Etika Politik “Legowo” Bisa Dipilih Profesor Fadel Muhammad

Fadel Muhammad, Guru Besar Kewirausahaan Sektor Publik Pertama di Indonesia (Foto: https://fia.ub.ac.id/_

Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.

Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN)

HINGGA tulisan ini dibuat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggantikan Fadel Muhammad belum bisa juga menempati pos barunya.

Pergantian tersebut dilakukan lewat pemungutan suara yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Dalam pemungutan suara itu, Tamsil berhasil menyisihkan tiga calon lainnya, yaitu Abdullah Puteh, Bustami Zainudin, dan Yorrys Raweyai.

Senator asal pemilihan Sulawesi Selatan itu berhasil meraih 39 suara dari 96 suara. Sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI, Tamsil sudah menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI.

Tamsil Linrung adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 mewakili Sulsel. Sebelumnya, Tamsil adalah anggota DPR RI tiga periode sejak 2004 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Tamsil adalah seorang politikus kelahiran Pangkep, Sulsel pada 17 September 1961.

Selain menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI, dia juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Guru Honorer. Perhatiannya terhadap guru honorer sangat tinggi, mengingat ia juga menjadi seorang pengelola sejumlah sekolah berbasis pendidikan agama Islam.

Misalnya, Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tamsil siap membawa terobosan di MPR RI.

Hal itu disampaikan setelah terpilih menjadi Wakil Ketua MPR utusan DPD melalui Sidang Paripurna, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Tamsil, senator DPD RI harus didorong dan diberi ruang dalam mengemban tugas sebagai Anggota MPR.

Senator DPD RI bisa berkiprah dalam mendiseminasi nilai-nilai kebangsaan karena basis keterpilihan berdasarkan daerah. Hal itu akan bernilai positif bagi kelembagaan MPR karena dirasakan hadir di tengah-tengah masyarakat. 

Apalagi, lanjut Tamsil, sejumlah provinsi sudah memiliki kantor perwakilan DPD sebagai sarana representaif yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Peran-peran itu yang nantinya akan dinilai oleh masyarakat sehingga seorang anggota parlemen bisa kembali terpilih untuk bisa melanjutkan tugas-tugas konstitusional. 

“Provinsi Bali yang memiliki kantor perwakilan DPD bisa menjadi pilot project atau proyek percontohan bagaimana spektrum terhadap nilai-nilai kebangsaan disebarluaskan oleh anggota MPR,” ujar Tamsil Linrung.

Tak hanya itu, Tamsil mendorong senator DPD bisa berperan dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait daerah. Khususnya dana transfer daerah dan mandatory spending.

Yaitu anggaran di sektor pendidikan dan di bidang kesehatan. Namun hal itu harus dikomunikasikan dengan unsur parlemen yang lain. Khususnya para tokoh-tokoh partai dari DPR yang juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR.

Berbekal pengalaman sebagai anggota DPR selama tiga periode dan jejaring di banyak partai, ia optimis hal itu bisa dicapai dalam dua tahun masa tugasnya ke depan.

Selain mengoptimalkan peran Senator selaku anggota MPR, Tamsil Linrung juga menegaskan komitmen kelembagaan DPD dalam mengawal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Selama memimpin DPD di MPR sebagai Ketua Kelompok, salah satu konsen kami adalah memastikan lahirnya PPHN yang tadinya diinginkan melalui  amandemen,” ungkap Tamsil.

Namun karena pertimbangan situasi politik tak memungkinkan hal itu, maka PPHN didorong dalam bentuk Konvensi Ketatanegaraan. Subtansi yang kita inginkan dari PPHN ini agar pembangunan punya arah dan tujuan yang jelas. “Selaras dengan tujuan nasional kita,” lanjutnya.

Menurut Tamsil, telah banyak kontribusi yang ditorehkan oleh DPD RI dalam merumuskan PPHN. Apalagi Tamsil ditunjuk sebagai unsur pimpinan Badan Pengkajian MPR yang diplot khusus menyiapkan rancangan atau draft awal PPHN.

“Tugas unsur-unsur DPD di MPR ke depan adalah memastikan aspirasi rakyat yang telah kita introdusir, dan tetap menjadi napas PPHN. Kontribusi DPD di dalam menyiapkan dan merumuskan PPHN merupakan salah satu bentuk optimalisasi peran kelembagaan DPD. Kita bangga akan hal itu,” ujarnya.

