berkaitan dengan agama dan moralitas, akan ditentukan oleh arah suara rakyat mayoritas. Jika mayoritas rakyat itu sadar agama dan moralitas tentu masih positif. Tetapi, jika mayoritas rakyat telah menyeleweng dari nilai-nilai “kefitrahan” kemanusiaan, maka akan terlahir kemudian kebijakan-kebijakan publik yang bertentangan dengan fitrah manusia.

Sebaliknya, pada konsep teokrasi, kekuasaan tertinggi ada pada pemimpin (Imam) yang diyakini sebagai wakil Tuhan di bumi. Dan karenanya, atas nama agama atau Tuhan, kebijakan publik semuanya ditentukan oleh pemimpin, Imam atau Khalifah.

Masalahnya adalah pemimpin itu walaupun memang diyakini sebagai Wakil Tuhan (khususnya dalam konteks pemerintahan Syiah), tetapi pastinya mereka adalah tetap manusia yang memiliki semua kecenderungan manusia itu (hawa nafsu, dan lain-lain).

Maka, sebagaimana teori yang mengatakan bahwa “power tend to corrupt” (kekuasaan cenderung korup atau merusak). Paham teokrasi ini tidak jarang berakhir pada “kekuasaan mutlak” (diktatorship) yang melahirkan kesemena-menaan dan manipulasi dalam kebijakan publik dan menejemen negara.

Disinilah kemudian Islam dan praktek publik (kenegaraan) Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam mengambil jalan tengah (wasatiyah). Mengambil sebuah sistim yang di satu sisi memberikan hak otoritas (kekuasaan) kepada penguasa. Taat kepada penguasa (umara) dapat dipandang sebagai taat kepada Allah dan RasulNya).

Namun di sisi lain, Islam memberikan hak yang dijaga dan dijamin untuk rakyat. Bahkan dalam konteks tertentu, rakyat wajib melakukan koreksi kepada kekuasaan. Bahwa kekuasaan itu tidak lain adalah amanah dari Allah, sekaligus tanggung jawab untuk memberikan pelayanan (khidmah) kepad rakyat.

Jika kita menelusuri karakter pemerintahan Islam dalam perjalanan sejarahnya, bahkan dari zaman Rasulullah Salallaahu Alaihi Wassallam di Madinah, memiliki kecenderungan menapak jalan pemerintahan yang “tawazun” (imbang).

Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam bahkan sebagai Rasul dan nabi kita yakini menerima wahyu dalam segala urusan aspek kehidupan. Tetapi kesadaran akan hak rakyat dalam tatanan kehidupan publik (negara) Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam juga tidak jarang menerima masukan dari para sahabat.

Bahkan beberapa kali justeru apa yang diinginkan oleh Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam berbeda dengan keinginan mayoritas umat. Dan Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam kemudian mengambil pendapat mayoritas selama tidak melanggar prinsip ajaran agama.Salah satunya yang kita ingat dalam sejarah adalah kisah perang Khandak atau Parit ketika itu.

Juga dalam hal tawanan perang Badar, dimana beliau menerima pendapat Abu Bakar Assinddiq Radiyallaahu Anhu ketimbang pendapat Umar Bin Khatab Radiyallaahu Anhu. Belakangan justeru yang dikonfirmasi oleh Allah adalah opini Umar Ibnu Khatthab Radiyallaahu Anhu.

Pemerintahan Islam yang imbang itu sangat nampak dalam proses pembentukan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam prosesnya, Rasulullah Sallaahu Alaihi Wasallam melibatkan seluruh unsur masyarakat Madinah dari semua kalangan. Padahal realitanya sekali lagi beliau adalah seorang Rasul yang pastinya “tidak mengatakan sesuai keinginannya (hawa nafsu), tetapi dengan wahyu yang disampaikan kepadanya” (ayat).

Para Khulafa Rasyidin semuanya disatu sisi menerima kekuasaan itu sebagai amanah Allah. Tetapi amanah itu dalam konteks “khidmatul ibaad” (pelayanan kepada hamba-hambaNya). Namun disisi lain, mereka semua sadar bahwa rakyat disatu sisi adalah “ra’iyah” (yang digembala, dijaga, diperhatikan, dilayani, dan seterusnya). Namun disisi lain mereka juga memiliki hak dan atau kewajiban untuk mengawal dan mengoreksi kekuasaan itu jika menyeleweng.

Disaat Abu Bakar Assiddiq Radiyallaahu Anhu menerima amanah kekuasaan ketika itu, beliau berdiri dengan pedang terhunus seraya menyampaikan, “saya telah dipilih sebagai pemimpin dan belum tentu saya yang terbaik diantara kalian. Maka bantulah saya dalam mengemban amanah ini. Tetapi jika saya menyeleweng, maka luruslan saya dengan pedang ini”.

Demikian pula Umar Bin Khatab, Utsman Bin Affan, Ali Bin Abi Thalib Radiyallaahu Anhu. Semua pemimpin Islam dalam sejarah yang konsisten dengan ajaran Islam. Semuanya menyadari, jika kekuasaan itu adalah amanah Allah untuk memberikan prlayanan terbaik kepada hamba-hambaNya.

Oleh karena itu, dalam konsep nation state saat ini, dimana Demokrasi menjadi konsensus dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, Umat Islam dan bangsa Indonesia tentunya akan selalu konsisten dengan pemahaman yang imbang itu.

Bahwa pemerintah (kekuasaan) punya hak otoritas untuk mengelolah negara dan bangsa. Tetapi juga sadar bahwa dalam tatanan kehidupan bernegara yang demokratis, rakyat memiliki hak (bahkan kewajiban) untuk mengoreksi kekuasaan yang cenderung korup tadi.

Saya yakin konsep demokrasi imbang inilah yang dianut di Indonesia. Apalagi memang Indonesia bukan negara agama. Tetapi juga bukan negara sekuler liberal. Maka jalan tengah (wasatiyah) menjadi pilihan, bahkan karakter kehidupan bernegara dan berbangsa kita. Semua itu tentunya terpatri dalam konsep Pancasila yang secara filsafat menyatukan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kebangsaan.

Harapan kita, tentunya pemahaman imbang (tawazun) atau moderat (wasatiyah) harus dipertahankan secara konsisten. Bahwa pemerintah punya hak untuk mengelolah negara berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya. Tetapi disisi lain, rakyat punya hak, bahkan sekali lagi pada tataran tertentu menjadi kewajiban sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, untuk melakukan koreksi kepada kekuasaan.

Pada saat rakyat mengambil hak atau melakukan kewajiban koreksi kekuasaan inilah, maka seringkali kemudian pemerintah teruji dalam konsistensi demokrasinya. Apakah siap untuk dikoreksi sebagai konsekwensi paham demokrasi yang dibanggakan itu?

Atau sebaliknya, justeru alergi terhadap kritikan lalu melakukan reaksi yang justeru antitesi terhadap konsep demokrasi itu. Kritikan atau koreksi masyarakat dianggap ancaman, lalu terjadi kriminalisasi kepada rakyat. Kalau itu terjadi, sesungguhnya telah terjadi kemunafikan yang nyata atas nama demokrasi itu sendiri. Semoga saja tidak!

Penulis adalah Presiden Nusantara Foundation.

465

Related Post