Diduga Memeras Rakyat, BPJS Sebaiknya Bubar
Oleh Mochamad Toha
Jakarta, FNN - Pernyataan mengejutkan datang dari kader PDIP. Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengkritik kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS. Menurut Wasekjen PDIP ini, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100% akan membuat masyarakat menjerit.
Bahkan kebijakan yang telah disetujui Presiden Joko Widodo ini layaknya bentuk pemerasan kepada rakyat. Pernyataan sangat mengejutkan itu Ribka di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Rabu (6/11/2019).
“Elu karena enggak masuk PBI karena yang sehat membantu yang sakit tapi dipaksakan satu keluarga (membayar). Itu namanya pemerasan, bukan gotong-royong, apalagi naik 100%,” ujar Ribka, seperti dilansir RMOL.com.
Lebih lanjut, kata Ribka, alasan kenaikan iuran demi menutupi defisit negara yang mencapai triliunan rupiah juga dinilai bukan alasan tepat. “Udeh jangan ngomongin defisit, ini sudah salah pengelolaan,” tambah Ribka.
Ribka bukannya tanpa alasan menyalahkan buruknya pengelolaan. Menurutnya, di zaman Menkes Siti Fadhilah Supari terdapat Jamkesmas dengan premi Rp 5.000, tapi berjalan lancar tanpa adanya keluhan dari masyarakat.
“Enggak ada yang ribut. Dokter enggak ribut, rumah sakit enggak ribut (dibayar) lima ribu. Masa sekarang Rp 23 ribu yang PBI masih ribut, artinya di mana nih ributnya?” pungkas Ribka, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLNetwork.
Peneliti Cikini Studi Teddy M Yamin di Jakarta, dilansir Beritasatu.com, Jumat (1/11/2019) meminta Pemerintah memberi penjelasan detail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100%. Hal ini diperlukan agar masyarakat memahami langkah yang diambil pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS tersebut.
Menurut Teddy, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang meminta seluruh elemen masyarakat “memahami” keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat harus dijelaskan secara rinci penyebabnya, sehingga tidak terkesan pembelaan.
Teddy mengatakan, sejauh ini tidak ada yang tahu apa penyebab utama defisit yang dialami BPJS Kesehatan sehingga pemerintah meminta masyarakat untuk “memahami” keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan 100%.
Padahal, bisa saja UU BPJS Kesehatan itu sendiri yang kurang sempurna, miss management, akturia yang kurang cermat menghitung premi, masalah fraud di internal penyelenggara, atau oleh sebab lain.
“Tidak ada yang tahu. Jangan salahkan lagi publik, jika publik bertanya-tanya karena belum ada penjelasan resmi tentang alasan kenaikan premi yang melompat ini,” tandasnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini tak normal dalam bisnis asuransi kesehatan dengan produk konvensional. Menaikkan iuran di atas 10% saja dalam bisnis asuransi konvensional merupakan hal yang tak normal dan bisa membuat nasabah kabur.
Apalagi, banyak alternatif perusahaan asuransi yang bisa menjadi pilihan. Selain itu, jarang pula terjadi perusahaan menaikkan biayanya untuk satu pos sebanyak 100%. Karena itu, langkah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100% merupakan tindakan yang tidak normal dalam bisnis asuransi.
Kendati demikian, dalam konteks ini, masyarakat tidak ada alternatif pilihan. Masyarakat dipaksa dan terpaksa harus menerima keputusan pemerintah ini, karena mereka tidak punya alternatif lain.
Terlepas dari fungsi dan manfaatnya bagi rakyat yang pernah mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan adalah hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintahnya. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya bukan mencari laba.
UU BPJS, sudah jelas menyebutkan bahwa BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. “Untuk diketahui premi yang dibayarkan menurut data yang dicermati Cikini Studi sekitar Rp 300 miliar per tahun,” paparnya.
Oleh karena itu, semestinya pemerintah bisa mencari alternatif lain untuk menyelesaikan kemelut persoalan defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan tanpa membebani rakyat yang tengah bergelut dengan berbagai problema ekonomi saat ini.
“Apalagi kewajiban membayar premi BPJS Kesehatan satu keluarga, misalnya empat orang peserta. Jangan bandingkan dengan karyawan yang preminya dibayari perusahaan. Terlebih jangan bandingkan dengan pejabat pemerintah,” ungkapnya.
Pejabat pemerintah yang penuh fasilitas, termasuk asuransi kesehatan tidak perlu memakai jasa BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatannya dan anggota keluarganya.
Karena, semua pejabat Indonesia, termasuk di dalamnya anggota DPR, menteri, dan pejabat lainnya setingkat eselon 1 dijamin biaya premi asuransi kesehatannya (yang dijamin asuransi konvensional bukan BPJS Kesehatan).
Benefit yang super dan full cover untuk perawatan di dalam dan di luar negeri jika diperlukan dengan premi yang ditanggung negara (APBN).
Pejabat yang dijamin kecuali Presiden dan Wapres sekitar 10.000 peserta, termasuk di dalam keluarga (bersama tanggungannya). Benefit yang lengkap, seperti rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, kacamata, melahirkan dengan manfaat tak terbatas.
*BPJS Bubarkan Saja!*
Seruan keras datang dari Eddy Junaidi, seorang aktivis yang juga wartawan senior. Menurut Eddy dengan BPJS diwajibkan dan negara terlibat dalam menetapkan sanksi bagi yang belum bayar, sudah bertentangan dengan UU, karena BPJS awalnya adalah sistem jaminan sosial.
BPJS bukan lagi sebagai upaya pelayanan publik di bidang kesehatan (sesuai niat UU), tapi kini menjelma menjadi perusahaan asuransi yang dzolim dan banyak mudharatnya.
