Dugaan Bully, Pelecehan dan Penganiayaan di KPI

Jakarta, FNN. - Seorang staf Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) Pusat yang berinisial MS mengklaim bahwa dia mengalami perundungan (bully), pelecehan sekssual dan penganiayaan fisik sejak 2011 sampai 2018. Dalam rilis media bertanggal 1 September 2021, MS menguraikan dengan detail penderitaannya dan langkah-langkah yang dia lakukan.

KPI sendiri kemarin (1/9/2021) merespon klaim MS yang telah beredar luar di media sosial termasuk grup-grup WA. KPI menyatakan pihaknya akan melakukan investigas mulai hari ini (2/9/2021) untuk mencari kejelasan mengenai klaim tsb.

Wakil ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan KPI tidak akan mentoleransi perbuatan bully dan pelecehan seksual di lingkungan lembaga itu. Dia mendukung aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti dugaan perundugan dan penganiayaan itu.

Menurut MS, dia mengalami banyak penganiayaan dan penghinaan. Itu dilakukan oleh 8 (delapan) orang staf KPI lainnya. Mereka itu adalah RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK. Korban MS menjelaskan dengan rinci apa-apa saja yang dilakukan oleh ketujuh orang itu.

Sebagai contoh, selama dua tahun (2012-2014) RM memaksa MS membelikan makanan. RM juga sering memaki dengan nuansa SARA. RM juga memimpin penelanjangan dan pelecehan seksual.

RT ikut menelanjangi MS di kantor KPI. Selain itu, RT pernah menendang bangku MS sewaktu jam istirahat sampai dia ketakutan dan merasa terintimidasi.

Pada 2017, MS pernah dilemparkan ke kolam renang Resort Prima Cipayung, Bogor, pada jam 1.30 pagi. RT ikut berperan dalam penganiayaan ini.

FB, kata MS, juga ikut menelanjangi dia. Bahkan memukul kepalanya di tangga lantai 5 gedung KPI Pusat semasih di Jalan Gajah Mada. Pelaku lainnya, EO, juga ikut menelanjangi. Dia mencoreti buah zakar MS dengan spidol. CL mengambil foto kelamin MS yang telah dicoreti oleh EO.

MS pernah melaporkan penganiayaan dan bully itu ke Polsek Gambir. Tetapi, pihak Polsek menyarankan agar MS melapor ke atasannya. Lapor ke atasan itu dilakukan oleh MS. Atasan tsb hanya mengambil tindakan memindahkan MS ke ruangan lain di KPI.

Karena perundungan (bully) terus terjadi, MS kembali ke Polsek Gambir untuk mengadukan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Namun, lagi-lagi Polsek Gambir tidak memproses pengaduan MS. Polsek malah meminta nomor hand-phone (HP) orang-orang yang melakukan perundungan dan penganiayaan di KPI. Petugas Polsek, kata MS, meminta nomor-nomor mereka supaya bisa menelefon mereka.

Sejak kemarin (1/9), berita tentang perundunngan dan pelecehan di KPI ini viral di media daring (online) dan juga media sosial. MS membuta rilis media itu mirip surat terbuka yang dia tujukan kepada Presiden Jokowi.

MS berharap kepolisian kali ini akan memproses dugaan tindak pidana terhadap dirinya. (AU).

334

Related Post