Tamsil didapuk sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD menggantikan Fadel Muhammad. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka setelah nama-nama kandidat disaring dari empat sub wilayah.

Yaitu Barat Satu yang diwakili oleh Abdullah Puteh, Barat Dua diwakili oleh Ahmad Bustami, Timur Satu aklamasi menunjuk Tamsil Linrung dan Timur Dua, Yorrys Raweyai.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPD, AA La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Ketua, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.

Persoalannya, meski sudah terpilih menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD, namun hingga kini Tamsil Linrung belum bisa menempati pos barunya itu.

Politik Legowo

Sebagai politisi senior, tidak seharusnya Fadel Muhammad mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD. Apapun alasannya, karena pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jika Profesor Universitas Brawijaya (UB) Malang itu merelakan dengan legowo tanpa syarat ke koleganya yang sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi, Fedel akan dikenang sebagai politisi yang punya etika politik sehat dan santun.

Apalagi, dari sisi tinjauan yuridis, apa yang dilakukan DPD pimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di DPD maupun MPR.

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa Pimpinan MPR dapat berhenti dari jabatannya salah satunya karena “diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD”.

Dengan ketentuan ini Pimpinan MPR dari unsur Kelompok DPD dapat saja diberhentikan di tengah masa jabatannya dengan mekanisme pengusulan penggantian yang disampaikan oleh anggota-anggota MPR Kelompok DPD RI.

Meski alasan ini dapat dijadikan dasar untuk pemberhentian, namun Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur secara rigid apa saja kondisi-kondisi yang bisa membuat Kelompok DPD berhak mengusulkan penggantian Pimpinan MPR di tengah masa jabatannya.

Bahwa apabila merujuk kepada Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (“Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022”).

Dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1) menyatakan “calon Pimpinan dari unsur DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPD”. Ayat (2) menyatakan “Anggota DPD yang telah menjadi calon Pimpinan DPD tidak dapat lagi menjadi calon Pimpinan MPR”.

Bahwa Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga telah menentukan persyaratan khusus bagi Anggota untuk dapat dipilih dan diusulkan menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD.

Dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) disebutkan “Calon Pimpinan MPR unsur DPD seabgaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas; b. Berjiwa kenegarawanan; c. Memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara; dan d. Menandatangani pakta integritas”.

Bahwa pakta integritas yang dimaksud dalam ketentuan di atas, diperjelas dalam pasal 136 ayat (2) yakni “Pacta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat kesediaan calon pimpinan MPR unsur DPD untuk:

a. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati peraturan perundang-undangan;

b. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung

dalam bentuk pemberian dan gratifikasi serta janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain;

c. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan

d. Bersedia mengundurkan diri sebagai Pimpinan MPR unsur DPD apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c.

Bahwa ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan (2) Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga menentukan mekanisme pemilihan calon Pimpinan MPR unsur DPD. Dalam ayat (1) disebutkan:

“Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah”.

Sementara ayat (2) menyatakan, “Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara”.

Bahwa bukti Pimpinan MPR Unsur DPD RI hanyalah mandataris Kelompok Anggota DPD yang menunjuknya, dapat dilihat dari ketentuan pasal 3 Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 yakni: “MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum”.

Hal serupa juga dipertegas oleh ketentuan tentang Pengambilan Keputusan. Bahwa mosi tidak percaya dari segi istilah apa yang diajukan oleh Kelompok Anggota DPD di MPR hanyalah sekedar persoalan peristilahan saja.

Sekalipun nama yang disematkan adalah “mosi tidak percaya” namun secara substansial tindakan yang diambil 97 (sembilan puluh tujuh) Anggota MPR unsur DPD secara faktual adalah sebuah pernyataan keputusan tertulis yang tak lagi melanjutkan atau menarik mandat yang selama ini diterima pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad.

Atas dasar itu, tindakan 97 anggota DPD tersebut dapatlah dianggap sebagai pelaksanaan penarikan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, yakni: “pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD dengan cara diusulkan penggantian oleh Kelompok DPD”.

Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.

Uraian singkat secara yuridis di atas tentu saja bisa menjadi bahan renungan Profesor Fadel Muhammad agar bersikap legowo untuk menyerahkan kursinya   sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD itu kepada Tamsil Linrung.  

Sehingga, hubungan Fadel dengan para anggota DPD lainnya masih berjalan dengan baik hingga akhir masa jabatannya sebagai Senator. (*)

358

Related Post