Misi yang ambigu antara misi sosial (subsidi dengan Penerima Bantuan Iuran) dan komersial sebagai asuransi menandakan negara tidak mampu mengelola sistem jaminan sosial sesuai substansi UU Nomor 40 Tahun 2004.
Jika BPJS dikelola seperti ini lebih baik dikembalikan ASN dengan Askes, TNI-POLRI dengan Asabri, publik pekerja dengan Jamsostek di bidang kesehatan.
Sistem jaminan kesehatan yang semula melalui Jamkesmas juga sudah baik dirumuskan ulang dengan solusi khusus atau dipisah secara manajerial agar tidak berimplikasi buruk terhadap layanan kesehatan masyarakat karena tidak adil kebijakan harganya dengan jasa rumah sakit dan perangkatnya.
Pemerintah sudah gagal mengelola sistem jamsinan sosial dan eksesnya menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan terkesan mudharatnya lebih banyak. Sangat mengherankan jika sampai saat ini Direksi BPJS tidak diganti karena jelasjelas gagal, tak memenuhi harapan sistem jaminan sosial sesuai perintah konstitusi.
Sistem jaminan sosial merupakan perwujudan Pasal 28 H mengembangkan sistem jaminan sosial negara (SJSN) pada Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Konstitusi memerintahkan sistem jaminan sosial pada UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, hak warga negara berubah menjadi kewajiban warga negara berbasis iuran (asuransi).
Sanksi dengan PP Nomor 86 Tahun 2013, yang akan efektif diberlakukan pada Januari 2020 semakin menyimpang dari perintah konstitusi. Ambiguitas ini terkesan pemerintahan Jokowi tidak mantap visinya dalam pengelolaan BPJS.
Data dari Direksi BPJS pada 2018, jumlah peserta mencapai 196,4 juta orang dan dari jumlah tersebut, 92,2 juta jiwa (47%) adalah PBI (Penerima Bantuan Iuran) subsidi karena dianggap miskin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013, dengan 14 kriteria orang miskin.
Data ini bertentangan dengan data BPS tentang jumlah orang miskin sebanyak 25,95 juta orang, sementara pada APBN subsidi (PBI) terhitung 96,8 juta orang miskin. Peningkatan ini menjadi terkesan ambigu sikap Pemerintah dalam menyikapi data orang miskin.
Secara politik diakui data orang miskin hanya 9,8% atau 25 juta orang. Sementara untuk pemenuhan anggaran Kementerian Sosial dan BPJS diakui 96,8 juta orang. Siapa yang bertanggung jawab terhadap selisih data yang mencapai 70,8 juta jiwa ini.
Padahal Jokowi pada 26 April 2016 di Istana Negara dengan tegas menyatakan untuk basis data pegangannya hanya satu, yakni BPS. Hal ini juga mungkin pemerintah tak reaktif saat BPS menilai bahwa Indonesia tergolong negara dengan penduduk miskin terbesar.
Jika PBI berbasis data BPS tentu subsidi mengecil dan sistem jaminan sosial tidak terwujud. Dengan peningkatan data riil tentang jumlah orang miskin subsidi melalui PBI pada 2019 mencapai Rp 19,54 triliun.
Sudah waktunya memikirkan solusi permanen tentang persoalan BPJS. Berbasis UUD 1945 tak ada salahnya negara mensubsidi, tapi jangan di bawah naungan korporasi yang bervisi ambigu dan cengeng karena melibatkan negara dalam penerapan sanksi.
Total klaim BPJS pada 2018 sebesar Rp 68,52 triliun, artinya jika dikonversi menjadi beban negara seperti tarif PBI Rp 23.000 per jiwa. Jika dikalikan dengan basis 250 juta orang dikalikan 12 bulan setahun, setara dengan klaim BPJS pada 2018.
Jika ditanggung negara dengan standar layanan sama semua rakyat Indonesia terlayani dan bagi yang ingin di luar standar layanan PBI bagi yang mampu baru berlaku kelas sesuai azas kapitalisme.
Kegagalan BPJS tersebut, karena agenda sosialisme pada UUD 1945 dibajak oleh kapitalisme, sehingga sistem jaminan sosial diubah menjadi asuransi. BPJS yang korporatif ditumpangi oleh PBI atas nama kepentingan negara, sehingga tujuan sosial dan komersial BPJS saat ini menjadi sama-sama gagal.
Seharusnya subsidi negara untuk orang miskin ditangani lembaga pelayanan publik nirlaba, seperti Perum atau Perjan (BUMN) di era Orde Baru. Dengan konsep seluruh rakyat dilayani dengan tarif Rp 23.000/orang/bulan menjadi adil bagi rakyat Indonesia.
BPJS untuk yang mampu, silakan menyesuaikan tarif karena secara basis pemerintah sudah mensubsidi sebagian layanan kesehatan tanpa terkecuali. Sementara asuransi BPJS Kesehatan saat ini berorientasi komersial.
Eksesnya hancurnya cash flow RS yang ditunggaki tagihan BPJS tidak bisa dihindari. BPJS saat ini bukan solusi, tapi menimbulkan kegaduhan baru. Direksi BPJS gagal, terlihat dari cara mereka menjawab pertanyaan DPR saat RDP beberapa hari lalu.
BPJS direvitalisasi dan dituntut adanya kejelasan dalam status pengelolaan dana PBI untuk membedakan mana yang murni sistem jamsos, dan mana layanan komersial selayaknya asuransi.
Jika tidak, bubarkan saja, kembalikan fungsinya masing-masing seperti sebelum melebur dengan BPJS.
*) Penulis adalah wartawan senior.