Dewan Da'wah Ajukan Sebagai Pihak Terkait Dalam Sidang Gugatan Nikah Beda Agama

Jakarta, FNN – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang berusaha menggugat kembali UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang melarang pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi, maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022 Perihal Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.

Gugatan Dewan Dakwah itu diajukan Rabu (22/6/2022) melalui kuasa hukumnya  Abdullah Al Katiri. Beliau juga aktif sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

“Dewan Da’wah selama ini  terus memonitor dan mengawal setiap gugatan Undang-undang ke MK yang merugikan aqidah umat Islam di Indonesia” ujar Dr. Taufik Hidayat, Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.

 “Terakhir kami sukses mempertahankan UU terkait penodaan agama yang ingin dicabut oleh pihak -pihak yang ingin aliran sesat tumbuh subur di Indonesia” jelas Taufik Hidayat.

Sementara itu Kuasa Hukum Dewan Da’wah Abdullah Alkatiri, menjelaskan bahwa pengajuan sebagai pihak terkait ini merupakan prosedur yang biasa dilalui jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan sanggahan atau masukan kepada para hakim MK untuk nantinya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengabulkan atau menolak permohonan perkara pihak pemohon. 

”Kita jangan sampai lengah terhadap usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak–pihak yang ingin merusak aqidah umat melalui jalan perundang-undangan. Mereka bekerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kita bisa kecolongan” jelas pengacara senior yang selalu terdepan membela kepentingan umat.

Abdullah Alkatiri  juga menyayangkan putusan PN Surabaya baru-baru ini yang mengabulkan permohonan nikah beda agama yang jelas- jelas melanggar UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

“Kami akan berjuang all out dengan para pakar dan ahli kami yang ada di keluarga besar Dewan Da’wah untuk mempertahankan agar jangan sampai UU Perkawinan ini dicabut yang akan menjadi malapetaka bagi generasi masa depan umat. Kami mohon doanya dan dukungannya” pungkas Taufik Hidayat. 

Sebagai informasi, E. Ramos Petege (Pemohon) merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. 

Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodir oleh UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan. 

Selain itu, Pemohon juga merasa kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas. (TG)

379

Related Post