Epidemiolog UI Pandu Riono: "Kematian di Eropa Tidak Terkait dengan AstraZeneca"

by Mochamad Toha

Surabaya, FNN - Vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam proses pembuatannya. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan itu boleh digunakan.

Pertama, vaksin AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya itu memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun, “Kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun Niam. Dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021, tersebut Ketua MUI Bidang Fatwa itu mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini.

Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak (hajjah asy'ariyah) dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syar'i.

Kedua, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, telah dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Kelima, pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. “Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global,” kata Asrorun.

Ia mengatakan kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tidak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang. MUI terus meminta pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.

Sebelumnya, MUI juga telah menghasilkan fatwa tentang pengunaan human diploid cell (sel berasal dari bagian tubuh manusia) sebagai bahan produksi obat dan vaksin yang ditetapkan pada Munas X MUI, Kamis (26/11/2020) malam.

Salah satu isi fatwa berisikan ketentuan hukum penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh bila terjadi kondisi kedaruratan atau kebutuhan mendesak.

Alasannya pun sama dengan AstraZeneca. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh.

PWNU Jawa Timur membuat fatwa yang lebih tegas lagi: “Halal karena unsur babi tak nyata lagi dalam produk akhir vaksin”.

Jadi, manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek samping masalah pembekuan darah atau reaksi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Apalagi, BPOM sudah memberikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca yang sebelumnya mendapat sorotan.

Juru Bicara vaksinasi Coronavirus Disease 2019 BPOM, Lucia Rizka Andalusia, mengatakan izin diberikan dengan merujuk pada hasil pertemuan European Medicines Agencu (EMA) bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dilaksanakan pada 18 Maret lalu.

Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan terkait penggunaan Vaksin AstraZeneca itu, berikut ini petikan wawancara Mochamad Toha dari FNN.co.id dengan Epidemiolog Universitas Indonesia dr. Pandu Riono, MPH, PhD.

Meski haram karena mengandung babi, fatwa MUI membolehkan Vaksin AstraZeneca digunakan dengan alasan keadaan darurat. Apa bedanya dengan Sinovac?

Hanya di Indonesia saja ada penilaian kehalalan yg dilakukan oleh lembaga non pemerintah.

Ada beberapa kasus kematian pasca vaksinasi yang juga menimpa dokter dan nakes, juga ada guru, terakhir ada guru di Garut yang lumpuh. Melihat fakta ini, di mana letak amannya?

Vaksin itu yang perlu menjadi penilaian sebaiknya dibatasi pada keamanan dan manfaatnya. Monitor KIPI di semua negara dan Indonesia sama prosedurnya pada setiap layanan vaksinasi itu untuk evaluasi keamanan, sampai sekarang semua vaksin aman dan efektif.

Di Eropa ada 6 negara yang hentikan vaksinasi AstraZeneca karena ada beberapa kasus kematian karena terjadi pembekuan darah pasca divaksin. Komentar Anda?

Kejadian yang ditemukan tidak ada kaitan dengan vaksin AstraZeneca, sekarang semua lanjut dengan kecepatan tinggi agar bisa kendalikan pandemi.

Gimana kabar Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara?

Kita sekarang sedang dalam proses belajar mengembangkan vaksin, yang jelas dasar ilmiah dan keterbukaan hanya vaksin merah-putih. Vaksin Nusantara? Itu lupakan saja, metodenya berdasarkan saintifik tidak logis untuk atasi pandemi infeksi Covid-19.

Maksudnya?

Karena itu hanya stimulasi imunitas seluler, padahal butuh keduanya, imunitas humoral dan seluler. Tidak praktis, lebih pas untuk terapi. Itu bukan penelitian peneliti Indonesia murni, lebih banyak peneliti dari Amerika, Aivita Biomedical Inc.

(Mereka) itu yang punya lisensi dan pengetahuan sel dendritik untuk terapi kanker. Semua langkah uji klinis fase 1 banyak ketidapatuhan pada kaidah riset yang baik.

Uji Klinis fase 3 AstraZeneca tidak pernah dilakukan di Indonesia, seperti Sinovac. Mengapa?

Tidak semua vaksin harus diuji di negara masing-masing, selama uji klinis baik dan valid, ini berlaku sama di semua negara

Apakah Vaksin AstraZeneca bisa imbangi kecepatan mutasi corona yang begitu cepat dengan berbagai varian?

Kecepatan mutasi tidak tergantung jenis vaksin. Semua vaksin masih bermanfaat untuk cegah kematian dan sakit berat, walaupun sudah bermutasi.

Yang pernah saya baca, sudah ada 48 varian pasca B117 yang masuk ke Indonesia.

Bukan masuk, mutasi virus itu alamiah itu jenis Sars-Cov-2 ini, di Indonesia juga bermutasi terus, tapi yang di dunia ini baru ada 3 jenis varian yang dapat berpengaruh pada penanganan pandemi.

Boleh disebutkan 3 jenis varian itu apa saja, supaya kalangan medis dan masyarakat tahu?

B117, B1351, dan P1. (Sebenarnya) masyarakat tidak perlu tahu.

Ok, mungkin tanda-tanda atau gejala medisnya kalau seseorang kena tiga varian itu apa saja?

Juga tidak bisa dibedakan, tetap sebagian besar tidak bergejala.

Berarti berbahaya juga dan ganas, karena tidak ada gejala?

Yang lama juga sama 85% lebih juga tidak bergejala, OTG (orang tanpa gejala). B117 sudah diketahui lebih mudah menular dan kematian lebih tinggi.

Kembali ke soal AstraZeneca yang dihentikan penggunaannya di Eropa. Apa karena ditemukan kematian pasca divaksin AstraZeneca yang menyebabkan penggumpalan darah?

Tidak dihentikan, lanjut kok! Memang, ada kasus tersebut tetapi tak terkait dengan vaksin, lanjut diberikan.

Terakhir, di Indonesia ini apa tidak ada ilmuwan yang bisa buat vaksin atau formula herbal yang bisa atasi virus semacam Covid-19?

Vaksin Merah-Putih itu adalah ilmuwan Indonesia, risetnya mahal dan sekarang belajar saja. Pencegahan lebih penting dan mudah, bukan pengobatan tidak ada manfaatnya karena virus tersebut hanya 1 minggu aktif lalu inaktif.

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

918

Related Post