Direktur Papuan Center Ungkap Ada Skenario Pusat terhadap Masyarakat Papua dalam Kasus Lukas Enembe

Jakarta, FNN – Franky Umpain, Direktur Papuan Center, mengatakan bahwa terdapat skenario pusat terhadap masyarakat Papua dalam menguak kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Salah satu pematik tersebut menyampaikan dalam acara KOPI Party Movement mengangkat tema "Korupsi, Judi, Money Laundering dan Kekebalan Hukum Lukas Enembe" di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (12/10). 

Franky mengungkapkan bahwa kasus Lukas Enembe yang belum bisa mempertanggungjawabkan apa yang disangkakan KPK merupakan fenomena baru di masyarakat Papua. Dari hal tersebut muncul pertanyaan apakah lembaga tinggi negara menjadi lemah terhadap seorang pribadi Lukas Enembe. 

Menurut Franky, persoalan Lukas Enembe perlu dituntaskan kasus korupsi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa semua kategori perlu dibahas secara bertahap yang membutuhkan pertanggungjawaban dan pembuktian. 

"Kalau kita bicara gratifikasi, kita bicara tentang Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, selesaikan dulu korupsinya. Biar tahap bertahap. Jangan korupsi belum selesai, kita masuk kategori judi, kita masuk kategori money laundering. Inikan butuh pertanggungjawaban, pembuktian-pembuktian," jelas Franky dalam pemaparannya melalui Zoom Meeting pada Rabu, 12 Oktober 2022. 

Direktur Papuan Center tersebut mengatakan terdapat skenario pusat terhadap masyarakat Papua mengenai konteks persoalan politik di Papua. 

"Ini ada skenario. Skenario pusat terhadap orang Papua. Karena konteksnya adalah konteks membicarakan tentang persoalan politik di Papua," ujar Franky. 

Meskipun begitu, Franky mengaku setuju dilakukan penangkapan terhadap Lukas karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan di Papua. 

"Tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum. Lukas harus ditangkap," ucap Franky menambahkan. 

Franky menegaskan negara harus konsisten dalam melakukan instrumen hukum di tanah Papua dan mengembalikan citra Papua yang saat ini dicap sebagai 'zona haram' dikarenakan kasus Lukas Enembe ini. (oct)

466

Related Post