DPD dan IPHI Bahas Solusi Persoalan Penyelenggaraan Haji

Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan ibadah haji termasuk mencari solusi terbaik.

"Saya ucapkan terima kasih dan kami di DPD RI siap bersinergi dengan IPHI," kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Salah satu hal yang disoroti oleh La Nyalla adalah penyelenggaraan haji yang harus menunggu waktu cukup lama bagi jamaah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

"Bayangkan, ada yang sudah membayar lunas dari sekarang tapi jadwal keberangkatannya masih lima tahun, 10 tahun bahkan antre hingga 20 tahun ke depan," kata La Nyalla.

Ke depan, hal-hal demikian harus segera dibenahi. Selaku Ketua DPD ia mengaku beberapa kali mengundang pihak penyelenggara haji untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

"Tapi sampai sekarang respons mereka tidak berlanjut. Ini sebenarnya ada apa," tanya dia.

Senator asal Jawa Timur tersebut juga sependapat dengan IPHI, agar penyelenggaraan haji dibuatkan badan khusus. Tujuannya agar penyelenggaraannya lebih tertib. Jika tidak disegerakan, maka masalahnya diyakini akan tetap seperti sekarang ini.

La Nyalla juga mengaku berkali-kali meminta kepada penyelenggara haji, agar melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah haji asal Indonesia.

"Itu sebagai solusi jangka pendek mempercepat keberangkatan jamaah haji kita. Solusi jangka panjangnya tetap harus dipikirkan," ujarnya pula.

Ketua Umum IPHI Erman Suparno meminta agar penyelenggara haji dibuatkan badan khusus atau terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Sama halnya dengan Kementerian Perhubungan. Meski mengurusi kereta api, tetapi penyelenggaraannya memiliki badan otoritas tersendiri," kata dia.

Pada pertemuan itu, Erman juga menyinggung soal rencana amendemen konstitusi yang kelima. Jika hal itu terwujud, IPHI berharap dapat diselaraskan dengan peraturan turunannya dalam hal ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

"Tujuannya agar penyelenggaraan haji bisa berjalan semakin baik ke depannya," ujarnya pula. (mth)

417

Related Post